Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 91/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
OSERONI PANMABI alias OSE
580
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Oseroni Panmabi alias Ose tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI
    Terdakwa:
    OSERONI PANMABI alias OSE