Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Bpp
Tanggal 24 Juni 2020 — ILYAS PANTURU
436
  • Ilyas Panturu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Anugrah Sanjaya als. Onteng Bin M.
    Ilyas Panturu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapka barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket sabu
      ILYAS PANTURU