Ditemukan 2642 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1651/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SWADHARMA INDOTAMA FINANCE
115112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komersial diatas Penyusutan Fiskalsebesar Rp.55.789.385,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan jumlahkoreksi positip yang dilakukan oleh pemeriksa, menurut Pemohon Bandingterdapat koreksi perhitungan atas Rugi Laba Fiskal atas penjualan aktivasebesar Rp. 575.029.755,00 yang hanya dikoreksi positip oleh Terbanding dirugi/laba penjualan aktiva tetapi belum diperhitungkan sebagai koreksi di biayapenyusutan secara fiskal yang akan menambah biaya penyusutan dan sebagaipengurang penghasilan kena pajak
    Bahwa Sengketa yang terjadi adalah Koreksi Positif terhadap NilaiAkumulasi Penyusutan Fiskal sebesar Rp575.029.755,00, yang terjadikarena terdapat nilai buku yang keliru dari aktiva yang dijual selamatahun 2007;4.2.
    PemohonBanding) pada angka 6 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menyatakan, berdasarkan perhitungan dalam Kertas KerjaPemeriksaan, nilai penyusutan 2007 atas aktiva yang dijual tahun 2007 yangdimaksudkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah senilai Rp186.933.714,00;Bahwa dalam persidangan ke 8 tersebut, Majelis langsung membuatkeputusan dan mengambil kesimpulan bahwa sengketa telah mengerucutantara biaya penyusutan menurut Termohon Peninjauan Kembali
    Namun apabila pengeluaranuntuk memperoleh harta berwujud tersebut mempunyai masa manfaat lebihdari satu tahun, maka pembebanan atas pengeluaran tersebut sebagai biayaharus dilakukan melalui penyusutan. Dengan demikian penyusutan adalahmerupakan suatu metode pembebanan biaya.
    Nilai penyusutan ini dapatdikurangkan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan KenaPajak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;Sedangkan Akumulasi Penyusutan, merupakan jumlah nilai penyusutan dariawal perolehan aktiva sampai dengan saat pelaporan nilai penyusutan atasaktiva dimaksud, yang menentukan nilai sisa buku aktiva. Berdasarkanprinsip dasar akuntansi yang berlaku umum, laba penjualan aktiva dihitungdari harga jual dikurangi dengan nilai sisa buku aktiva.
Register : 09-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRANS RETAIL INDONESIA (d.a. PT. CARREFOUR INDONESIA);
116100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan menghitung penyusutan;Halaman 2 dari 38 halaman. Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2017 c. Penyusutan atas aktiva yang sudah habis masa manfaatnya;d.
    Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00;B.
    Putusan Nomor 151/B/PK/PJK/2017tanggal 30 November 2009, biaya penyusutan aktiva tetap tidakdilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;Bahwa oleh karena biaya penyusutan sangat terkait dengan nilaiaktiva tetap pada tahun perolehan dan penghitungan penyusutanfiskal harus dilakukan secara taat azas berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku, maka dengan tidakdikoreksinya biaya penyusutan Tahun Pajak 2007 maka menurutpendapat Majelis, penghitungan biaya penyusutan yang dilakukanoleh
    Biaya Penyusutan;b. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan;c. Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan;Halaman 17 dari 38 halaman.
    semua koreksi biaya penyusutan tahun pajak2009 yang dilakukan Pemeriksa terkait dengan tahunpajak sebelumnya, misalnya koreksi biayapenyusutan atas kesalahan hitung penyusutan,koreksi biaya penyusutan yang tidak adabuktipendukung perolehan aktiva tahun 2009;(2) Seharusnya Majelis Hakim menguji kebenarankoreksi biaya penyusutan tahun pajak 2009 yangdisengketakan tersebut, dan tidak membandingkandengan biaya penyusutan tahuntahun = pajaksebelumnya yang tidak disengketakan antaraTermohon Peninjauan
Register : 15-01-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54545/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20476
  • Koreksi Biaya Penyusutan kendaraan sebesar Rp28.967.553,00b. Koreksi Biaya Penyusutan Renovasi Bangunan sebesar Rp1.117.538.958,00a.
    biaya renovasi tersebut sebesar Rp3.607.098.180,00 dan penyusutan diesebesar Rp851.706.212,00 sehingga koreksinya sebesar Rp1.117.538.958,Terbanding tidak memberikan pendapat terhadap dokumen pendukung;bahwa menurut Majelis berdasarkan dokumen pendukung yang disampailPemohon Banding, Majelis menghitung biaya penyusutan tahun 2005 sebeRp1.836.324.032,00 dari harga perolehan sebesar Rp7.560.130.192,00, mMajelis berpendapat atas koreksi biaya penyusutan tersebut, koreksi Terbandyang tidak dapat dipertahankan
    Biaya Penyusutan : Rp 1.146.506.491,004. Biaya Miscellaneous >: Ro 117.744.200.00Rp 1.296.371.154,00bahwa koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp284.513.900,00 dilakukekarena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
    Koreksi Biaya Penyusutan kendaraan sebesar Rp28.967.553,00b. Koreksi Biaya Penyusutan Renovasi Bangunan sebesar Rp1.117.538.958,00c.
