Ditemukan 8 data
NOVTEN CRHISTIAN PAKINDE
41 — 7
Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa pemohon NOVTEN CHRISTIAN PAKINDE adalah wali yang sah dari BILLY RIFALDI BADJADJI khususnya untuk dalam pengurusan administrasi seleksi calon Prajurit TNI;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Pemohon:
NOVTEN CRHISTIAN PAKINDE
249 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
NOVRAN OA alias NOVRAN PAKINDE
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Rinto Anugrah Pakinde Alias Rinto
45 — 5
Penuntut Umum:
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Rinto Anugrah Pakinde Alias Rinto
Terdakwa:
RINTO ANUGRAH PAKINDE alias RINTO
30 — 11
,MH
Terdakwa:
RINTO ANUGRAH PAKINDE alias RINTO
Terbanding/Penuntut Umum : SOEDHARMANTO, SH
351 — 267
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Pso tanggal 08 Desember 2020, sekedar mengenai penjatuhan pidana pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa NOVRAN OA Alias NOVRAN PAKINDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar screen shoots postingan akun facebook Darma Penyami tertanggal 15 Februari 2020 beserta komentar-komentar dari akun Facebook Novran Oa Pakinde;
li>
- 1 (satu) lembar screen shoot postingan facebook Novran Oa Pakinde Tanggal 23 Januari 20201 (satu) buah akun Facebook An.
Novran Oa Pakinde;
- 4 (empat) lembar screen shoot postingan facebook An.
Novran Oa Pakinde;
- 1 (satu) buah flasdisc rekaman percakapan antara Fifin Tungka dengan Diky Kondanglimu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesa Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Novran Oa aliasNovran Pakinde dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (11 (Sebelas) lembar screenshoots postingan akun facebookDarma Penyami tertanggal 15 Februari 2020 beserta komentarkomentar dari akun Facebook Novran Oa Pakinde; 1 (Satu) lembar screenshoot postingan facebook Novran OaPakinde Tanggal 23 Januari 20201 (satu) buah akun Facebook An.Novran Oa Pakinde; 4 (empat) lembar screenshoot postingan facebook An.
Menetapkan barang bukti berupa: 11 (Sebelas) lembar screen shoots postingan akun facebookDarma Penyami tertanggal 15 Februari 2020 beserta komentarHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PT PALkomentar dari akun Facebook Novran Oa Pakinde; 1 (Satu) lembar screen shoot postingan facebook Novran OaPakinde Tanggal 23 Januari 20201 (satu) buah akun Facebook An.Novran Oa Pakinde; 4 (empat) lembar screen shoot postingan facebook An.
Novran Oa Pakinde; 1 (satu) buah flasdisc rekaman percakapan antara Fifin Tungkadengan Diky Kondanglimu;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
Menetapkan barang bukti berupa:11 (sebelas) lembar screen shoots postingan akun facebookHalaman 8 dari 10 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PT PALDarma Penyami tertanggal 15 Februari 2020 beserta komentarkomentar dari akun Facebook Novran Oa Pakinde;1 (Satu) lembar screen shoot postingan facebook Novran OaPakinde Tanggal 23 Januari 20201 (satu) buah akun Facebook An.Novran Oa Pakinde;4 (empat) lembar screen shoot postingan facebook An.
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Novran OA Alias NovranPakinde
439 — 359
Menyatakan terdakwa Novran Oa alias Novran Pakinde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik "
2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
3. menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) embar secreenshoots postingan akun facebook Darma Penyami tertanggal 15 Februari 2020 beserta komentar-komentar dari akun facebook Novran Oa Pakinde.
- 1 (satu) lembarsecreenshoots postingan facebook Novran Oa Pakinde tanggal 23 Januari 2020.
- 1(satu) buah akun facebook an. Novran Oa Pakinde.
- 4(empat) lembarsecreenshoots postingan facebook an.
Novran Oa Pakinde tanggal 11 Maqret 2020 beserta dengan komentarnya.
- 3(tiga) lembarsecreenshoots berita online " Lintas Today" tanggal 28 Juni 2020 dengan judul BUPATI POSO Jerat Warganya dengan UU ITE- Novran Oa : " Ini bentuk KRIMINALISASI PENGUASA DAERAH kepada saya ".
Tetap terlampir dalam berkas perkara :
- 1(satu) buah handphone Xiaomi Redmi 6A warna hitam, IMEW 1 : 860323047123240 ;
- 1(satu) buah akun facebook an. Novran Oa Pakinde.
19 — 0
Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 14 Juli 2023 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7204-KW-14012019-0002 tanggal 14 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli, putus karena perceraian;
- Menyatakan pengasuhan dan pemeliharaan 2 (dua) orang anak kandung dari Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Kellyana Gracia Pakinde
, lahir di Tolitoli, 4 Maret 2018, saat ini berusia 15 (lima belas) tahun;
- Noel Cristian Pakinde, lahir di Manado, 7 Desember 2019, saat ini berusia 4 (empat) tahun;
berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat;
5.
31 — 2
Husniah, telah dilakukanpemeriksaan terhadap saksi Deasi Fivti Sari Pakinde diperoleh kesimpulan bahwabersangkutan telah hamil sekitar 1820 Minggu dan tidak ditemukan tandatandakekerasan, seperti yang terlampir dalam berkas perkara ; a Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa serta dihubungkan dengan visum et repertum maupun kutipan aktakelahiran atas nama Deasi Fivti Sari Pakinde, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; Bahwa benar, Terdakwa mengkonsumsi