Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN MAJENE Nomor 50/Pid.B/2011/PN_M
Tanggal 6 Oktober 2011 — SAMSIAR alias PASIAR bin PASSA
7939
  • masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------- 1 (satu) lembar nota pengambilan barang warna biru putih ;------------Dikembalikan kepada Mamat GS Busrah bin Busrah ; 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dbuat dan ditandatangai oleh terdakwa SYAMSIAR alias PASSIAR
    Menyatakan Terdakwa SYAMSIAR alias PASSIAR bin PASSAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 3782. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan PidanaPenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.