Register : 27-05-2010 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50171/PP/M.XII/15/2014
Tanggal 29 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18958
  • Koreksi atas Pengurangan Penghasilan Bruto Biaya Penyusutan KendaraanBermotor sebesar Rp.47.434.339,00bahwa telah dilakukan penghitungan ulang atas Biaya Penyusutan kendaraan sesuaiKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP220/PJ./2002, hasil penelitian menyimpulkan BiayaPenyusutan kendaraan tahun 2007 sebesar Rp 107.791.098,00 atau terdapat selisih tidakmaterial dengan penghitungan menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesarRp 107.605.932,00;bahwa
    jumlah sebesar Rp. 47.434.340,00 adalah merupakan koreksi atas penyusutan darikendaraan, adapun kendaraan tersebut adalah merupakan kendaraan yang dipakai untukoperasi perusahaan, dan semuanya di pool dikantor/perusahaan tidak ada yang dibawapulang, sehingga penyusutan dari kendaraan tersebut semuanya dapat dikurangkansebagai biaya;bahwa perbandingan perhitungan Biaya Penyusutan Kendaraan Bermotor menurutPemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :Biaya Penyusutan Kendaraan Bermotor menurut
    Pemohon Banding Rp 155.040.271,00Biaya Penyusutan Kendaraan Bermotor menurut Terbanding Rp 107.605.932,00Koreksi Positif Rp 47.434.339,00bahwa koreksi Biaya Penyusutan Kendaraan Bermotor oleh Terbanding sebesar Rp47.434.339,00 karena1.
    Pengelompokkan kembali kendaraan mobil dari perhitungan Pemohon Banding yangmemasukkan pada kelompok I dengan masa manfaat 4 tahun (metode garis lurus tarif penyusutan 25%) menjadi kelompok penyusutan IT dengan masa manfaat 8 tahun(metode garis lurus tarif penyusutan 12,5%) sesuai Lampiran II Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 138/KMK.03/2002;2.
    pulang;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti terkaitpengeluaran untuk Biaya Penyusutan Kendaraan Bermotor dan pembukuan transaksidimaksud sehingga Majelis tidak dapat meneliti lebih lanjut sengketa ini;bahwa penelitian Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor:138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor520/KMK.04/2000 tentang JenisJenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok HartaBerwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan adalah
Register : 18-11-2011 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44998/PP/M.IV/16/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18177
  • Akumulasi Penyusutan rig dan PerlengkapanTotal mutasi pengurangan akumulasi penyusutan rig & perlengkapan Rp2.768.308.563,00Dikurangi:e Reklass akum. penyusutan rig Ideco H35(2) keakum. penyusutan rig Ideco H35(3) Rp 41.708.057,00e Koreksi manual auditor Rp(253.462.433.00)Total akum. penyusutan rig & perlengkapan (tidak termasuk reklas) Rp2.980.062.935,00c.
    Akumulasi Penyusutan RIG K600 sebesar Rp 2.980.062.935,00bahwa mutasi Pengurangan Akumulasi Penyusutan Rig dan Perlengkapannya sesuai denganlaporan audit halaman 24 adalah sebesar Rp 2.768.308.563,00;Adapun perhitungan DPP PPN Akumulasi Penyusutan RIG K600 adalah sebagai berikut:a. Total Mutasi Pengurangan Akum. Penyusutan Rig & PerlengkapannyaRp2.768.308.563,00Dikurangi:b. Reklasifikasi akumulasi penyusutan RIG IDECO H35 (2) keAkumulasi Penyusutan RIG IDECO H35 (3) Rp 41.708.057,00c.
    Akumulasi penyusutan Rig sebesar (Rp 211.754.355,00) dari (Rp 2.768.308.563,00 Rp 2.980.062.935,00)c.
    Akumulasi penyusutan RigMenurut Terbanding sebesar Rp 2.768.308.563,00Menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.980.062.935.00Selisih (Rp = 211.754.355,00)c.
