Ditemukan 1 data
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
OSERONI PANMABI alias OSE
58 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Oseroni Panmabi alias Ose tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
OSERONI PANMABI alias OSE