Ditemukan 1 data
51 — 17
Pambere Alias Chaw, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saul A.
Pambere Alias Chaw
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Saul A.
Pambere Alias Chaw
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa Saul A.
Pambere Alias Chaw
tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket sabu;
- 15 (lima belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek billabong tempat simpan sabu;
Dirampas
Pambere Alias Chaw untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PAMBERE Alias CHAW