Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1109/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ni Putu Widyaningsih
Terdakwa:
1.Ketut Budiana Alias Suama
2.Kadek Darmayasa Alias Royeng
3419

Dikembalikan kepada saksi Inggrid Hendrika Andriana Johanna Passier.

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing- maing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;