Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 25/Pid.C/2019/PN Kgn
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SULARNO
Terdakwa:
HARIS BIN SURIANSYAH
122
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah botol miras jenis Vodka merk Newport Passior Blue

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    4.

    Hulu Sungai Selatan,saksisaksi tersebut telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwakarena telah melakukan minumminuman beralkohol di tempat umumhingga mabuk dan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadapdiri Terdakwa tersebut ditemukan pula 1 (Satu) buah botol miras jenisVodka merk Newport Passior Blue;Terdakwa membenarkan semua keterangan saksisaksi tersebut danberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :Halaman 2 BA Nomor 25/Pid.C/2019/PN Kgn 1 (Satu) buah botol miras jenis Vodka merk Newport Passior BlueDirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara inisebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 olehMuhammad Deny Firdaus, S.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Kandangansebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini.
Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KANDANGAN Nomor 25/Pid.C/2019/PN Kgn
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SULARNO
Terdakwa:
HARIS BIN SURIANSYAH
109
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah botol miras jenis Vodka merk Newport Passior Blue

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    4.