Ditemukan 111 data
54 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk pengujian yang dilakukan :1.Pengujian dalam bentuk uji skrining atau disebut Tes Kip yang sifathanya berupa dugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum, oleh karenaitu perlu dilakukan pengujian pemastian/konfirmasi.Pengujian dalam bentuk Pemastian/konfirmasi atau disebut pengujianmelalui laboratorium dengan metode melihat reaksi warna, kromatografi,spektrofotometri dengan menggunakan alat yaitu : Plat tetes. Peralatan dasar KLT. Spektrofoto densitometri. HPLC. GC. GCMS.
FTIR.Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alatbukti baik dalam proses penyidikan dan pengadilan.Menurut Made Agus Gelgel Wirasuta, Asosiasi Forensik Indonesia dalamIndonesia Journal of Legal Forensic Sciences diterbitkan di Jakarta"Bahwa hasil dari Immunoassay tes (Screening test) diperoleh dalamsample darah dan urine Tertuduh (Terdakwa) memberikan reaksi positifterhadap golongan opiat, hasil ini tidak cukup untuk membuktikanTerdakwa telah mengkonsumsi Narkotika golongan
opiat, karena obatbatuk Dentromertofan dan obat batuk yang mengandung pseudoefedrinakan memberikan reaksi positif dan senyawa obat batuk tersebutterdistribusikan ke dalam golongan opiat Narkotika golongan I sampaiIH, obat batuk tersebut dijual bebas di pasaran oleh karena itu hasil dariImmunoassay tes (Screening test) harus dilakukan uji pemastian(Confirmatori test).IV.
Sistem pengujian Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan oleh petugas BNNPayakumbuh adalah dengan menggunakan InstAnswer Multi Test atau disebutuji screening test (Immunoassay test) dengan cara memasukkan alat tes ke dalambotol yang berisikan urine lalu diamkan selama 3 (tiga) menit baru diangkat dandiketahui hasilnya positif dan negatif hasil uji ini masih bersifat dugaan dan tidakmemiliki kekuatan hukum seharusnya ditindaklanjuti dengan uji pemastian/Confirmasi Test atau disebut pengujian melalui
Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alat bukti baik dalam proses penyidikan danpengadilan. tetapi hal tersebut tidak dilakukan atas urine Pemohon Kasasisehingga alat bukti berupa surat keterangan dari Kepala BNN PayakumbuhNomor : B/009/VHI/2013 UPT LAB BNNKPYK tanggal 5 Agustus 2013 tidakdapat dikatakan sebagai alat bukti karena sangat bertentangan dengan asashukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Lex Generalis dengan demikianKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Bentuk pengujian yang dilakukan :1) Pengujian dalam bentuk uji skrining atau disebuttes kip yang sifat hanya berupa dugaan dan tidakmemiliki kekuatan hukum, oleh karena itu perludilakukan pengujian pemastian/konfirmasi.2) Pengujian dalam bentuk pemastian / konfirmasiatau disebut pengujian melalui laboratorium denganmetode melihat reaksi warna, kromatografi,spektrofotometri dengan menggunakan alat yaitu :e Plat tetes.e Peralatan dasar KLT.e Spektrofoto densitometri.e HPLC.e GC.e GCMS.
Spektrofotometer UVVis.e FTIR.IV.Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasidapat dijadikan sebagai alat bukti baik dalamproses penyidikan dan pengadilan.Kesimpulan.1. Berdasarkan analisa alat bukti, fakta persidangan dan dasarhukum maka dapat disimpulkan bahwa alat bukti berupa (satu) lembarsurat keterangan dari BNN Kota Payakumbuh tentang hasil ujipemeriksaan urine milik Terdakwa An.
