Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 700/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Januari 2023 —
Terdakwa:
PARDALI
270
    1. Menyatakan Terdakwa PARDALI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    2. Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa PARDALI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • Uang pasangan togel sebesar Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah)

    (Dirampas untuk negara);


    • Terdakwa:
      PARDALI