    Penyusutan (tidak termasuk reklas) Rp 2.980.062.935,00c.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 803/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NSK BEARINGS MANUFACTURING INDONESIA
68107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Peraturan DirjenPajak PER55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang Tata Cara PermohonanDan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta BerwujudBukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, Peneliti Keberatan menolakkeberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya penyusutan tersebut karena"rekapitulasi daftar aktiva tetap perusahaan dan pembebanan penyusutan tanpadisertai bukti surat permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujudbukan bangunan tersebut sesuai ketentuan perpajakan bahwa
    Putusan Nomor 803/B/PK/PJK/2016mesin yang semula disusutkan berdasarkan kelompok II (masa manfaat 8 tahundengan tarif penyusutan 25% metode saldo menurun) menjadi kelompok Ill(masa manfaat 16 tahun dengan tarif penyusutan 12,5% metode saldomenurun):Bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding:Pemohon Banding berpendapat bahwa pokok sengketa antara PemohonBanding dan Terbanding berkaitan dengan yuridis fiskal dalam penetapanKelompok harta sebagai dasar penyusutan fiskal atas mesinmesin
    yang dimilikiPemohon Banding;Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atasbiaya penyusutan aktiva sudah tidak berlaku;Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan koreksiatas biaya penyusutan mesin dengan merujuk kepada Keputusan MenteriKeuangan (KMK) Nomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Keuangan 138/KMK.03/2002, Perlu kiranya PemohonBanding beritahukan
    Putusan Nomor 803/B/PK/PJK/2016Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dan Peneliti Keberatan untukmelakukan koreksi atas biaya penyusutan aktiva tidak konsisten;Bahwa jika Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan menggunakanKMK Nomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK138/KMK.03/2002 sebagaimenggunakan PMK Nomor: 96/PMK.03/2009 dan PER55/PJ/2009 sebagaidasar untuk mempertahankan koreksi biaya penyusutan ini, hal ini jelasdasar koreksi, sementara Peneliti Keberatanmerupakan
    Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajakdidapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisihkurs, kerugiankerugian tersebut dapat dikurangkan daripenghasilan bruto;.Pasal 11 ayat (2):Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus,
Register : 17-10-2012 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 06-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56039/PP/M.XVIB/15/2014
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
267294
  • Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal USD159,811.00 b. Biaya Keperluan Kantor Tambang USD 3,449.00c. Biaya Community Development USD 57,562.00d.
    Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar USD159,811.00: bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan cara pengujian terhadap penghitunganpenyusutan yang ada di dalam daftar aktiva Pemohon Banding, yaitu denganmemperhatikan tahun dan nilai perolehan, penggolongan, tarif penyusutan danmemisahkan golongan harta baik yang boleh disusutkan maupun yang tidak bolehdisusutkan berdasarkan Pasal 11 UndangUndang PPh Tahun 1994 jo.
    Koreksiselisih Penyusutan Komersial Diatas Penyusutan Fiskal sebesarUSD159,811.00 1.
    ; bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menunjukkan rincianperhitungan ulang penyusutan aktiva tetap karena menurut Pemohon Bandingterdapat kesalahan perhitungan penyusutan aktiva tetap yang dilampirkan dalamSPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan kepadaTerbanding bahwa metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Bandingdalam Daftar Perhitungan Penyusutan Fiskal 2009 tersebut adalah denganMetode Saldo
    yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding,saat dimulainya penyusutan ,masa manfaat dan tata cara perhitungan penyusutanaktiva tetap serta tata cara penyusutan pada akhir masa manfaat dan di dalam Pasal2 ayat (2 a ) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 telah diatur mengenaikelompok harta, masa manfaat dan tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkanmetode penyusutan yang dipergunakan.bahwa dengan telah ditentukannya saat dimulainya penyusutan dan masa manfaatdari aktiva tetap yang bersangkutan
Register : 30-08-2012 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56101/PP/M.XIIIA/14/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
427157
  • Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding KoreksiNo Uraian(Rp) (Rp) (Rp)1 Gaji karyaw an 151.800.000,00 151.800.000,00 0,002 THR/bonus 54.204.000,00 54.204.000,00 0,003 Listrik 26.237.600,00 40.150.853,00 (13.913.253,00)4 Keperluan toko 78.764.500,00 74.636.332,00 4.128.168,005 Transportasidinas 4.650.000,00 0,00 4.650.000,006 Penyusutan 91.780.750,00 89.755.750,00 2.025.000,007 Telepon 13.542.300,00 4.938.290,00 8.604.010,008 Biaya bunga 175.615.924,00 175.615.924,00 0,009 Biaya sew a toko 421.108.800,00
    biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha antaralain:1. biaya pembelian bahan;2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;3. bunga, sewa dan royalti;4. biaya perjalanan;5. biaya pengolahan limbah;6. premi asuransi;7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;8. biaya administrasi; dan9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;b. penyusutan
