Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.S/2024/PN Bna
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
Terdakwa:
MASITAH binti SUMIJAN
42
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Masitah Binti Sumijan terbukti melawan hukum melakukan tindak pidana pengacamam, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masitah Binti Sumijan, dengan pidana penjara 20 (dua puluh) hari ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetepakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan