Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN UNAAHA Nomor 120/Pid.B/2018/PN Unh
Tanggal 1 Agustus 2018 —
Terdakwa:
Tasripin alias Ipin bin Pasuai
7517
    1. Menyatakan Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang

    Terdakwa:
    Tasripin alias Ipin bin Pasuai
    P UT US ANNomor 120/Pid.B/2018/PN UnhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:PNama lengkap : Tasripin alias Ipin bin Pasuai;Tempat lahir : Wasinggote;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 10 September 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wasinggote Kecamatan Ueesi Kolaka Timur;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPsesual Dakwaan Tunggal:;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuaidengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai membayar biayaperkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah);Hal. 2 dari 20 Hal.Putusan Nomor 120/Pid.
    B/2018/PN Unh Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai, pada bulan Oktober2017 sekitar jam 16.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktuwaktu laindalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di Desa Konawendepiha Kecamatan Ueesi Kabupaten Kolaka Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha,berdasarkan ketentuanPasal 84 Ayat (2) KUHAP
    tersebut sekitar 5(lima) bulan, pihak pembiayaan Mandala Finance memberitahukan kepadaTerdakwa bahwa sepeda motor Terdakwa tersebut milik Muhammad RajaSuyudi Para yang dalam pencarian pihak kepolisian, dimana sepeda motortersebut telah dilunasi oleh Muhammad Raja Suyudi Para;Bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter milik Muhammad Raja Suyudi Paratelah dicuri pada tanggal 16 oktober 2017 di Hotel Berlian tepatnya di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe;Perbuatan Terdakwa Tasripin alias Ipin bin Pasuai