    pengeluaran Kas kecil diperolehpengeluaran untuk keperluan toko sebesar Rp/74.636.332,00, sehingga Majelisberpendapat pengeluaran untuk keperluan toko yang dapat dibebankan sebagaibiaya usaha sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebesarRp74.636.332,00.3.Transportasi Dinas Rp4.650.000,00bahwa Biaya Transportasi Dinas dikoreksi seluruhnya karena Pemohon Bandingtidak dapat menunjukkan bukti pendukung terkait pengeluaran tersebut, sehinggamajelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan.4.Penyusutan
    Inventori Toko dan Ruang Toko sebesar Rp2.025.000,00bahwa berdasarkan pengujian atas penghitungan penyusutan yang ada dalam daftaraktiva Pemohon Banding dengan memperhatikan tahun dan nilai perolehan,penggolongan, metode penyusutan, tarif penyusutan berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang JenisJenis HartaYang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk KeperluanPenyusutan sebagai berikut:Kelompok 1 Rp37.730.750,00Kelompok 2 Rp52.025.000,00Total
    penyusutan Rp89. 755. 750,00bahwa Majelis berpendapat perhitungan Terbanding atas biaya penyusutan telahsesuai dengan Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang JenisJenis Harta Yang Termasuk DalamKelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sehinggakoreksi Terbanding atas biaya Penyusutan Inventori Toko dan Ruang Toko sebesarRp2.025.000,00 tetap dipertahankan.5.Biaya telepon sebesarRp8.604.010,00bahwa Pemohon Banding telah
Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUSILIA INDAH SYNTHETIC FIBERS INDUSTRIES (PT. SULINDAFIN)
15447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan lainnya sebesar Rp 25.887.337.960,00Bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan selainpembelian yang terdiri dari :i) Penyusutan Bangunan sebesar Rp 63.061 .262,00ii) Penyusutan Mesin sebesar Rp 2.520.852.412,00iil) Penyusutan Peralatan sebesar Rp 270.807.372,00iv) Penyusutan Inventaris Kantor sebesar Rp 31.136.877,00v) Penyusutan Kendaraan sebesar Rp 26.931.819,00vi) Air/Listrik/Telepon sebesar Rp 6.023.736,00vii) Bahan Bakar Pelumas sebesar Rp
    Penyusutan Inventaris Kantor sebesar Rp 1.990.155,00Bahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbading, Pemohon Banding tidakmenghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;MenurutPemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan karenaPemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuaidengan ketentuan Pasal 11 Undangundang PajakPenghasilan;Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikanatau memperlihatkan kertas
    Biaya Penyusutan Bangunan Kantor sebesar Rp 91.379.785,00MenurutTerbandingBahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidakmenghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;MenurutPemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karenaPemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuaidengan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dalam proses Pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikanatau
    memperlihatkan kertas kerja perhitungan biaya penyusutan sehinggaPemohon Banding tidak mengatahui penyusutan atas aktiva mana saja yangHalaman 11 dari 31 halaman.
    Biaya Penyusutan Kendaraan sebesar (Rp 12.680. 703,00)MenurutTerbandingBahwa koreksi biaya penyusutan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidakmenghitung penyusutannya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karenaPemohon Banding telah melakukan penghitungan biaya penyusutan sesuaidengan ketentuan Pasal 11 Undangundang Pajak Penghasilan;Bahwa dalam proses Pemeriksaan pajak Terbanding tidak pernah memberikanatau
Register : 08-09-2011 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44300/PP/M.I/15/2013
Tanggal 1 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14963
  • sebesar Rp58.462.393,00,sedangkan untuk tahun 2007 belum dilakukan pemeriksaan;bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibuktiperolehan aktiva tetap yang disusutkan (perolehan tahun 2008 dan tahuntahun sebelumnya)sehingga perhitungan penyusutan tahun 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa Terbanding menyatakan, daftar aktiva tetap dan penyusutan yang diserahkan pada proseskeberatan (tetapi tidak diserahkan pada saat pemeriksaan) tidak dipertimbangkan, sesuai
    aktivayang dimiliki Pemohon Banding, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikanhasilpemeriksaan Terbanding pada tahun 2006 (khususnya yang terkait dengan biaya penyusutandan amortisasi), yang telah dijadikan dasar perhitungan penyusutan dan amortisasi tahun 2007dan 2008 oleh Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat simpulan Terbanding yang menyatakan biaya penyusutan danamortisasi sebesar Rp781.946.962,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilanbruto (sehingga biaya penyusutan dan
