Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN Mukomuko Nomor 22/Pid.C/2023/PN Mkm
Tanggal 14 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Madyana, S.A.P
Terdakwa:
1.Eko Susanto alias Eko bin Pazirin
2.Azwar Anas alias Azwar bin Pazirin
3.Defri Purnando alias Defri bin Ramli
542
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I EKO SUSANTO Als EKO Bin PAZIRIN, Terdakwa II AZWAR ANAS Als AZWAR Bin PAZIRIN , dan Terdakwa III DEFRI PURNANDO Als DEFRI Bin RAMLI , masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
    HAIRUDIN No. 0162075;

Dikembalikan kepada Terdakwa Defri Purnando Als Defri Bin Ramli;

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit tanpa Nopol, Noka : MHIJBK11OEK15080, Nosin : JBKIE1104596;

Dikembalikan kepada Terdakwa Azwar Anas Als Azwar Bin Pazirin;

  • 1 (satu) Nota timbangan dari UD Al-Barokah tanggal 07 Desember 2022;
  • TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit seberat
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Madyana, S.A.P
    Terdakwa:
    1.Eko Susanto alias Eko bin Pazirin
    2.Azwar Anas alias Azwar bin Pazirin
    3.Defri Purnando alias Defri bin Ramli