Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN BALIGE Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
1.TIMOUR HUTAJULU
2.MULA PANGARIBUAN
Tergugat:
1.APON Br PANJAITAN alias Nai Marusaha Pangaribuan
2.MARUSAHA PANGARIBUAN
3.BINARI TUA PANGARIBUAN
4.MANGADAR PANGARIBUAN
5.PARLINGGOMAN PANGARIBUAN
6.WANTEN PANGARIBUAN
7.RAJA PANGARIBUAN
8.DHARMAN PANGARIBUAN
9.HARRY MARISI JAYA PANGARIBUAN
770
  • Objek Perkara I adalah Sebidang Tanah Darat Perladangan Gala-gala yang terletak di Lumban Galagala Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dengan luas kurang lebih 1,5 (satu setengah) rante yang merupakan satu kesatuan dari seluas 9 (sembilan) Rante, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parik, Annas Simangunsong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah PAMATUS PANGARIBUAN Alias Op.Simangatas Pangaribuan
(Tanah Penggugat);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PAMATUS PANGARIBUAN Alias Op.Simangatas Pangaribuan (Tanah Penggugat);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parik, Tanah Op.
Objek Perkara II adalah Sebidang Tanah Sawah yaitu Sawah Rihit yang terletak di Lumban Galagala Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dengan luas kurang lebih 1,5 (satu setengah) Rante yang merupakan satu kesatuan dari seluas 8 (delapan) Rante, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tali Air;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah PAMATUS PANGARIBUAN Alias Op.
Simangatas Pangaribuan (Tanah Penggugat);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah PAMATUS PANGARIBUAN Alias Op.Simangatas Pangaribuan (Tanah Penggugat);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tali Air;
Adalah sah milik Para Penggugat bersama dengan ahli waris lainnya dari Alm. Mangatas Pangaribuan;
4.
Menyatakan sah dan berharga Surat Uittreksel van Liggerblad No : 150 ddo 19 November 1921 atas nama Pamatus Pangaribuan;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI yang menguasai dan mengusahai objek perkara I dan objek perkara II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6.