Ditemukan 1 data
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
Terdakwa:
MASITAH binti SUMIJAN
4 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Masitah Binti Sumijan terbukti melawan hukum melakukan tindak pidana pengacamam, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masitah Binti Sumijan, dengan pidana penjara 20 (dua puluh) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetepakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan