Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 249/Pdt.P/2021/PN Yyk
Tanggal 4 Nopember 2021 — Astoe Paristri Siwi
309
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 33/1962 Atas Nama ASTOE PARISTRI SIWI dirubah menjadi
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon yang semula ASTOE PARISTRI SIWI dirubah menjadi ASTU PAWESTRI SIWI tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan ini, dan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengirimkan salinan penetapan permohonan ini, agar Kepala Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahira Pemohon dengan Nomor : 33/1962 Atas Nama ASTOE PARISTRI SIWI ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.186.800,00 (Seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
  • Astoe Paristri Siwi