Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN DONGGALA Nomor 286/Pid.Sus/2022/PN Dgl
Tanggal 3 Nopember 2022 — PAMBERE Alias CHAW
5117
  • Pambere Alias Chaw, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saul A.
    Pambere Alias Chaw oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Saul A.
    Pambere Alias Chaw dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Saul A.
    Pambere Alias Chaw tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa berupa:
    • 25 (dua puluh lima) paket sabu;
    • 15 (lima belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil;
    • 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar;
    • 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang;
    • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna biru;
    • 1 (satu) buah tas warna hitam merek billabong tempat simpan sabu;

    Dirampas

    Pambere Alias Chaw untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

    PAMBERE Alias CHAW