Ditemukan 2396 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/PIDSUS/2008
Tanggal 9 Nopember 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR ; MAESAR BASRI bin H. LAKKUDJE ;
36928 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-08-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916K/PIDSUS/2008
Tanggal 28 Agustus 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR ; RUSTAM alias PIMPING bin SANGKALA WIJAYA
5015 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-05-2013 — Putus : 12-09-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 17/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 12 September 2013 — PT. MOROTAI MARINE CULTURE Sebagai Penggugat Melawan BUPATI PULAU MOROTAI Sebagai Tergugat
150167
  • SIUP dibidang pembudidayaan ikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dibidang Pembudidayaan ikanyang menggunakan tenaga kerja asing, lokasipembudidayaan ikan lebih dari 12 mil laut, dan/ataulokasi pembudidayaan meliputi dua provinsi atau lebih.6.1.
    SIUP di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orangyang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikanyang menggunakan' tenaga kerja asing, lokasipembudidayaan ikan lebih dari 12 (dua belas) mil laut,dan/atau lokasi pembudidayaan ikan meliputi 2 (dua)provinsi atau lebih ;b.
    SIKPI di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orangyang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikanyang menggunakan kapal pengangkut ikan denganukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT.30) ataumenggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;dan;c. RPIPM kepada badan hukum yang melakukan usaha dibidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanamanmodal ;Hal. 69 dari 79 halaman Putusan Perkara No.17/G/2012/PTUN.ABNpasal 11 : Menteri memberikan kewenangan kepada Gubernur untukmenerbitkan:a.
    SIUP di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orangPasal 12:yang melakukan usaha dibidang pembudidayaan ikan yangberdomisili di wilayah administrasinya serta tidakmenggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing,dengan lokasi pembudidayaan ikan lebih dari 4 (empat) millaut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, dan/ataumeliputi 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih ;.
    SIUP di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dibidang pembudidayaan ikanyang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidakmenggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing,dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4(empat) mil laut ;b.
Register : 27-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN SINGARAJA Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN Sgr
Tanggal 5 Juni 2017 — - Jaksa Penuntut Umum : KADEK ADI PRAMARTA, SH - Terdakwa : Drs. Sunardi, M.BA.
8533
  • Sunardi.M.BA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    pipa air yang dihubungkan dengan 8unit mesin pompa air;Halaman 11 dari 25 Putusan Nomor 49/Pid Sus/2017/PN SgrBahwa setelah menyiapkan kolam ikan dan instalasi air, pada bulanDesember 2015 Terdakwa mulai melakukan pembudidayaan ikan bandengdengan memasukkan induk ikan bandeng sebanyak 300 ekor ke dalam 7(tujuh) kolam induk ikan kemudian induk ikan tersebut diberi pakan berupapellet sebanyak 4 kali sehari.
    Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Suratjin Usaha Perikanan (SIUP).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 49/Pid Sus/2017/PN SgrAd.1.
    Setelah menyiapkan kolam ikan dan instalasi airnyaTerdakwa mulai melakukan pembudidayaan ikan bandeng denganmemasukkan induk ikan bandeng sebanyak 300 ekor ke dalam 7 (tujuh) kolaminduk ikan. Kemudian induk ikan tersebut diberi pakan berupa pellet sebanyak 4kali sehari.
    M.Si,menyatakan untuk orang perseorangan yang melakukan pembudidayaan ikanharus dilengkapi dengan SIUP sesuai dengan ketentuan pasal 26 Ayat (1) UURI No 31 tahun 2004 tentang perikanan.
    Dari haltersebut mengungkap bahwa, pada dasarnya Terdakwa mengetahui bahwasetiap usaha pembudidayaan ikan wajib memiliki ijin usaha (SIUP) namun untukusaha pembudidayaan ikan milik Terdakwa yang terletak di Dusun Gondol,Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kab.
Register : 07-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 27 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.ADI HELMI.SH.
