Ditemukan 1 data
43 — 6
Ilyas Panturu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Anugrah Sanjaya als. Onteng Bin M.
Ilyas Panturu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapka barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu
ILYAS PANTURU