Ditemukan 2 data
Terdakwa:
PAWANRI LUMBANTOBING ALS KOLE
25 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PAWANRI LUMBANTOBING alias KOLE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
PAWANRI LUMBANTOBING ALS KOLE
MARKUS TARUK ALANG
58 — 12
Fotocopy Surat Kutipan Akta Kelahiran nomor 732621023020001 tertanggal 103November 2020, atas nama Dedi Pawanri, telah dicocokan sesuai aslinya dandiberi meterai cukup. (Diberi tanda bukti P3);4. Fotocopy Jjazah Sekolah Menengah Atas dengan nomor DN19/MSMA/13/0615349, tertanggal 02 Mei 2020 atas nama Dedi Pawanri telahdicocokan sesuai aslinya dan diberi meterai cukup. (Diberi tanda bukti P4);5.