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
JUMAWAN ALS WAWAN
6226
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan
    , pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki STUP), sebagaimanaSurat Dakwaan (Dakwaan Tunggal);e Menjatuhkan Didana terhadap terdakwa JUMAWAN Alias WAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta
    , pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 26 ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimanatelah diubah dengan UU Nomor : 45 Tahun 2009
    Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajibmemiliki SIUP)",Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis
    Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) (Setiap orang yang melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajibmemiliki SIUP)",Menimbang,bahwa berdasarkan faktafakta persidangan
    Menyatakan Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN bersalah melakukan tindakpidana " Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia tidak memiliki SIUP )" ;. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa JUMAWAN Als WAWAN denganpidana penjara selama 1 (stu) Bulan dan 7 (tujuh) hari dengan denda sebesarRp. 1.000.000., (satu juta rupiha) subsidair 1 (satu ) bulan kurungan;3.
Register : 19-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
LAODE SAMSUDIN BIN IRU
304209
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa LAODE SAMSUDIN Bin IRU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

    Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puelurus) dilakukan sampaidengan lobster (Panulirus spp) mencapai ukuran tertentu.g.
    ketersediaan sumber dayaperikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologibudidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, sertapengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp).
    Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukanuntuk pembudidayaan di wilayah negara RI.Halaman 13 dari 66 Putusan Nomor 08/Pid.SusPrk/2021/PN Jkt.Utrb.
    Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puelurus) dilakukansampai dengan lobster (Panulirus spp) mencapai ukuran tertentu.g. Pembudidayaan lobster (Panilurus spp) dilakukan dengansegmentasi usaha.
Register : 15-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Diyan Kurniawan, S.H.
2.Okky Prastyo Ajie, S.H.
Terdakwa:
Komari Bin Almarhum Gio
8728
  • Ketentuan dalammelakukan lalu lintas Benin Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayahnegara Republik Indonesia untuk tujuan Pembudidayaan (pasal 6 PeraturanMenten Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 17/PERMENHalaman 16 dari 32 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN TrkKP/ 2021) adalah : Ukuran benih lobster hasil pembudidayaan diatas atausama dengan 5 (lima) gram. Harus dilengkapi surat keterangan asal BenihLobster.
    Ketentuan dalammelakukan lalu lintas Benin Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayahnegara Republik Indonesia untuk tujuan Pembudidayaan (pasal 6 PeraturanMenten Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 17/PERMENKP/ 2021) adalah : Ukuran benih lobster hasil pembudidayaan diatas atausama dengan 5 (lima) gram. Harus dilengkapi surat keterangan asal BenihLobster.
    Hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negaraRepublik Indonesia;b. Harus memastikan estimasi potensi Sumber daya alam, jumlahtangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber dayaikan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/ataurekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikanmengacu pada kuota dan lokasi pemanfaatan benihbenih lobster;c.
    Ketentuan dalammelakukan lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayahnegara Republik Indonesia untuk tujuan Pembudidayaan (pasal 6 PeraturanMenten Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 17/PERMENKP/ 2021) adalah : Ukuran benih lobster hasil pembudidayaan diatas atausama dengan 5 (lima) gram. Harus dilengkapi surat keterangan asal BenihLobster.
    Ketentuan dalam melakukan lalu lintas Benih Lobster dari lokasibudidaya dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuanPembudidayaan (pasal 6 Peraturan Menten Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor : 17/PERMENKP/ 2021) adalah : Ukuranbenih lobster hasil pembudidayaan diatas atau sama dengan 5 (lima)gram. Harus dilengkapi surat keterangan asal Benih Lobster.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 27-07-2015
Putusan PN AMUNTAI Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Amt.
Tanggal 21 April 2015 — - MAHLI Bin SUNI (Alm);
755
  • Pasal 100B UU No. 45 Tahun 2009,yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Setiap orang;2 Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;143 Dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alatdan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;4 Yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil;Ad.1.
    2008 menyatakan cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semuateknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumberHalaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Amt.18daya ikan dan/atau lingkungannya.
    Sedangkan yang dimaksud dengan "cara penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakankelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya", antara lain, penggunaan bahanpeledak, bahan pembius, bahan beracun, setrum, antibiotik, dan lain lain (Penjelasan Pasal19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2008);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 30Tahun 2008 menyatakan bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanyang
    dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran,aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004menyatakan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.
    Sedangkan berdasarkan Pasal 120angka 13 UU No. 45 Tahun 2009 menyatakan pembudi daya ikan kecil adalah orang yangmata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupseharihari;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diperoleh antara lain pada hariSelasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wita bertempat di rawarawa Teluk Nyiurtepatnya di Desa Rantau Bujur Kec.