    dan Amortisasi tersebut merupakan bagian dari totalBiaya Penyusutan dan Amortisasi yang dibebankan pada kelompok Biaya Usaha Lainnya,selain yang dibebankan pada kelompok Harga Pokok Penjualan yang telah dibahas pada angka2 butir a sebelumnya;bahwa dengan menggunakan pertimbangan yang sama pada pembahwasan pada angka 2 butir asebelumnya, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan dan Amortisasisebesar Rp1.074.794.677,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    secara fiskal;bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesarRp431.888.544,00 karena perhitungan biaya penyusutan secara komersial lebih besardibandingkan penyusutan secara fiscal, yakni karena perbedaan waktu (timing difference)sebesar Rp407.984.740,00 dan perbedaan tetap (permanent difference) sebesarRp23.903.788,00;bahwa koreksi negatif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp431.888.544,00dikarenakan terkait dengan koreksi biaya penyusutan yang
    dilakukan oleh Terbanding, yaknipada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp781.946.962,00 dan pada Biaya Usaha Lainnya sebesarRp1.074.794.677,00;bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan pada Harga Pokok Penjualan sebesarRp781.946.962,00 telah dibahas pada angka 2 huruf a sebelumnya, dan koreksi biayapenyusutan pada Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.074.794.677,00 telah dibahas pada angka 3huruf b sebelumnya;bahwa Majelis berpendapat, karena koreksi Terbanding atas biaya penyusutan pada HargaPokok
Putus : 07-08-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK PERMATA
193179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.2.985.435.934,002. Koreksi atas Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebesarRp.102.943.307.435,00Alasan Banding1. Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp.2.985.435.934,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas sebagiankoreksi positif sehubungan dengan biaya penyusutan aktiva tetap.
    Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telahmemberikan perhitungan penyusutan fiskal yang menjadi dasar koreksi,perhitungan penyusutan fiskal per SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2001dan invoice pembelian aktiva komputer tersebut, agar Terbanding dapatmempertimbangkan untuk membatalkan koreksi ini. Selain itu, PemohonBanding juga telah menyerahkan perhitungan penyusutan fiskal tahun pajak2002, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2002.
    Tentang Koreksi atas Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp2.949.952.292,001.
    Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwaperhitungan penyusutan adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 263/B/PK/PJK/201 4 No. Uraian Penyusutan1.
    Bahwa tidak diperhitungkannya penyusutan atas Computer hardwaresebesar Rp2.949.952.292,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah bukan tanpa dasar, akan tetapi karenatidak terpenuhinya kebenaran material dari biaya penyusutan tersebutyaitu yang disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) belum dapat membuktikan bahwa penambahanaktiva hardware tersebut di atas telah tercatat di dalam LaporanKeuangan 2000 dan 2001 dan belum dapat membuktikandokumen pendukung
Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT CITRA TUBINDO Tbk.
117103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya penyusutan atas aktiva tetapyang masih dalam masa SGU sebesar US$ 531,845.40 sudah dilakukan koreksifiskal sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2007 yaitu pada angka pada bagian penyusutan komersial di bawah penyusutanfiskal sebesar US$ 2,801.049.63bahwa oleh karena biaya penyusutan atas aktiva tetap yang masih dalam masa SGUsebesar US$ 360,145.44 termasuk dalam angka penyusutan US$ 531,845.40, makaMajelis berpendapat biaya penyusutan atas aktiva tetap yang masih
    motor perolehan Januari 2003 dengan nilai penyusutan$2,384.00, item tools industry perolehan Januari 2000 dengan nilaipenyusutan $7,717.00, item tools industry perolehan Januari 2001 dengannilai penyusutan US$ 85,628.00, item tools industry perolehan Januari 2002dengan nilai penyusutan US$ 55,762.00, dan item tools industry perolehanJanuari 2003 dengan nilai penyusutan $49,745.00, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan halhal sebagai berikut:371 Data yang ditunjukkan hanya berupa
    Pencatatan dalam SPT Tahunan PPh badan 2007 ini berbeda dengandata Rincian Biaya Penyusutan yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam laporan keuangan, yaitu biaya penyusutan danamortisasi pada kolom Harga Pokok Penjualan tercantum angka US$ 2.769.581 danpada kolom biaya usaha lainnya US$271,122.00, sehingga total biaya penyusutan danamortisasi US$ 3.040.703.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang KUP, Surat Pemberitahuan (SPT)adalah surat yang oleh Wajib pajak
    Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan danAmortisasi Fiskal;392Bahwa pada Lampiran khusus SPT PPh Badan 2007 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) yaitu daftar penyusutan dan amortisasifiskal dapat diketahui bahwa (lampiran khusus ini berjumlah empat lembar)jumlah penyusutan fiskal menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) US$ 4,716,380.63 danjumlah penyusutan komersial menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) US$ 1,915,331.00;Selisih
    Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam formulir 1771I/$ angka 6 huruf a berbeda denganangka dalam formulir 1771II/$, yaitu dalam biaya penyusutan komersial yangtercantum dalam Harga Pokok Penjualan, dimana dalam biaya penyusutan danamortisasi pada kolom Harga Pokok Penjualan tercantum angka US$5,032,754.37 danpada kolom biaya usaha lainnya US$271,122.00, sehingga total biaya penyusutan danamortisasi US$5.303.876,37.
