Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 162/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 26 April 2022 — Patramas Infosinergi Diwakili Oleh : PT. Patramas Infosinergi
Terbanding/Penggugat : PT. Westcon International Indonesia
7221
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 812/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2021, dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat (PT Patramas Infosinergi) telah melakukan wanprestasi;
    3. Menyatakan Tergugat (PT Patramas Infosinergi) mempunyai
    Patramas Infosinergi Diwakili Oleh : PT. Patramas Infosinergi
    Terbanding/Penggugat : PT. Westcon International Indonesia
Register : 29-09-2020 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 812/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 16 September 2021 — Patramas Infosinergi
192154
  • Patramas Infosinergi) telah melakukan wanprestasi;
  • Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyai utang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia) sebesar Rp. 438.785.595.- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian:
  • Utang Pokok : Rp. 423.336.705.

    Patramas Infosinergi
    Patramas Infosinergi, bertempat tinggal di JI. Dr. Saharjo No.113, RT. 03 RW. 10 Kel. Manggarai Selatan, Kec.Tebet, Kota Jakarta Selatan, Kel.
    Patramas Infosinergi) telahmelakukan wanprestasi;3. Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyaiutang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia)sebesar Rp. 438.785.595. (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuhHalaman 7 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 812/Padt.G/2020/PN Jkt.Selratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)dengan rincian:Utang Pokok : Rp. 423.336.705.Bunga :Rp. 15.448.890. +Jumlah : Rp. 438.785.5954.
    Patramas Infosinergi yang pada intinya TERGUGATmemberikan skema rencana pembayaran sisa kewajiban kepadaPENGGUGAT dengan nilai dan waktu yang TERGUGAT mampumelaksanakan karena kondisi pandemi Covid19;9. Bahwa sebagai bentuk itikad baik TERGUGAT kepada PENGGUGATsematamata dilakukan dengan harapan hubungan bisnis antaraTERGUGAT dengan PENGGUGAT tetap terjaga sehingga TERGUGATdapat melakukan pembelian Kembali kepada PENGGUGAT.
    Patramas Infosinergi) telahmelakukan wanprestasi;3. Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyaiutang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia)sebesar Rp. 438.785.595. (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuhratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)dengan rincian:Utang Pokok : Rp. 423.336.705.
Register : 26-10-2021 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 350/Pdt.G/2021/PN Cbi
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat:
LUCA CADA LORA
Tergugat:
PT Patramas Global Techindo
14067
  • Penggugat:
    LUCA CADA LORA
    Tergugat:
    PT Patramas Global Techindo
Register : 28-10-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 671/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 18 Nopember 2022 — Pembanding/Penggugat : LUCA CADA LORA Diwakili Oleh : Rangga Prayogi
Terbanding/Tergugat : PT Patramas Global Techindo
8325
  • Pembanding/Penggugat : LUCA CADA LORA Diwakili Oleh : Rangga Prayogi
    Terbanding/Tergugat : PT Patramas Global Techindo