Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN PALU Nomor 462/Pid.B/2016/PN Pal
Tanggal 13 Desember 2016 — RESPON NATAL PATADE alias RESTU
445
  • Menyatakan terdakwa Respon Natal Patade Alias Restu, bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    PATADE alias RESTU yang dibuat pada tanggal 3 Agustus 2016.Dikembalikan kepada PT Sumber Kawan Hidup 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    RESPON NATAL PATADE alias RESTU
    Nama lengkap : Respon Natal Patade Alias Restu2. Tempat lahir : Saatu (Kab. Poso)3. Umur/Tanggal lahir : 34/15 Desember 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indoneia6. Tempat tinggal : BTN Kelapa Gading Blok E No 3 Jl. Karanja LembaDesa Kalukubulak Kec. Biromaru Kab. Sigi7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Respon Natal Patade Alias Restu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29Agustus 2016.
    Terdakwa Respon Natal Patade Alias Restu ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016. Terdakwa Respon Natal Patade Alias Restu ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26Oktober 2016. Hakim Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampaidengan 17 November 2016..
    PalBahwa Yang diduga telah melakukan penggelapan uang PT SumberKawan Hidup adalah terdakwa RESPON PATADE yang baru kerja di PTSumber Kawan Hidup sekitar 2 bulan dan RESPON PATADE satu kantordengan saksi.Bahwa PT Sumber Kawan Hidup adalah perusahaan yang bergerakdibidang penjualan produk Mayora (Distributor) berupa makanan,minuman dan coklat yang berkantor di jl. Malonda KM 6 Kel. Tipo Kec.Tatanga Kota Palu. Dan lokasi penjualan kami adalah di Kab. Donggala,Kab. Sigi, Kab.
    Parimo dan Kota Palu;Bahwa terdakwa RESPON PATADE baru bekerja di PT Sumber KawanHidup baru sekitar dua bulan sehingga masih traning selama 3 bulanselanjutnya selama masa training RESPON PATADE bekerja di bagaiansales TO Retail yang tugasnya mengorder barang dan selanjutnyamenagih uang hasil pembayaran dari toko selanjutnya uang tagihandisetorkan kepada bagaian administrasi;Bahwa Gaji RESPON PATADE sesuai dengan UMP Propinsi Sulawesitengah adalah Rp 1.900.000, ditambah uang makan sebanyak Rp10.000
    dan sales penagihan menyetorkan uang hasil penagihannya,terdakwa RESPON PATADE tidak menyetorkan uang hasilpenagihannya.Bahwa sejak saat itu terdakwa tidak pernah muncul lagi dikantor danakhirnya pihak Perusahaan mulai curiga dengan kelakukan terdakwaRESPON PATADE, kemudian saksi Arisan mencoba menghubunginomor telponnya namun tidak aktif lagi, ditambah lagi terdakwaRESPON juga mengambil barang dari sales dalam kota yakni pada saksiRIDWAN alias IWAN, Andi Hamid alias Hamid yang juga belum dibayarlalu
Putus : 16-12-2015 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 K/Pid/2015
Tanggal 16 Desember 2015 — FRIDA PATADE alias MAMA RUS
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRIDA PATADE alias MAMA RUS
    PUTUSANNo. 1141 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : FRIDA PATADE alias MAMA RUS;tempat lahir : Sulewana;umur / tanggal lahir : 60 Tahun/17 Desember 1954;jenis kelamin : Perempuan;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara,Kabupaten Poso;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : lou Rumah Tangga;Terdakwa pernah ditahan dalam
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2015sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Poso karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa FRIDA PATADE Alias MAMA RUS pada hari yangtidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan September tahun 2014 atausetidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Desa Meko KecamatanPamona Barat Kabupaten Poso tepatnya didalam kamar di rumah Saksi FINCEMANUBULU Alias MAMA CAE atau setidaktidaknya pada suatu
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi FINCE MANUBULU AliasMAMA CAE mengalami kerugian sekitar Rp53.000.000,00 (lima puluhtiga juta rupiah).Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Posotanggal 23 Juni 2015 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FRIDA PATADE Alias MAMA RUS, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    pasal 362 KUHPidana,sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIDA PATADE Alias RUS,dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kalung emas yang bentuknya menyerupai rante kapaldengan berat 10 gram dikembalikan kepada pemiliknya;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Poso No. 108/Pid.B/2015/PN.Psotanggal 7 Juli 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FRIDA PATADE Alias MAMA RUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sepertidalam Dakwaan