Register : 05-03-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50283/PP/M.IVA/15/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16350
  • Banding;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat koreksi atas biaya usaha sebesarRp30.147.728,00 karena perbedaan tarif penyusutan atas peralatan karaoke, mobil,dan inventaris kantor;bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan halhal sebagaiberikut:bahwa yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah penyusutan karaoke, mobildan inventaris kantor.
    Untuk penyusutan mobil karena sudah tua, Pemohon Bandingmemasukkan kedalam golongan sedangkan Terbanding memasukkan kedalamgolongan Il;bahwa untuk karaoke (satu set lengkap) Pemohon Banding memasukkan ke dalamgolongan sedangkan Terbanding memasukkan kedalam golongan II;bahwa untuk inventaris/peralatan kantor terdiri computer, laptop, printer, jenset,mesin absent, mesin pemotong rumput, kursi meja kerja, laci, kamera CCTV, olehPemohon Banding dimasukkan kedalam golongan ;bahwa untuk koreksi penyusutan
    , Pemohon Banding berpendapat untuk penyusutanmobil karena mobil yang dibeli tahun 2002 dalam keadaan bekas, maka PemohonBanding memasukkan ke dalam Kelompok , untuk penyusutan peralatan karaokekarena termasuk alat elektronik maka Pemohon Banding memasukkan ke dalamKelompok 1;bahwa untuk penyusutan inventaris kantor yang terdiri dari Komputer, laptop, printer,genset, mesin absen, mesin rumput, Stavolt, kursi meja kerja, lemari file, vacum,planner, kuncikunci dan tambahan selama tahun 2005 yaitu camera
    Karena AC dimasukkan ke dalam golongan II, makaTerbanding berpendapat bahwa karaoke termasuk golongan II;bahwa koreksi biaya penyusutan terdiri dari 3 jenis penyusutan yaitu penyusutanKendaraan (mobil), penyusutan peralatan karaoke dan penyusutan inventaris kantor;bahwa koreksi penyusutan kendaraan (mobil), Terbanding tetap berpendapat bahwapenyusutan tersebut termasuk ke dalam kelompok II;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangbahwa koreksi penyusutan peralatan karaoke, dan peralatan
    kantor dalam kelompok dengantarif penyusutan 25 %;bahwa Terbanding berpendapat untuk penyusutan mobil masuk kelompok II, karaokemasuk kelompok I, untuk inventaris kantor yang terbuat dari kayu masuk kelompok yang terbuat dari logam masuk kelompok II;bahwa Pemohon Banding berpendapat pengelompokan aktiva tetap danpenghitungan penyusutan sudah benar, yaitu mobil yang dibeli tahun 2002 dalamkeadaan bekas serta karaoke masuk kelompok I, untuk inventaris kantor yang terdiridari computer, laptop, printer
Register : 05-03-2012 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43120/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 4 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15872
  • atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakandalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei2009 tentang Jenisjenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud BukanBangunan Untuk Keperluan Penyusutan menyatakan untuk keperluan penyusutan, hartaberwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkanmenjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei2009 tentang Jenisjenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud BukanBangunan Untuk Keperluan Penyusutan menyatakan jenisjenis harta berwujud bukanbangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimanadimaksud pada
    sebesar (Rp 237.162.250,00)bahwa koreksi atas biaya Penyusutan sebesar (Rp 237.162.250,00) dilakukan Terbandingkarena merupakan akibat dari kapitalisasi consumable goods oleh Pemeriksa dan adanyaperbedaan penggolongan masa aktiva tetap;bahwa biaya Consumable Goods tidak dapat dikapitalisasi karena masa manfaatnya kurang darisatu tahun sehingga tidak ada biaya penyusutan atas aktiva Consumable Goods;bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadiadalah
    sengketa terhadap koreksi negatif penyusutan atas consumable goods sebesarRp.237.162.250,00 sehubungan dengan koreksi positif Terbanding atas biaya consumablegoods sebesar Rp 8.730.172.334,00;bahwa Majelis berpendapat penyelesaian sengketa atas koreksi negatif penyusutan atasconsumable goods sebesar Rp 237.162.250,00 mengikuti penyelesaian atas sengketa koreksipositif Terbanding atas biaya consumable goods sebesar Rp 8.730.172.334,00;bahwa terhadap sengketa koreksi positif Terbanding atas biaya
    consumable goods sebesarRp.8.730.172.334,00 Majelis berkesimpulan sparepart/suku cadang mesin yang tercatat dalambiaya consumable goods sebesar Rp 8.730.172.334,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkeperluan mesinmesin yang tidak menambah umur mesin sehingga koreksi Positif Terbandingatas Biaya Consumable Goods tidak dapat dipertahankan sehingga Majelis berpendapat koreksinegatif penyusutan atas consumable goods sebesar Rp 237.162.250,00 juga tidak dapatdipertahankan;bahwa dalam sengketa banding
Register : 16-08-2011 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43786/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18682
  • Sebesar Rp1.062.261.144,00:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp1.062.261.144,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding.
