Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2021 — Upload : 08-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 K/Pid/2021
Tanggal 26 Agustus 2021 — PARAGUS VINCI RICARDO SIMANJUNTAK alias PAK AXELLO;
6623
  • PARAGUS VINCI RICARDO SIMANJUNTAK alias PAK AXELLO;
Register : 10-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim
Tanggal 23 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AUGUS VERNANDO SINAGA,SH
Terdakwa:
Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello
9227
    1. Menyatakan terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias Pak Axello tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    AUGUS VERNANDO SINAGA,SH
    Terdakwa:
    Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello
    Nama lengkap : Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias Pak Axello. Tempat lahir : Huta Baru. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/14 Agustus 1993. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal Simpang Kawat Nagori Dolok ParmonanganKecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Agama : Kristen.
    Pekerjaan : SupirTerdakwa ditangkap sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengantanggal 27 Agustus 2020Terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias Pak Axello ditahandalam tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 15September 2020. Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 8 September 2020;. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan tanggal 22Desember 2020.
    Menyatakan terdakwa Paragus Vinci RicardoSimanjuntak Alias Pak Axello telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan perbuatan pidana Penganiayaan melanggar Pasal351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon dijatuhkan pidana yang seringannya dengan alasanTerdakwa mengaku bersalah, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatan melanggar hokum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias PakAxello,pada
    Menyatakan terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias PakAxello tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaantunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 19-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 110/Pid/2021/PT MDN
Tanggal 4 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello Diwakili Oleh : EDUARD PAKPAHAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AUGUS VERNANDO SINAGA,SH
5634
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello tersebut diatas oleh karena itu dengan
    tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember 2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paragus
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak alias Pak Axello Diwakili Oleh : EDUARD PAKPAHAN
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AUGUS VERNANDO SINAGA,SH
    PUTUSANNomor 110/Pid/2021/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias Pak Axello;Tempat lahir : Huta Baru;Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/14 Agustus1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal :Simpang Kawat Nagori Dolok Parmonangan,Kecamatan
    Perkara PDM141/L.2.24/12/2020 yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias PakAxello,pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Simpang KawatNagori Dolok Parmonangan Kec. Dolok Panribuan Kab.
    Menyatakan terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias Pak Axellotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatanpidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidanasebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Paragus Vinci Ricardo Simanjuntak Alias PakAxello tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaantunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;5.
    Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 23 Desember2020 Nomor 519/Pid.B/2020/PN Sim yang dimintakan banding tersebutsekedar mengenai pidana yang dijatuhnkan sehingga amarnya berbunyisebagai berikut :e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paragus Vinci RicardoSimanjuntak alias Pak Axello tersebut diatas oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 empat bulan;e Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Register : 12-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN PEMALANG Nomor 34/Pid.B/2014/PN.Pml
Tanggal 15 April 2014 — KARYONO alias CANO bin SAYIM M. HASMI BASIRUDIN PRATAMA bin WARDI
305
  • Agusmenghendaki hasilnya sehingssepeda motor Yamaha Mio solikan dan nantinya dari hasgibersama yang akan dipakai paragus (belum tertankap) bersamwDengan maksud dimiliki secatamah atau pekarangan tertutupn hari adalah waktu antatarungkap dipersidangan (satrah marun No. Po.