Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 31 /PID.SUS/2018 /PT.TTE
Tanggal 20 Agustus 2018 — ARIFIN HASAN PAMURAT als. ARIFIN
8222
  • Menetepkan agar terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT Alisa HASAN tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah) ;
    ARIFIN HASAN PAMURAT als. ARIFIN
    PUTUS ANNO. 31 /PID.SUS/2018 /PT.TTE.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Ternate yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam Tingkat Banding telahmenjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaTerdakwa :Nama : ARIFINHASAN PAMURAT als.
    Menyatakan terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT als. ARIFINtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatanmelawan hokum memberikan suara lebih dari satu TPS. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 36 (tiga puluh enam ) bulan dan dendasebesar Rp.36.000.000.
    Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu sekitarpukul 11.00 WIT terdakwa datang ke TPS 01 dengan membawaundangan formulir C6KWK dengan nama ARIFIN HASAN PAMURAT,lalu undangan tersebut diserahkan kepada saksi RATIH RAHMAN aliasRATIH (KPPS 4) kemudian setelah dicek pada Daftar Pemilih Tetap(DPT) nama terdakwa ada pada nomor urut 13, kKemudian KPPS 5 saksiFIFI SAFITRI alias FIFl menuliskan nama terdakwa pada daftar hadir(formulir C7KWK) dan terdakwa kemudian membubuhkan tandatangannya pada daftar hadirtersebut
    Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati danWalikota ,Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 danperaturan perundang undangan yang bersangkutan serta pasal pasalyang diatur dalam Bab.XVII bagian Kesatu KUHAP ;MENGADILIe Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum danPermintaan Banding dari Terdakwa ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor87/Pid.Sus/2018/PN.Lbh. tertanggal 31 Juli 2018.e Menetepkan agar terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT
Register : 23-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.SYAKURI, SH
3.YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFIN
11053
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suara lebih dari satu TPS;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp36.000.000.00,-(tiga puluh enam rupiah), dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    1.MELIYAN MARANTIKA, SH
    2.SYAKURI, SH
    3.YADI KURNIAWAN, SH
    Terdakwa:
    ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFIN
    PUTUSANNomor 87/Pid.Sus/2018/PN LbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFIN;Tempat lahir : Bobong;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 29 Desember 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wayo Kecamatan Taliabu
    alias ARIFIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana*MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI, sebagaimanadiatur dalam 178B UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantiUU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenjadi Undangundang;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT aliasARIFIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintahagar terdakwa
    Menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa ARIFINHASAN PAMURAT Alias BORJU;2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM1B/S.2.15/Euh.2/07/2018 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demihukum atau harus dibatalkan atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa ARIFIN HASANPAMURAT Alias BORJU;5.
    Menyatakan keberatan terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFINdan/ atau penasihat hukumnya tersebut tidak dapat diterima;2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 87/Pid.Sus/2018/PN Lbh atas nama terdakwa tersebut di atas;3.
    Menyatakan terdakwa ARIFIN HASAN PAMURAT alias ARIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaralebih dari satu TPS;2.