Ditemukan 5 data
27 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jubair Riring bin Idris Riring) dengan Pemohon II (Nurbaya Wala binti Patinasa Wala) yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2012 di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku ;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan
/Pdt.P/2021/PA.Drhqabul bertempat di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SeramBagian Barat;Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon IIyang bernama Patinasa Wala yang dalam pengucapan akad nikahdikuasakan kepada Hi.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jubair Riring bin IdrisRiring) dengan Pemohon Il (Nurbaya Wala binti Patinasa Wala) yangdilaksanakan pada tanggal 29 April 2012 di Desa Latu, Kecamatan Amalatu,Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon Il (NurbayaWala binti Patinasa Wala) NIK 8101115811910003 Tanggal 27 September2018 yang dikeluarkan olen Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilkabupaten Seram Bagian Barat, telah dicap pos (nazegelen), bermetereicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sudah cocok,selanjutnya surat bukti tersebut diberi tanda P1 ;2.
/Pdt.P/2021/PA.DrhBahwa saksi mengetahui pernikahan Pemohon dan Pemohon II padatanggal 29 April 2012 dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon II yangbernama Patinasa Wala yang dalam pengucapan akad nikah dikuasakankepada Hi.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jubair Riring bin IdrisRiring) dengan Pemohon Il (Nurbaya Wala binti Patinasa Wala) yangdilaksanakan pada tanggal 29 April 2012 di Desa Latu, Kecamatan Amalatu,Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku ;3.
16 — 3
masingmasingbernama Zulkifli Hayoto dan Gaida Tehuayo;Bahwa Saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan di Tehoru pada tanggal 21 Maret 1982;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah danbukan saudara sesusuan serta tidak ada larangan untuk menikah;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Bapak Nasir Tehuayo, menyerahkan kepada PPN Bapak AliSilawane, untuk menikahkan para Pemohon;Bahwa yang menjadi saksi nikahnya Bapak Hasan Hatapayo danBapak Patinasa
Penetapan Nomor 88/Pat.P/2017/PA.Msh @hal. 4 dari 10Bahwa Saksi hadir pada saat Pemohon danmelangsungkan pernikahan di Tehoru pada tanggal 21 MaretnQS*%Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah danbukan saudara sesusuan serta tidak ada larangan untuk menikah;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Bapak Nasir Tehuayo, menyerahkan kepada PPN Bapak AliSilawane, untuk menikahkan para Pemohon;Bahwa yang menjadi saksi nikahnya Bapak Hasan Hatapayo danBapak Patinasa
Hamid Hatapayo, telahmemberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya para saksi tersebutmengetahui substansi dalam perkara ini, para saksi hadir dalam pernikahanpemohon dengan pemohon Il, status pemohon sebagai Jejaka danpemohon Il Perawan, yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohonll yang bernama Bapak Nasir Tehuayo dan 2 (dua) orang saksi nikah masingmasing Bapak Hasan Hatapayo dan Bapak Patinasa Walla, dan yangmenikahkan Pemohon dengan Pemohon Il adalah Bapak Ali Silawane, sertadisebut
1.ASMIN HAMJA,SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.RIAN JOZE LOPULALAN, SH
Terdakwa:
YANTI MARLEN NIRAHUA, SH alias YANTI
166 — 72
belanja konsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Rawiah tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.112.000,- (dua juta seratus dua belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Patinasa
rupiah) bersama nota belanja;
- 1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehoru dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa
copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsi dansnack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru padapemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017penerima Rawiah tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 2.112.000, (duajuta seratus dua belas ribu rupiah);1 (Satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedungkegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru padapemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017penerima Patinasa
jumlah uang Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja;1 (Satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang sakukegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehorudalam rangka pemilihnan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017tanggal = Februari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000, (Sembilan juta enamratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansi biaya sewagedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoruyang ditanda tangani oleh Patinasa
2017 jumlah uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) bersamanota belanja;1 (Satu) lembar foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatanBimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehoru dalam rangkapemilinan Gubemur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017jumlah uang Rp. 9.600.000, (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama notabelanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek PengawasanBerbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa
jumlah uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)bersama nota belanja;1 (Satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatanBimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehoru dalam rangkapemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal = Februari 2017jumlah uang Rp. 9.600.000, (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama notabelanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek PengawasanBerbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa
jumlan uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)bersama nota belanja;1 (Satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang saku kegiatanBimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di Kecamatan Tehoru dalam rangkapemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 tanggal = Februari 2017jumlah uang Rp. 9.600.000, (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama notabelanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan Bimtek PengawasanBerbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa
241 — 61
copy kuitansi/Bukti pembayaran belanja konsumsidan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di KecamatanTehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MalukuTengah Tahun 2017 penerima Rawiah tanggal Februari 2017 jumlahuang Rp. 2.112.000, (dua juta seratus dua belas ribu rupiah);1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewa gedungkegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru padapemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun2017 penerima Patinasa
2017 jumlah uang Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) bersama nota belanja;1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang sakukegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di KecamatanTehoru dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000, (Sembilanjuta enam ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansibiaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT diKecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa
162 — 82
copy kuitansi/Bukti pembayaran belanjakonsumsi dan snack kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT diKecamatan Tehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Maluku Tengah Tahun 2017 penerima Rawiah tanggalFebruari 2017 jumlah uang Rp. 2.112.000, (dua juta seratus duabelas ribu rupiah);1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewagedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di KecamatanTehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MalukuTengah Tahun 2017 penerima Patinasa
lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uangsaku kegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT diHalaman 44 dari 241 Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2018/PN Amb411.412.413.414.415.416.Kecamatan Tehoru dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota Tahun 2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp.9.600.000, (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersama notabelanja bersama kwitansi biaya sewa gedung kegiatan BimtekPengawasan Berbasis IT di Kecamatan Tehoru yang ditanda tanganioleh Patinasa
Berbasis IT di KecamatanTehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MalukuTengah Tahun 2017 penerima Rawiah tanggal Februari 2017 jumlahuang Rp. 2.112.000, (dua juta seratus dua belas ribu rupiah);1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya sewagedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT di KecamatanTehoru pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MalukuHalaman 204 dari 241 Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2018/PN Amb410.411.412.413.414.415.Tengah Tahun 2017 penerima Patinasa
2017jumlah uang Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) bersama notabelanja;1 (satu) lembar Foto copy kuitansi/Bukti pembayaran biaya uang sakukegiatan Bimtek Pengawasan Partisipatif Berbasis IT di KecamatanTehoru dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun2017 tanggal Februari 2017 jumlah uang Rp. 9.600.000, (sembilanjuta enam ratus ribu rupiah) bersama nota belanja bersama kwitansibiaya sewa gedung kegiatan Bimtek Pengawasan Berbasis IT diKecamatan Tehoru yang ditanda tangani oleh Patinasa