Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 232/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 22 April 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERU
137
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HERU ZULFAN PARAHYU alias HERU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan

    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERU
    PUTUSANNomor : 232/Pid.B/2019/PN.Mtr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram Kelas I.A, yang memeriksa dan mengadiliperkara Pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama : HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERUTempat Lahir : SelongUmur /tgl.
    Menyatakan terdakwa HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERU bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP sebagaimana dalam suratDakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERU ZULFAN PARAHYU AliasHERU berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Perk.PDM97/MATAR/03/2018 sebagaiberikut:Bahwa ia terdakwa HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERU pada hariJumat tanggal 28 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di dalam kamar kos saksi MUKSINALATAS,A.Md di Jalan Panji Anom Lingkungan Banjar Intaran Kelurahnan PagutanTimur Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yangberwenang memeriksa dan mengadili
    Dalamperkara ini yang kami ajukan sebagai terdakwa adalah orang yang bernamaterdakwa HERU ZULFAN PARAHYU Alias HERU dengan identitas lengkapsebagaimana tersebut dibagian awal Surat Tuntutan. Dalam persidanganpara terdakwa telah mengerti akan Surat Dakwaan, dapat memberikanjawaban dengan baik dan lancar sehingga dapat dipertanggungjawabkansecara hukum.Dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbuktisecara sah menurut hukum.2.
    Menyatakan Terdakwa HERU ZULFAN PARAHYU alias HERU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 10 (Sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agardikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.