Ditemukan 1 data
Rice Saleng
49 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Rice Saleng, lahir di Pangiu, tanggal 5 Oktober 1981;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor AL 917825, yang sebelumnya tertera atas nama Rice Binti Salie, lahir di Palopo, tanggal 19 Mei 1979 untuk diperbaiki sesuai dengan
data yang sebenarnya menjadi Rice Saleng, lahir di Pangiu, tanggal 5 Oktober 1981 sebagaimana pada database kependudukan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);