Ditemukan 4 data
Terbanding/Penggugat : PT. Westcon International Indonesia
72 — 21
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 812/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2021, dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat (PT Patramas Infosinergi) telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat (PT Patramas Infosinergi) mempunyai
Patramas Infosinergi Diwakili Oleh : PT. Patramas Infosinergi
Terbanding/Penggugat : PT. Westcon International Indonesia
192 — 154
Patramas Infosinergi) telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyai utang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia) sebesar Rp. 438.785.595.- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian:
Utang Pokok : Rp. 423.336.705.
Patramas Infosinergi
Patramas Infosinergi, bertempat tinggal di JI. Dr. Saharjo No.113, RT. 03 RW. 10 Kel. Manggarai Selatan, Kec.Tebet, Kota Jakarta Selatan, Kel.
Patramas Infosinergi) telahmelakukan wanprestasi;3. Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyaiutang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia)sebesar Rp. 438.785.595. (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuhHalaman 7 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Nomor 812/Padt.G/2020/PN Jkt.Selratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)dengan rincian:Utang Pokok : Rp. 423.336.705.Bunga :Rp. 15.448.890. +Jumlah : Rp. 438.785.5954.
Patramas Infosinergi yang pada intinya TERGUGATmemberikan skema rencana pembayaran sisa kewajiban kepadaPENGGUGAT dengan nilai dan waktu yang TERGUGAT mampumelaksanakan karena kondisi pandemi Covid19;9. Bahwa sebagai bentuk itikad baik TERGUGAT kepada PENGGUGATsematamata dilakukan dengan harapan hubungan bisnis antaraTERGUGAT dengan PENGGUGAT tetap terjaga sehingga TERGUGATdapat melakukan pembelian Kembali kepada PENGGUGAT.
Patramas Infosinergi) telahmelakukan wanprestasi;3. Menyatakan Tergugat (PT. Patramas Infosinergi) mempunyaiutang kepada Penggugat (PT. Westcon International Indonesia)sebesar Rp. 438.785.595. (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuhratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)dengan rincian:Utang Pokok : Rp. 423.336.705.
LUCA CADA LORA
Tergugat:
PT Patramas Global Techindo
140 — 67
Penggugat:
LUCA CADA LORA
Tergugat:
PT Patramas Global Techindo
Terbanding/Tergugat : PT Patramas Global Techindo
83 — 25
Pembanding/Penggugat : LUCA CADA LORA Diwakili Oleh : Rangga Prayogi
Terbanding/Tergugat : PT Patramas Global Techindo