Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN LAHAT Nomor 32/Pdt.P/2020/PN Lht
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
DISEN PARUSAL REPEL
542
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan secara Hukum memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama di dalam akta kelahiran Pemohon dengan No. 1604-LU-31122010-0161 tertanggal 31 Desember 2010 yang semula tertulis : DISEN PARUSAL REPEL dganti menjadi DIZEN PARUZAL ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan/penambahan nama Anak Pemohon sebagaimana tersebut diatas kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil in casu
      Pemohon:
      DISEN PARUSAL REPEL
      PENETAPANNomor 32/Pdt.P/2020/PN LhtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan memutus perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut,dalam permohonan :Nama : DISEN PARUSAL REPEL;Tempat/ Tanggal Lahir : Talang Tinggi, 6 Februari 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Warga Negara : Indonesia;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak bekerjaSelanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut,Telah membaca Penetapan
      DISEN PARUSAL REPEL yang seharusnya DIZEN PARUZAL ;Bahwa untuk kebutuhan administrasi perbaikan identitas Pemohon dalam aktakelahiran yang nantinya akan dipergunakan sebagai persyaratan administrasipendidikan Pemohon dan untuk kebutuhan administrasi apabila dibutuhkansewaktuwaktu, oleh karena itu Pemohon ingin mengganti nama di dalam aktakelahiran Pemohon yaitu :a.
      DISEN PARUSAL REPEL yang seharusnya DIZEN PARUZAL ;Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan untuk merevisi akta kelahiranPemohon dengan No. 1604LU311220100161 tertanggal 31 Desember2010oleh kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Lahat di beripetunjuk untuk mengurusi revisi atau perbaikan akta kelahiran Pemohon diPengadilan Negeri Lahat sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentangperubahan atas pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, sebagai salah satu persyaratan
      Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama di dalam aktakelahiran Pemohon dengan No. 1604LU311220100161 tertanggal 31Desember 2010 yang semula tertulis : DISEN PARUSAL REPEL yangseharusnya DIZEN PARUZAL;Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusanperkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PN Lht4.
      SaktiPUMU Kabupaten Lahat;Menimbang, bahwa dari hal tersebut diatas pemohon terbukti bertempattinggal di Wilayah hukum Pengadilan Negeri Lahat ,sehingga dengan demikiansecara formal pemohon mempunyai hak dan kapasitas sebagai pemohon dalamperkara a quo ,dan oleh karena itu pemohon dapat diterima sebagai pihak yangdapat mengajukan permohonan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenaipokok perkaranya yaitu Pemohon ingin mengganti nama pemohon yang tertulis diAkte kelahiran DISEN PARUSAL