Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN Belopa Nomor 46/Pdt.P/2023/PN Blp
Tanggal 27 Oktober 2023 — Pemohon:
Rice Saleng
490
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Rice Saleng, lahir di Pangiu, tanggal 5 Oktober 1981;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor AL 917825, yang sebelumnya tertera atas nama Rice Binti Salie, lahir di Palopo, tanggal 19 Mei 1979 untuk diperbaiki sesuai dengan
    data yang sebenarnya menjadi Rice Saleng, lahir di Pangiu, tanggal 5 Oktober 1981 sebagaimana pada database kependudukan Pemohon;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);