Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 258/Pdt.P/2017/PA.Clg
Tanggal 5 September 2017 — Pemohon I Pemohon II
4014
Register : 19-09-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA AMBON Nomor 42/Pdt.P/2016/PA.Ab
Tanggal 31 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
196
  • Penetapan No.42/Pdt.P/2016/PA.Abpengadilan, selanjutnya dengan pengersahan nikah tersebut Pemohon danPemohon II hendak mengurus akta nikah;Berdasarkan alasanalasan/dali di atas Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Ambon Cq. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadiliperkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagaiberikut:Primeir:. Mengabbulkan permohonan para Pemohon;2.
Register : 13-05-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 5/ Pdt.P/2015/PA.Tgm.
Tanggal 24 Juni 2015 — Pemohon dan Termohon
134
  • memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :PRIMER :123Mengabulkan permohonan para Pemohon ;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon) dengan Pemohon II(Termohon) yang dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2001, di Pekon BarosKecamatan Kotaagung ;Membebankan biaya perkara menurut hukum ;SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pelaksanakan sidang isbat nikah atau pengersahan
Register : 27-05-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/TUN/2015
Tanggal 3 Agustus 2015 — KEPALA DESA SEKETI KECAMATAN BALONGBENDO KAB. SIDOARJO VS SOLIKIN;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 141/03/404.5.11.04/2012 tanggal 01Agustus 2012 tentang Pemerhentian Dengan Hormat Perangkat DesaLainnya Jabatan Kasun Guyangan Desa Seketi Kecamatan BalongbendoKabupaten Sidoarjo, perlu diketahui oleh penggugat bahwa keputusan aquo merupakan amanah pasal 26 ayat (1) c dan ayat (2) a PeraturanDaerah Kabupaten Sidoarjo nomor 10 tahun 2006 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana yang tertuang dalamSurat Keputusan Kepala Desa Seketi Nomor 141/02/404.5.11.04/2002,tentang Pengersahan
Register : 13-04-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 304/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal 16 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ZURWANDI, SH
Terdakwa:
Drs. HASAN BASRI, M.Si Bin NGARIF
15718
  • BERKAH CASSAVA Indonesia MAKMUR Nomor 05 tanggal 12 Januari 2016 di Notaris PIRELLA SADROSEN,S.H Duri yang telah dilegalisir;
  • 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002880.AH.01.01.TAHUN 2016 tentang Pengersahan Pendirian Badan Hukum PT.
Register : 15-06-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 374/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 21 September 2016 — PROF.DR.O.C. KALIGIS SH.,MH >< DR.H.PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO CS
172110
  • Bahwa Pengersahan terhadap Akta Berita Acara Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa No. 14 tertanggal 10 Juni 2013 pada dasarnyamerupakan tindakan tata usaha negara yang dilakukan oleh TERGUGAT Vsebagai implemetasi atas perintah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas (khususnya Pasal 21), berupa PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar PT. BLUE BIRD TAXI untuk disesuaikandengan ketentuanketentuan yang diatur dalam Undang Undang No. 40Tahun 2007 ;e.
Register : 22-05-2014 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 April 2015 — PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA >< PT. ASMIN KOALINDO TUHUP
291154
  • dilebarkan dan dibebaskan oleh pihak PT BHP Blitong,kalau kilometer 27 sampai kilometer 30 yang melakukan pembebasan danpelebaran oleh PT Asmin Koalindo Tuhup;Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya pemebasan lahan tersebutkarena waktu itu saksi sebagai kepala desa dipanggil menyakasikan gantirugi pembebasan tanah tersebut sekitar tahun 2006, sedangkan untukkolometer 27 sampai kilometer 30 ada keluarga saksi yang ikut mendapatganti rugi pembebesan lahan tersebut sehingga saksi mengetahui:;Bahwa untuk pengersahan