Bahwa sistim pengujian Narkotika dan psikotropika yangdilakukan oleh petugas BNN payakumbuh adalah denganmenggunakan Tes Kip atau disebut uji skrining dengan caramemasukkan alat tes ke dalam botol yang berisikan urine laludidiamkan selama 3 (tiga) menit baru diangkat dan diketahuihasilnya semu atau negatif semu hasil uji ini masih bersifatdugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum seharusnya ditindaklanjuti dengan uji pemastian/konfirmasi atau disebut pengujianmelalui laboratorium dengan metode melihat
Bahwahasilpengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alatbukti baik dalam proses penyidikan dan pengadilan, tetapi haltersebut tidak dilakukan terhadap urine Terdakwa sehingga alatbukti berupa surat keterangan dari Kepala BNN PayakumbuhNomor : B/009/VII/2013 UPT LAB BNNKPYK tanggal 5Agustus 2013 tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah.2.
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengujian dalam bentuk uji Skrining atau disebut Tes Kip yang sifathanya berupa dugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum, oleh karenaitu perlu dilakukan pengujian pemastian/konfirmasi.2. Pengujian dalam bentuk pemastian/konfirmasi atau disebut pengujianmelalui laboratorium dengan metode melihat reaksi warna, kromatografi,spektrofotometri dengan menggunakan alat yaitu : Plat tetes. Peralatan dasar KLT. Spektrofoto densitometri. HPLC. GC. GCMS. Spektrofotometer UVVis.
FTIR.Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alatbukti baik dalam proses penyidikan dan pengadilan.IV.
Bahwa sistem pengujian Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan olehpetugas BNN Payakumbuh adalah dengan menggunakan Tes Kip ataudisebut uji skrining dengan cara memasukkan alat tes ke dalam botol yangberisikan urine lalu diamkan selama 3 (tiga) menit baru diangkat dandiketahui hasilnya positif semu atau negatif semu hasil uji ini masih bersifatdugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum seharusnya ditindaklanjutidengan uji pemastian/konfirmasi atau disebut pengujian melalui laboratoriumdengan metode
Bahwahasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alat bukti baikdalam proses penyidikan dan pengadilan, tetapi hal tersebut tidak dilakukanterhadap urine Pemohon Kasasi sehingga alat bukti berupa surat keterangandari kepala BNN Payakumbuh Nomor : B/013/VUI/ 2013/UPT Lab BNNKPYK tanggal 05 Agustus 2013 tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti yangsah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 176 UndangUndang Nomor31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.2.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan HasilPengujian yang diperuntukkan untuk keperluan non pro justitia.Bahwa sistim pengujian Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan olehpetugas BNN Pekanbaru adalah dengan menggunakan test kip atau disebutuji skrining dengan cara memasukkan alat tets ke dalam botol yangberisikan urine lalu didiamkan selama 3 (tiga) menit baru diangkat dandiketahui hasilnya positif semu atau negatif semu hasil uji ini masih bersifatdugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum, seharusnya ditindaklanjutidengan uji pemastian
Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagai alat bukti baik dalam proses penyidikandan pengadilan. tetapi hal tersebut tidak dilakukan terhadap urine Terdakwasehingga alat bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pengantar LaporanPelaksanaan Test Urine di Korem 031/WB yang dilakukan oleh BNNPPekanbaru Nomor B/215/XIIDMS/BNNPR/2012 tanggal 13 Desember 2012berikut 2 (dua) lembar lampiran Daftar Peserta Test Urine dan Hasil TestAnggota Korem 031/WB tanggal 10 Desember 2012 diantaranya
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
hasilnyamenunjukkan 1 (satu) garis merah tebal berarti positif (+), 2 (dua) garistebal berarti negatif () atau tidak mengandung zat yang tertera di ataskolom tersebut, Bahwa menurut Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 923/MENKES/SK/X/2009 tentang Petunjuk TeknisLaboratorium Pemeriksa Narkotika dan Psikotropika Projustitia,pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi1 tersebut dinamakan uji skriningyang sifatnya masih dugaan belum bisa dipertanggung jawabkan tentangkebenarannya sebelum melakukan uji pemastian
ke laboratorium denganuji reaksi atau penepisan (uji pemastian), hasil uji pemastian dapatdijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan dan persidangan.1 (satu) lembar hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Badan NarkotikaPropinsi Riau Jalan Pepaya Nomor 65 Pekanbaru Nomor : R/89/VI/ka/PM.00.02/2014/BNNPR tanggal 27 Juni 2014 dengan Nomor Urut 202atas nama Praka Bila Franciska positif (+) mengandung Amphetaminedan Metamfetamine yang ditandatangani oleh atas nama Kepala BadanNarkotika Nasional Propinsi
71 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Narkotika padaBNN, maka Surat Kepala BNNK Sanggau Nomor B/57/IV/Ka/Cm.02/2016 tanggal 4 April 2016 tentang Hasil Test Urine Narkoba adalahtermasuk surat keterangan hasil pengujian untuk keperluan NonProjustitia sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai barangbukti untuk kepentingan Projustitia, apabila akan digunakan untukkeperluan Projustitia dalam rangka proses penyidikan tindak pidanaNarkoba, maka harus ditindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratoriumProjustitia dan proses assasment serta uji Pemastian
Hasil uji skrining positif hanya berupa dugaan dantidak memiliki kKekuatan hukum, oleh sebab itu perlu dilakukan ujipemastian/konfirmasi.Hasil uji pemastian/konfirmasi. Hasil uji pemastian/konfirmasi berupajenis senyawa. Pada uji bahan baku/sediaan, hasil uji ini dapatHal. 15 dari 27 halaman Putusan Nomor 187 K/MIL/2017diterjemahkan bahwa sampel mengandung senyawa tertentu.
Sedangkanhasil uji dari soeciment dapat diinterpretasikan :a) dalam sampel ditemukan senyawa tertentu.b) berdasarkan senyawa induk dan atau metabolit yang dideteksi,dengan menggunakan alur metabolisme senyawa induknya makadapat ditelusuri senyawa yang dikonsumsi.Hasil interpretasi uji pemastian/konfirmasi dapat dijadikan alat buktidalam proses penyidikan/pengadilan.2.
diperiksamenggunakan alat Test milik BNN yang berdasarkan Keputusan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 194/Menkes/SK/IV/2012 tanggal15 Juni 2012 tentang Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Narkotikadan Psikotropika, yakni Badan Narkotika Nasional untuk pengujianspeciment, Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk bahan baku dan zataktif dalam obat, maka jelas terlihat dan terbaca untuk pemeriksaansampel urine cukup menggunakan alat Test milik BNNK Sanggau yangsudah termasuk pemeriksaan uji pemastian
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil ujiini masih bersifat dugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum seharusnyaditindaklanjuti dengan uji pemastian/konfirmasi atau disebut pengujianmelalui laboratorium dengan metode penepisan atau berapa banyakkadar Narkotikanya, kromatografi, spektrofotometri denganmenggunakan alat yaitu : Plat tetes, Peralatan dasar KLT, SpektrofotoDensitometri, HPLC, GC, GCMS, Spektrofotometer UVVis, FTIR.Bahwa hasil pengujian pemastian/ konfirmasi dapat dijadikan sebagaialat bukti baik dalam proses penyidikan
66 — 36
menunjukkan 1(satu) garis merah tebal berarti Positif (+), 2 (dua) garis tebalberarti Negatif () atau tidak mengandung zat yang tertera diataskolom tersebut, bahwa menurut Keputusan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor ;923/MENKES/SK/X/2009 tentang Petunjuk TeknisLaboratorium Pemeriksa Narkotika dan PsikotropikaProjustitia, pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi3 tersebutdi namakan uji skrining yang sifatnya masih dugaan belum bisadipertanggung jawabkan tentang kebenarannya sebelummelakukan uji pemastian
ke laboratorium dengan uji reaksi ataupenepisan ( uji pemastian) , hasil uji pemastian dapat dijadikansebagai alat bukti dalam penyidikan dan persidangan. 1 (satu) lembar surat keterangan dari BNN RepublikIndonesia Kota Payakumbuh Nomor : B/022/VIII/2013 UPT.LAB.
Erinaldi (Saksi3) menurutPenasehat Hukum Sipatnya baru dugaan belum bisadipertanggungjawabkan tentang kebenarannya (ujipemastian) hasil uji pemastian dapat dijadikan sebagaialat bukti dalam penyidikan dan persidangan.2) Bahwa 1 (satu) lembar surat keterangan dari BNN RIKota Peyakumbuh Nomor B/022/VIII/2013 UPT LAB BNNKPYK menerangkan bahwa Screening test Narkoba di BNNKota Payakumbuh pada hari Jumat tanggal 30 agustus2013 terhadap Serda Rasun NRP 618562 anggota Kodim0306/50 Kota Payakumbuh hasil
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sistim pengujian Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan olehpetugas BNN Tanjung Pinang adalah dengan menggunakan Tes Kip ataudisebut uji skrining dengan cara memasukkan alat tes ke dalam botol yangberisikan urine lalu diamkan selama 3 (tiga) menit baru diangkat dandiketahui hasilnya positif semu atau negatif semu, hasil uji ini masih bersifatdugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum seharus ditindaklanjuti denganuji pemastian/konfirmasi atau disebut pengujian melalui laboratorium denganmetode
Bahwa hasil pengujian pemastian/konfirmasi dapat dijadikan sebagaialat bukti baik dalam proses penyidikan dan pengadilan. Tetapi hal tersebuttidak dilakukan terhadap urine Terdakwa sehingga alat bukti berupa 2 (dua)lembar berita Acara dari BNN Kota Tanjung Pinang Nomor : BA/02/VII/2012/BNNKTPI a.n.
81 — 19
KumiaDharma Putra ( petugas BNN ) dinamakan uji skrining yangsifatnya masih dugaan belum bisa dipertanggung jawabkantentang kebenarannya sebelum melakukan uji pemastian kelaboratorium dan juga diikuti dengan uji pemeriksaan rambutdengan uji kadar atau penepisan ( uji pemastian) , hasil ujipemastian dapat dijadikan sebagai alat bukti dalampenyidikan dan persidangan. Bahwa 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tes Urinedari BNNK Pekanbaru an.
KurniaDharma Putra ( petugas BNN ) dinamakan uji skrining yangsifatnya masih dugaan belum bisa dipertanggung jawabkantentang kebenarannya sebelum melakukan uji pemastian kelaboratorium dan juga diikuti dengan uji pemeriksaan rambutdengan uji kadar atau penepisan ( uji pemastian) , hasil ujipemastian dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikandan persidangan.Bahwa 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine dariBNNK Pekanbaru an.
Purwanto, S.H.
Terdakwa:
Rinto Inrawan
59 — 35
Hasil uji skrining positip hanya berupadugaan dan tidak memiliki kekuatanhukum, oleh sebab itu perlu dilakukan Ujipemastian/konfirmasi.b) Hasil Uji Pemastian/ Konfirmasi. Hasiluji pemastian/konfirmasi berupa jenissenyawa.
Fujianto menerangkantelah melakukan pemeriksaan sampel urine,metode .Screening test, menggunakan alatPromeds, berdasarkan pada ketentuan dalamKeputusan Menteri Kesehatan RI nomor923/Menkes/ SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009tentang Petunjuk Teknis Laboratorium PemeriksaNarkotika dan Psikotropika Projustitia, bahwascreening test hanya berupa dugaan dan tidakmemiliki kekuatan hukum, oleh sebab itu perludilakukan uji pemastian/ konfirmasi.Oditur Militer selalu mendasarkan dakwaannyasebagai telah terbukti
dari Rs.Bhayangkara Pontianak dengan tertulisProjustita namun berdasarkan KeputusanMenteri Kesehatan RI nomor 923/Menkes/SK/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentangPetunjuk Teknis Laboratorium PemeriksaNarkotika dan Psikotropika Projustitia, berita acaratersebut belum dapat dijadikan sebagai alat buktisebab dengan jelas tertulis dilakukan denganmetode Screening test, dan ditandatangani olehpetugas dokter Rumah sakit, yang seharusnyabilamana harus dijadikan barang bukti harus lahdilakukan dalam Uji Pemastian
Putusan Nomor 13K/PM.1I05/AD/III/2019uji pemastian/konfirmasi berupa jenis senyawa.Hasil interpretasi Uji Pemastian/Konfirmasitersebut yang dapat dijadikan alat bukti dalamproses penyidikan/di pengadilan.Bahwa dalam proses penegakan hukumpenyalahgunaan Narkotika terkait prosespenyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalamrangka pembuktian yang dilakukan oleh OditurMiliter tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku yaitu UUnomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sertaperaturan
hukum yang diuraikan Oditur Militer yangmenyebutkan tentang petugas Laboratorium denganpetugas Rumah sakit sangatlah mengadaada dan tidakrelevan sehingga Majelis Hakim berpendapat keberatantersebut perlu dikesampingkan.Bahwa mengenai keberatan kedua Penasihat Hukummengenai keterbuktian salah satu unsur dakwaan OditurMiliter yaitu. unsur ketiga menggunakan Narkotikagolongan bagi diri sendiri karena hasil screening testhanya berupa dugaan dan tidak memeiliki kekuatanhukum dan perlu dilakukan uji pemastian
79 — 44
yang dilakukan pada tanggal 4 April 2016bertempat di ruang Rapat Bupati Sanggau oleh BNNKSanggau termasuk katagori Hasil Uji Skrining, karenahasil uji urine Pisitif (+) hanya sebagai petunjuk awalsaja dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehinggaapabila akan digunakan untuk keperluan Pro Justitiadalam rangka proses penyidikan tindak pidana Narkobamaka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaanHal3dari63 hal Putusan Nomor : 75K/PM.105/AD/XI/2016Laboratorium pro Justitia dan proses Assasment sertaUji Pemastian
seKabupaten Sanggau sebanyak100 (seratus) orang oleh petugas BNNK Sanggaupada tanggal 4 April 2016 yang bertempat di ruangrapat Bupati Sanggau, termasuk katagori Hasil UjiSkrining dimana hasil uji skrining positif (+) hanyasebagai petunjuk awal, baru berupa dugaan dantidak memiliki kekuatan hukum, sehingga apabilaakan digunakan untuk keperluan projustitia dalamrangka proses penyidikan tindak pidana narkobamaka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaanlaboratorium pro justitia dan proses assasmentserta Uji Pemastian
Narkobapada BNN, maka Surat Kepala BNNK Sanggau NomorB/57/IV/Ka/ Cm.02/2016 tanggal 04 April 2016 tentang HasilTest Urine/Narkoba adalah termasuk surat keterangan hasilpengujian untuk keperluan non projustitia sehingga tidak memilikikekuatan hukum sebagai barang bukti untuk kepentinganprojustitia, apabila akan digunakan untuk keperluan projustiadalam rangka proses penyidikan tindak pidana narkoba makaharus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium projustitia dan proses assasment serta Uji Pemastian
Sedangkan uji skrining daribahan baku/sediaan dapat dinterpretasikan dalam bahanbaku/sediaan uji mengandung senyawa golongan hasil uji.Hasil uji skrining positip hanya berupa dugaan dan tidakmemiliki Kekuatan hukum, oleh sebab itu perlu dilakukanuji pemastian/konfirmasi.2). Hasil Uji Pemastian/Konfirmasi. Hasil ujipemastian/konfirmasi berupa jenis senyawa.
Pada ujibahan baku/sediaan, hasil uji ini dapat diterjemahkanbahwa sampel mengandung' senyawa tertentu.Sedangkan hasil uji dari soesimen dapat diinterpretasikan:a) dalam sampel ditemukan senyawa tertentu.b) berdasarkan senyawa induk dan atau metabolit yangdideteksi, dengan menggunakan alur metabolismesenyawa induknya maka dapat ditelusuri senyawayang dikonsumsi.Hasil interpretasi Uji Pemastian/Konfirmasi dapatdijadikan alat bukti dalam proses penyidikan/pengadilan.Bahwa benar pada BAB III Peraturan
65 — 27
Pengujian dalam bentuk uji Skrining atau disebut Tes Kip yangsifat hanya berupa dugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum,oleh karena itu perlu dilakukan pengujian pemastian/konfirmasi.2.
Pengujian dalam bentuk Pemastian / konfirmasi atau disebutpengujian melalui laboratorium dengan metode melihat reaksiwarna, kromatografi, spektrofotometri dengan menggunakan alatyaitu :e Plat tetese Peralatan dasar KLTe Spektrofoto densitometrie HPLC,e GC,e GCMS,e Spektrofotometer UVVis,e FTIR.Bahwa hasil pengujian Pemastian / Konfirmasi dapat dijadikansebagai alat bukti baik dalam proses penyidikan danpengadilan.ll. FaktaFakta Persidangan1.
untuk Amphetamine buatanUSA warna putih yang tingkat akurasinya 98 % (sembilanpuluh delapan persen), lalu dalam 5 (lima) menit dapatdiketahui hasilnya, bahwa menurut Keputusan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor : 923/MENKES/SK/X/2009 tentang Petunjuk Teknis LaboratoriumPemeriksa Narkotika dan Psikotropika Projustitia,pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi5 tersebut dinamakan uji skrining yang sifatnya masih dugaan belumbisa dipertanggung jawabkan tentang kebenarannyasebelum melakukan uji pemastian
ke laboratoriumdengan uji reaksi warna, hasil uji pemastian dapatdijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan danpersidangan.Dari uraian diatas kami berpendapat bahwa Unsur Narkotikagolongan dalam tuntutan hukum Oditur Militer terhadap diriTerdakwa tidak terpenuhi karena pemeriksaan Narkotika terhadapdiri Terdakwa dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyaiwewenang dan tata laksana pemeriksaannya tidak sesuai denganketentuan hukum yang berlaku, untuk itu hasil pemeriksaan tidakdapat dijadikan sebagai
36 — 7
Industri farmasi adalah badan usahayang memiliki izin dari menteri kesahatan untuk melakukan kegiatanpembuatan obat atau bahan obat ;Bahwa persayratan untuk memperoleh izin industri farmasi antaralain adalah berbadan usaha berupa perseroan terbatas, memilikirencana investasi dan kegiatan pembuatan obat, memilki nomorpokok wajib pajak, memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orangapoteker Negara Indonesia masingmasing sebagai penanggungjawab, pemastian mutu, produksi dan pengawasan mutu, komisarisdan
Industri farmasi adalah badan usaha yangmemiliki izin dari menteri kKesahatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obatatau bahan obat ; Bahwa persayratan untuk memperoleh izin industri farmasi antara lainadalah berbadan usaha berupa perseroan terbatas, memiliki rencana investasidan kegiatan pembuatan obat, memilki nomor pokok wajib pajak, memilikisecara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker Negara Indonesia masingmasing sebagai penanggung jawab, pemastian mutu, produksi dan pengawasanmutu,
34 — 4
Daignosa : Cedera Otak Berat (Death On Arrival) Tindakan : Pemastian waktu kematian (pupil 5mm/ 5mmmedirasis maksimal) dan rawat jenazahPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksisaksi, dimana sebelum memberikan keterangannya
103 — 38
Dalam hal petunjuk tadi seharusnya ditindak lanjutiberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor3.7923/Menkes/SK/X/2009 tentang petunjuk teknis pemeriksa Narkotika danPsikotropika Projustitia, Banhwa dalam hasil uji skrining positif dapat diartikanseseorang diduga telah mengkonsumsi senyawa golongan tertentu, namun HasilUji skrining positif hanya berupa dugaan dan tidak memiliki kKekuatan hukum/nonprojustitia, oleh sebab itu perlu dilakukan uji pemastian/konfirmasi sehinggadengan
menggunakan alur metabolisme senyawa induknya maka dapat ditelusurisenyawa yang dikonsumsi.Hasil pengujian pemastian/konfirmasi pengujian laboratorium lanjutan tes urinepositif dari penguji narkotika dan psikotropika merupakan dokumen penting dalammenentukan kasus narkotika dan psikotropika projustitia sehingga hasil pengujianlaboratorium harus dapat dipertanggung jawabkan sekaligus mempertimbangkanaspek teknis sehingga precision dan accuracy atau ketepatan dan ketelitian yangtingi dapat dicapai
Dalam hal petunjuk tadiseharusnya ditindak lanjuti berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 923/Menkes/SK/X/2009 tentang petunjuk teknis pemeriksa Narkotikadan Psikotropika Projustitia, Bahwa dalam hasil uji skrining positif dapat diartikanseseorang diduga telah mengkonsumsi senyawa golongan tertentu, namun Hasil Ujiskrining positif hanya berupa dugaan dan tidak memiliki kekuatan hukum/nonprojustitia, oleh sebab itu perlu dilakukan uji pemastian/konfirmasi sehingga denganmenggunakan
alur metabolisme senyawa induknya maka dapat ditelusuri senyawayang dikonsumsi.Hasil pengujian pemastian/konfirmasi pengujian laboratorium lanjutan tes urine positifdari penguji narkotika dan psikotropika merupakan dokumen penting dalammenentukan kasus narkotika dan psikotropika projustitia sehingga hasil pengujianlaboratorium harus dapat dipertanggung jawabkan sekaligus mempertimbangkan aspekteknis sehingga precision dan accuracy atau ketepatan dan ketelitian yang tingi dapatdicapai.
86 — 26
54 (lima puluh empat )papan ukuran 1x8 cm dan 82 (delapan puluh dua)broti ukuran 2x4 cm.Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit mesin Chainsaw merk Chain Saw. 1 (satu) buah jerigen warna merah isi olimesin Chainsaw penuh. 3 (tiga) buah jirigen warna putih kosong.Masing masing dikembalikan kepada saksi Sabri.Surat surat : 1 (satu) lembar foto barang bukti berupa kayuPinus, 1 (satu) unit mesin Chainsaw, 1 (satu)buah jirigen warna merah dan 3 (tiga) buahjirigen warna putih. 1 (satu) lembar BeritaAcara Pemastian
barangbukti tanggal 18 Juni 2008. 1 (satu) lembar BeritaAcara Pemastian wilayahHutan tanggal 18 Juni 2008.Masing masing dilekatkan dalam berkas perkara.4.
TIAMILLA, SH.
Terdakwa:
1.ROHMAN SAEPUDIN Als OMEN Bin ADANG RUKANDA
2.HERI YANTO Als HERI Bin MAMIN
104 — 16
Dalam mendirikan Industri Farmasiharuslah berbadan usaha berupa perseroan terbatas, wajib memilikiapoteker penananggun jawab minimal 3 orang apoteker untukpenanggungjawab Produksi, Pengujian Mutu dan Pemastian Mutu.
81 — 56
ataumengadakan akibat hukum pada keterangan tersebut, dengansengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisanatau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yangditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidanapenjara selamalamanya tujuh tahun;Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatuperkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka,maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamanya sembilan tahun;Disamakan dengan sumpah yakni janji atau pemastian
48 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
keadilan), dan menurutKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 923/MENKES/SK/X/2009 tentang Petunjuk Teknis Laboratorium Pemeriksa Narkotikadan Psikotropika Projustitia, Rumah Sakit Tentara TK IV Pekanbaru tidaktermasuk ke dalam rumah Saksi yang berwenang untuk melakukanpemeriksaan Narkotika dan cara pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi2(Serma Radat Manik) tersebut dinamakan uji skrining yang sifatnya masihdugaan belum bisa dipertanggungjawabkan tentang kebenarannyasebelum melakukan uji pemastian