Ditemukan 1 data
40 — 11
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (DARYANTO BIN PARMUSIM ALIAS PARMUSIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DEWI MANGESTI BINTI SUGIO) di depan sidang Pengadilan Agama Merauke;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah), yang harus diserahkan Pemohon kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;