Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 21-10-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 252/Pdt.P/2013/PA Wtp.
Tanggal 23 Mei 2013 — PEMOHON
196
  • Menyatakan sah perkawinan antara Hatang binti Sennuke dengan Darawi bin Pakiyang dilaksanakan pada pada tahun 1976 di Lamedde, Desa Seberang, KecamatanLamuru, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikianlah ditetapkan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan AgamaWatampone pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 13Rajab 1434 H, oleh kami oleh kami Drs. Muh.
Register : 01-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PA BANGGAI Nomor 0178/Pdt.G/2018/PA.Bgi
Tanggal 28 Nopember 2018 — PERDATA - PENGGUGAT - TERGUGAT
1510
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Irawan Lating bin Pakiyang S. Lating) terhadap Penggugat (Rosda Japar binti Masrin Japar);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.166.000,- (Satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 0178/Pdt.G/2018/PA.Bgi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Rosda Japar binti Masrin Japar, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Tenaga Honor di SMK Negeri 1 Bokan,tempat tinggal di Desa Lampa, Kecamatan Banggai,Kabupaten Banggai Laut, sebagai Penggugat;Melawanlrawan Lating bin Pakiyang
Register : 02-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA BANGGAI Nomor 0115/Pdt.P/2019/PA.Bgi
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
80
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Amin Animi bin Anggoleng) dengan Pemohon II (Suriyati binti Pakiyang) yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 1991 di Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);