Ditemukan 2 data
10 — 0
Pateh Pazeki Alias Pateh Bin Alm. Lantuk tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Rahmanda Agung Desky Alias Manda Bin Alm. Saharudin Desky dan Terdakwa II M. Pateh Pazeki Alias Pateh Bin Alm.
PATEH PAZEKI ALIAS PATEH BIN ALM. LANTUK
19 — 14
PATEH PAZEKI ALIAS PATEH BIN ALM. LANTUK