Register : 28-02-2012 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 04-06-2012
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 28_PID_B_2012_PNBT_Hukum_20032012_Penganiayaan
Tanggal 20 Maret 2012 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Gerry Satria Nasrun
3810
  • DEDDY, dibawah sumpah menurut agamaIslam yang pada pokoknya menerangkan:e Bahwa saksi adalah korban dalam perkara ini;e Bahwa saksi adalah kakak satu Ayah dengan terdakwa;e Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekira pukul9.30 Wib, bertempat di pembudidayaan Jamur Padang Hijau Kec.Tilatang Kamang Kab.
    Agam, terdakwa telah memukul wajahsaksi dengan mempergunakan tangannya sebanyak satu kali;e Bahwa peristiwa pemukulan tersebut bermula pada hari Rabutanggal 21 Desember 2011, saksi bersama istri saksi datangmenemui terdakwa di tempat pembudidayaan jamur di padanghijau kec. Tilatang kamang Kab.
    Tilatang Kamang Kab.Agam,lalu terdakwa melihat saksi korban Deddy dan Isterinya sudah beradaditempat itu, lalu terdakwa menegur saksi korban Deddy denganberkata Bang lalu terdakwa membuka kunci pintu dan langsungmasuk ke pembudidayaan Jamur, lalu saksi korban Deddy jugamengikuti terdakwa masuk kedalam pembudidayaan Jamur tersebut;Bahwa kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dengan saksikorban Deddy, waktu itu saksi korban Deddy berkata pada terdakwasedikit jamur Ger?
    Agam dengan tujuan agar mendapatkanjawaban dari terdakwa sekaitan dengan harta peninggalan papimereka;e Bahwa benar kemudian sesampainya saksi korban Deddy damistrinya di tempat pembudidayaan jamur tersebut, moelihatkedatang saksi korban Deddy lalu terdakwa menegurnyadengan berkata Bang lalu terdakwa membuka kunci pintu danlangsung masuk ketempat pembudidayaan Jamur, lalu saksikorban Deddy juga mengikuti terdakwa masuk kedalampembudidayaan Jamur tersebut;e Bahwa benar kemudian terjadi percakapan
    AgamHal.15 dari 21//Put.No:28/Pid.B/2012/PN.BT//.dengan tujuan agar mendapatkan jawaban dari terdakwa sekaitan denganharta peninggalan papi mereka;Menimbang, Bahwa kemudian sesampainya saksi korban Deddy danistrinya di tempat pembudidayaan jamur tersebut, melihat kedatang saksikorban Deddy lalu terdakwa menegurnya dengan berkata Bang laluterdakwa membuka kunci pintu. dan langsung masuk ketempatpembudidayaan Jamur, lalu saksi korban Deddy juga mengikuti terdakwamasuk kedalam pembudidayaan Jamur tersebut
Register : 12-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 109/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MARIA ULFA, S.H., M.H.
2.RIKA YUNITA, S.H.
Terdakwa:
1.JULIYADI Bin SUPANGAT
2.JONI ARIFIN Bin NURDIN
3726
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I JULIYADI Bin SUPANGAT, Terdakwa II JONI ARIFIN Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau linkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
    ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI); Bahwa terjadinya tindak pidana turut serta melakukan dengan sengajamemasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/ataumemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tersebut terjadipada Rabu tanggal 7
    ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI);Bahwa terjadinya tindak pidana turut serta melakukan dengan sengajamemasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/ataumemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tersebut terjadipada Rabu tanggal 7
    /PN.Liwmemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tersebut terjadipada Rabu tanggal 7 Agustus 2019 di Pekon Walur, Kecamatan KruiSelatan, Kabupaten Peisir Barat;Bahwa sebelumnya tim yang dipimpin oleh Kompol ADEK CANDRA, SH,MHyang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat bahwa diwilayah / Desa Walur Kec. Krui Selatan Kab.
    Saksi IRPAN IRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian;Bahwa keterangan saksi benar;Bahwa saksi dihadapkan dan diperiksa dalam persidangan sehubungandengan tindak pidana tindak pidana turut serta melakukan dengan sengajamemasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/ataumemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarwilayah pengelolaan
    serta melakukan dengansengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/ataumemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, Sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluarHalaman 17 dari 43 Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2019.
Register : 19-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 672/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
SYAICHON ANWAR
6929
  • Bahwa sehubungan dengan perkara ini Yang saksi ketahui sehubungandengan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP. Bahwa saksi Awalnya saksi tidak kenal dan setelah tertangkap barukenal dan tidak ada hubungan keluarga.
    Bahwa Yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP. Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ataupun pekerjaan Bahwa Saksi bekerja sebagai pegawai Avsec dibagian Screening CheckPoint (SCP) sejak tahun 2013 sampai sekarang.
    Bahwa Yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP. Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ataupun pekerjaan. Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan tetap di PT. Angkasa Pura (Persero) bagian Airport Security Screening Supervisor.
    Bahwa keterangan saksi di BAP yang dibuat Penyidik merupakanketerangan saksi sendiri.Halaman 15 dari 32 Putusan Nomor 672/Pid.Sus/2020/PN SDA Bahwa Yang saksi ketahui sehubungan perkara ini adalah denganusaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP. Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluargaataupun pekerjaan.
    Bahwa Sesuai PERMENKP 12 tahun 2020 bahwa pengeluaran benihbening lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dariKomnas KAJISKAN yang ditetapkan DJPT, eksportir harus melaksanakankegiatan pembudidayaan lobster didalam negeri dengan melibatkanmasyarakat pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi DPJB,eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan Lobster didalam negeri yang ditunjukkan dengan sudah panen
Register : 14-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
IWAN SETIAWAN Bin DEDI
448
  • Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksan dan mengadiliperkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidakmemiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perbuatantersebut dilakukan Terdakwa
    Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksan dan mengadiliperkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan, dengan sengaja memasukkan, megeluarkan,mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungansumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia, perbuatan
    Memiliki Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster Bag!Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized SystemCode 0306.31.10 yang diterbitkan oleh DJPB (Dirjend PerikananBudidaya) di Jakarta dengan dilengkapi Berita acara pelepasliaran benihbening lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10yang diterbitkan oleh dinas perikanan kab/kota setempat, dengan ukuranminimal 50 gram;4.
    Unsur di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memilikiSIUP (surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal26 ayat (1);4. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Memiliki Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan LobsterBagi Eksportir Benin Bening Lobster (Puerulus) dengan HarmonizedSystem Code 0306.31.10 yang diterbitkan oleh DJPB (Dirjend PerikananBudidaya) di Jakarta dengan dilengkapi Berita acara pelepasliaran benihbening lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10yang diterbitkan oleh dinas perikanan kab/kota setempat, dengan ukuranminimal 50 gram;4.
Register : 30-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 22 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Karya So Immanuel Gort SH
Terdakwa:
1.ANTON Alias AWI
2.AGUS TRIYANTORO
17450
  • Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatanyang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ataumengawetkannya.3.
    Bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Benih BeningLobster (Puerulus) untuk pembudidayaan, pembudidaya harusmendapatkan persetujuan dan ditetapkan terlebin dahulu olehdirektorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan budidaya;2. Pembudidayaan harus dilaksanakan di provinsi yang samadengan wilayah perairan tempat penangkapan dan sesuai denganRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;3.
    Pembudidayaan harus dilaksanakan di: provinsi yang samadengan wilayah perairan tempat penangkapan Benih BeningLobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda; dand. lokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulauKecil;e. Pembudi Daya harus melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.)
    Tpgdirektorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan budidaya;Pembudidayaan harus dilaksanakan di provinsi yang samadengan wilayah perairan tempat penangkapan dan sesuai denganRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;Memiliki Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster dari dinaskabupaten/kota yang membidang!
    Pembudidayaan harus dilaksanakan di:provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat penangkapan BenihBening Lobster (Puerulus) dan/atau Lobster Muda; danlokasi yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulauKecil;Pembudi Daya harus melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.)
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 77/ G/ LH/ 2017/ PTUN-MDN
Tanggal 7 Desember 2017 — PENGGUGAT : YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT) LAWAN TERGUGAT : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMALUNGUN, CS
159209
  • ZEEI; danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia ;20.Bahwa usaha kegiatan budidaya perikanan milik Tergugatll Intervensiadalah kegiatan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yangmenyatakan :Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf b meliputi jenis kegiatan :a. pembudidayaan ikan di air tawar;b. pembudidayaan
    ikan di air payau; dan/atauc. pembudidayaan ikan di laut ;21.Bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, dikatakan :Halaman 55Putusan No.77/G/LH/2017/PTUNMDN(1) Pemantfaatan kawasan konservasi perairan untukpembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30ayat (2) huruf b dilakukan di zona perikanan berkelanjutan ;(2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliktizin ;(3) Izin pembudidayaan
    Mencapai pemantatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, danlingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan. Menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tataruang ;Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juga dijelaskan mengenai wilayah pengelolaan perikanan yaitu :Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan meliputi:a. perairan Indonesia;b.