    BangunanPermanen 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10% bahwa berdasarkan Lampiran F butir 4 PKP2B juga diatur mengenai tarif penyusutanyang diperkenankan dalam melakukan perhitungan besarnya penyusutan aktivayang berbunyi:Kelompok aset dan tarif penyusutan untuk aktiva yang dimiliki dan dipergunakan diWilayah Perjanjian dan di Wilayah Proyek mengacu sepenuhnya pada PeraturanPemerintah No.34 Tahun 1994.
    koreksi penyusutan bangunan tidak permanen diketahui bahwa PemohonBanding melakukan penyusutan terhadap Bangunan Tidak Permanen dengan caramengalikan tarif dengan nilai buku, dan menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 11ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya, penyusutan yangdilakukan atas bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, yaitudengan cara mengalikan tarif dengan harga perolehan;bahwa
    karena:Masa manfaat Aktiva telah lewatMasa manfaat Aktiva telah lewat tetapi penyusutan belum dikoreksi olen PemeriksaPerhitungan biaya penyusutan yang tidak sesuai dengan ketentuanMasa manfaat Aktiva belum lewat tetapi penyusutan dikoreksi oleh PemeriksaTidak ada keterangan Aktivanyabahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan kepadaPemohon Banding dengan Surat Nomor: S769/WPJ.04/2011 tanggal 12 April 2011;bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Daftar Hasil
    Biaya Penyusutan 0,00 1.062.261.144,00 813.218.764,00 Dipertahankan Sebagianb. Biaya Sewa 0,00 62.941.026,00 0,00 Tidak Dapat Dipertahankanc. Biaya Keperluan kantor Tambang 0,00 77.947.764,00 0,00 Tidak Dapat Dipertahankand.
Register : 16-04-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54172/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22977
  • Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00bahwa Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Penyusutan, diusulkan untuk dikabulkansebagian, namun demikian menambah jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00 (detail ada padaKertas Kerja Penelitian Keberatan);bahwa sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP72/WPJ.19/2013 tanggal 17Januari 2013, maka atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp22.277.074.982,00, Terbanding telahmengabulkan sebagian, namun berakibat bertambahnya
    jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00;bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan sebesarRp23.314.304.936,00 karena Terbanding menghitung kembali Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sesuaidengan Pasal 11 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa berdasarkan penghitungan Terbanding tersebut, penyusutan fiskal yang dilakukan PemohonBanding terdapat :e Kesalahan pengelompokan
    harta;e Kesalahan hitung penyusutan;e Penyusutan atas aktiva yang sudah habis masa manfaatnya;e Penyusutan kendaraan yang bukan sebesar 50% dari perhitungan penyusutan kelompok II;e =Tidak didukung oleh bukti pendukung;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti yang diperlihatkan PemohonBanding dalam persidangan sebagai berikut :P.7 Surat Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Nomor : 005/HOTRI/TAX/I/2014 tanggal20 Januari 2014;P.9 Matriks Sengketa;P.12 Daftar Aktiva yang dikoreksi
    aktiva tetap tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;bahwa oleh karena biaya penyusutan sangat terkait dengan nilai aktiva tetap pada tahun perolehan danpenghitungan penyusutan fiskal harus dilakukan secara taat azas berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, maka dengan tidak dikoreksinya biaya penyusutan Tahun Pajak 2007maka menurut pendapat Majelis, penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Bandinguntuk perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun Pajak
    Biaya Penyusutan;b. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan;c.
