Ditemukan 3 data
22 — 21
M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa RISKI Alias PARLOPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI Alias PARLOPO dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
-RISKI ALIAS PARLOPO
Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Riski Alias Parlopo ditangkap tanggal 14 November 2020 sampaidengan tanggal 17 November 2020 perpanjangan penangkapan tanggal 17November 2020 sampai dengan 20 November 2020 ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.Penyidik sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember2020;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember 2020sampai dengan tanggal 18 Januari 2021;.
LAB:11709/NNF/2020 tanggal 20 November 2020 dengan kesimpulan: Dari hasilanalisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwabarang bukti milik tersangka atas nama RISKI ALIAS PARLOPO adalah benarGANJA dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani olehDebora M. Hutagaol, S.Si., Apt dan R. Fani Miranda, S.T serta diketahui olehWakabid Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.2.
LAB:11709/NNF/2020 tanggal 20 November 2020 dengan kesimpulan: Dari hasilanalisis tersebut pada Bab Ill, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwabarang bukti milik tersangka atas nama RISKI ALIAS PARLOPO adalah benarGANJA dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani olehDebora M. Hutagaol, S.Si., Apt dan R.
Menyatakan terdakwa RISKI Alias PARLOPO tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadiperantara jual beli Narkotika Golongan I! sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI Alias PARLOPO dengan pidanapenjara selama: 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
NURHENDAYANI NASUTION,SH
Terdakwa:
RISKI ALIAS PARLOPO
21 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa RISKI Alias PARLOPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI Alias PARLOPO dengan
Penuntut Umum:
NURHENDAYANI NASUTION,SH
Terdakwa:
RISKI ALIAS PARLOPO
13 — 2
Dan saksi ketiga : Roni Parlopo bin Darso, menerangkan bahwaPenggugat dengan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak bulan Januari tahun2014, hingga sekarang sudah selama 1 tahun, penyebab pisah antara Penggugatdengan Tergugat, karena terjadi pertengkaran masalah Penggugat membawa potocopisertifikat rumah untuk dibalik nama menjadi atas nama anakanaknya, tetapi tidak bisa.Selama pisah Penggugat dengan Tergugat sudah tidak saling berkunjung.