    Bahwa usaha kegiatan budidaya perikanan milik Tergugatll Intervensi adalah23.kegiatan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, yang menyatakan :Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf bmeliputi jenis kegiatan :a. pembudidayaan ikan di air tawar;b. pembudidayaan ikan di air payau; dan/atauc. pembudidayaan ikan di laut ;Bahwa dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tersebutjuga dikatakan :(1) Usaha
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, dikatakan :(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di zonaperikanan berkelanjutan ;(2) Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin ;(3).
Putus : 12-01-2015 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN AMUNTAI Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN Amt.
Tanggal 12 Januari 2015 — - HASNAN BASUKI Alias AMANG KANDANGAN Bin ABAS;
7717
  • hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 08.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2014 bertempat di SungaiAlabio yang berada di Desa Pangkalan Sari Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HuluSungai Utara atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukanpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
    Pasal 1OOB UU No. 45 Tahun 2009,yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Setiap orang;2 Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;3 Dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alatdan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;4 Yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil;Ad.1.
    Unsur dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanMenimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehinggaMajelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan faktafakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi,maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki danmengetahui
    2008 menyatakan cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semuateknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya.
    bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanyang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran,aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004menyatakan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimanadimaksud pada
Register : 02-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Rumondang Manurung, S.H.
Terdakwa:
ABDUL MANAN Als MANAN Bin SANUSI
11425
  • Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;13.Jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapanikan berbasis budi daya;14.Pembudidayaan ikan dan perlindungannya;15.Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan sertalingkungannya;16.Rehabilitas!
    Bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster(Puerulus) untuk pembudidayaan, pembudidaya harusmendapatkan persetujuan dan ditetapkan terlebin dahulu olehdirektorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan budidaya;2. Pembudidayaan harus dilaksanakan di provinsi yang sama denganwilayah perairan tempat penangkapan dan sesual denganRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;3.
    Bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster(Puerulus) untuk pembudidayaan, pembudidaya harusmendapatkan persetujuan dan ditetapkan terlebin dahulu olehdirektorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan budidaya;2.
    Pembudidayaan harus dilaksanakan di provinsi yang samadengan wilayah perairan tempat penangkapan dan sesuai denganRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;Memiliki Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster dari dinaskabupaten/kota yang membidang!
Register : 02-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Blb
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.HARUN ROSYIDIN Bin ADIN Alm
2.MUHAMAD ALDY TOLAHULIA Alias AMBON Bin MUHAMMAD SOLEH T.
377
  • ., pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekirajam 02.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021 ataumasin dalam tahun 2021 bertempat di daerah Ciwidey KabupatenBandung, setidaktidaknya disuatu. tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan yakni dengan sengaja memasukkan,Halaman 3 dari 29 Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN BIbmengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikanyang merugikan masyarakat, pembudidayaan
    ;> Pembudidayaan harus dilaksanakan di Provinsi yang sama denganWilayah perairan tempat penangkapan dan sesuai denganRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil;> Memiliki Surat Keterangan Asal Benih Bening Lobster dari dinasKabupaten/Kota yang membidangi perikanan pada pemerintahdaerah setempat;> KetentuanKetentuan lain perihal pengeluaran Benih BeningLobster yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap,Peraturan Dirjen Perikanan Budidaya dan Kepala Badan KarantinaIkan Pengendalian
    Setiap orang;2. dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memilikiSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP);3. yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh orang melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis di persidangan yangterangkum dari keterangan SaksiSaksi dan Para Terdakwa terungkapHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN BIbbahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira jam 21.00 WIB,Terdakwa 1.
    di bidang perikananbudidaya;> Pembudidayaan harus dilaksanakan di Provinsi yang sama denganWilayah perairan tempat penangkapan dan sesuai dengan RencanaZonas!
Register : 21-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.YERIZA ADHYTIA, S.H.
2.RASYID KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
ROFALES bin ENDIN
11613
  • Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak,dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan,dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan,sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesi, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal saat saksi Diat Riwayat Nugraha Bin Eman dan
    ikan, sumber dayaikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP 573) terjadi pada hariSenin tanggal 14 Januari tahun 2019 sekira pukul 23.15 Wib bertempatdi Pertigaan Loji Kec Simpenan Kab Sukabumi ;Halaman 5 dari 22 Putusan No.3/Pid.Sus/2019/PN.Cbd.Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena tidakmemiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan,mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan,Sumber daya ikan
    Indonesia (WPP 573) pada hari Senin tanggal 14Januari tahun 2019 sekira pukul 23.15 Wib bertempat di Pertigaan LojiKec Simpenan Kab Sukabumi ;Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena tidakmemiliki ijin dalam mengeluarkan, mengedarkan ikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/ataulingkungan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (WPP 573) ;Bahwa pada hari senin tanggal 14 Januari tahun 2019sekira pukul 10.00 Wib saksi bersama
    ikan, Sumber daya ikan,dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia (WPP 573) pada hari Senin tanggal 14Januari tahun 2019 sekira pukul 23.15 Wib bertempat di Pertigaan LojiKec Simpenan Kab Sukabumi ;Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena tidakmemiliki ijin dalam mengeluarkan, mengedarkan ikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/ataulingkungan sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikananRepublik
    Dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan,mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyaraakat,pembudidayaan ikan, Sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber dayaHalaman 15 dari 22 Putusan No.3/Pid.Sus/2019/PN.Cbd.ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia ;dan terhadap unsur unsur tersebut akan dipertimbangkan dibawah ini :Ad.1.
Register : 07-12-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 26/G/2015/PTUN.PL
Tanggal 25 April 2016 —
10229
  • TentangUsaha Pembudidayaan Ikan sebagai Peraturan Pelaksana dari UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan PerubahannyaUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009.
    Dalamhubungannya dengan Putusan Tergugat a quo, telah melanggarketentuan asas ini dikarenakan dalam putusan Tergugat a quo, yangmasih menggunakan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor : PER.12/MEN/2007 Tentang PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan yang telah dicabut dan tidak berlaku lagikarena telah diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Republik Indonesia Nomor : 49/PERMENKP/2014Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan; Halaman 12 dari 55 Halaman Putusan Nomor 26/
    Pasal 26 ayat (1):Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.
    Pasal 11; (1) Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki izinusaha perikanan di bidang pembudidayaan. (2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; dan b. izin kapal pengangkut ikan, yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI. (3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a.
    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 55Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 49/PERMENKP/2014tentang Usaha Pembudidayaan Ikan yaitu : Pasal 55 (1)Setiap orang yang telah memiliki SIUP yang telah ada sebelumberlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang.
Register : 19-10-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
MUHAMAD HERMAN alias MAMAD bin JAFAR
269186
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD HERMAN alias MAMAD Bin JAFAR (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan turut serta melakukan yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Repubiik Indonesia, sebagaimana
    Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puelurus) dilakukan sampaidengan lobster (Panulirus spp) mencapai ukuran tertentu.g. Pembudidayaan lobster (Panilurus spp) dilakukan dengan segmentasiusaha.
    Dalam hal kegiatan pembudidayaan. harus memenuhi ketentuanUntuk Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya IkanUsaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan lobster(Panulirus spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada LembagaOnline Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapatdifasilitasi oleh Dinas.
    Pembudi Daya Ikan dapat melakukan lalu lintas BenihLobster dari lokasi budidaya dalam ivilayah negara RepublikIndonesia untuk dilakukan Pembudidayaan dengan ketentuanukuran Benih Lobster hasil pembudidayaan diatas atau samaHalaman 48 dari 77 Putusan Nomor 06/Pid.SusPrk/2021/PN Jkt. Utrdengan 5 (lima) gram. Lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidayauntuk Pembudidayaan harus dilengkapi Surat keterangan asal BenihLobster yang paling sedikit memuat:a.
    Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puelurus) dilakukansampai dengan lobster (Panulirus spp) mencapai ukuran tertentu.g. Pembudidayaan lobster (Panilurus spp) dilakukan dengansegmentasi usaha.