Register : 04-03-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15896
  • MajelisPUT.50615/PP/M.XII B/15/2014PPh Badan2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi ObjekPajak Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 sebesar USD.2.988.680,00;bahwa dengan merujuk pada hasil pembahasan akhir pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2010oleh Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2009,sudah sepatutnya apabila koreksi positif oleh Terbanding di Tahun Pajak 2009 atas bebanpenyusutan dibatalkan oleh Terbanding karena penghitungan penyusutan
    sesuai Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (Undangundang Pajak Penghasilan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa dengan merujuk pada hasil pembahasan akhir pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2010oleh Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2009,sudah sepatutnya apabila koreksi positif oleh Terbanding di Tahun Pajak 2009 atas bebanpenyusutan dibatalkan oleh Terbanding karena penghitungan penyusutan
    secara fiskalharus dilakukan secara taat azas sesuai Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (Undangundang Pajak Penghasilan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan mesin sebesar USD.2,988,680.00dengan alasan bahwa aktiva berupa mesinmesin industri milik Pemohon Banding adalahjenisjenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampaidengan Lampiran
    Penyusutan sifatnya adalah multiyears, oleh karena itu dalam menghitungpenyusutan Pemohon Banding selalu konsisten menggunakan kelompok 2, dan SPTTahun 2004 pernah diperiksa oleh Karikpa Kerawang yang hasilnya sependapatdengan Pemohon Banding;3.
    harta berwujud sebagaimana dimaksud padaayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagianbagian yang menurunselama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilaisisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengansyarat dilakukan dengan taat azas.ayat (6): Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan hartaberwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Masa Tarif PenyusutanBerwujud Manfaat SebagaimanaDimaksud
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI
41423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut belum menghasilkan (jadi terhadap Tanaman belummenghasilkan/TBM sudah boleh dilakukan penyusutan).
    Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) diperkenankan melakukan penyusutan mulai padabulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaimenghasilkan;Dalam memori penjelasannya, antara lain dijelaskan penyusutan dimulaipada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainyapengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitungsecara prorata, namun berdasarkan persetujuan
    Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor053/III/C/UW/2010 tanggal 18 Maret 2010 perihal Permohonanpersetujuan penyusutan atas harta berwujud berupa tanaman kelapasawit;b. Surat Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)Nomor 062/1V/C/UW/2010 tanggal 5 April 2010 perihal Permohonanpersetujuan penyusutan atas harta berwujud berupa tanaman kelapasawit;c.
    Surat Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)Nomor 087/V/C/UW/2010 tanggal 24 April 2010 perihal Permohonanuntuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan (tanamankelapa sawit) untuk keperluan penyusutan;d.
    Penyusutan atas hargaperolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada tahun pajak 1996.Contoh 2PT. X yang bergerak di bidang perkebunan kopi membeli traktor pada tahun1999.
Putus : 10-08-2010 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33/B/PK/PJK/2007
Tanggal 10 Agustus 2010 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
7462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 33/B/PK/PJK/2007 Biaya penyusutan dan amortisasi 114,560,622 209,903,091 324,463,713Total biaya penyusutan dan amortisasi 101,622,354 192,856,763 294,479,117 Bahwa dalam tabel diatas nampak bahwa total biaya penyusutan dan amortisasisecara komersial adalah sebesar USD 101.622.354 (USD 114.560.622 USD12.938.268).
    Berikut adalah tabel yangmenyajikan rekonsiliasi biaya depresiasi dan amortisasi yang benar : Keterangan Komersial Koreksi fiskal Fiskal (USD)(USD) beda waktu(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi biaya penyusutan dan amortisasi (12,938,268) 12,938,268 Biaya OperasiBiaya penyusutan dan amortisasi 114,560,622 209,903,091 324,463,713Total biaya penyusutan dan amortisasi 101,622,354 222,841,359) 324,463,713 Bahwa pengertian Pemohon Banding bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalahuntuk
    biaya penyusutan dan amortisasi (a+b) 101,622,354 192,856,763 294,479,117 Dalam tabel di atas nampak bahwa total Biaya Penyusutan dan Amortisasisecara komersial adalah sebesar USD 101.622.354 (USD 114.560.622 USD12.938.268).
    Didalam UndangUndang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah terkaitdiatur bahwa penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran terjadi,kecuali untuk harta yang masih ada dalam proses pengerjaan. Juga disebutkanbahwa penghitungan biaya penyusutan didasarkan pada periode tahunan(meskipun aktiva tersebut diperoleh/dibeli di bulan Desember, penyusutan tetapHal. 11 dari 18 hal. Put.
    No. 33/B/PK/PJK/2007Berikut adalah tabel yang menyajikanamortisasi yang benar :rekonsiliasibiaya depresiasi dan Keterangan Komersial Koreksi Fiskal Fiskal(USD) Beda Waktu (USD)(USD)Harga Pokok PenjualanPersediaan OreKapitalisasi Biaya Penyusutan dan Amortisasi (a) (12,938,268) 12,938,268Biaya OperasiBiaya Penyusutan dan Amortisasi (b) 114,560,622 209,903,091 324,463,713Total biaya penyusutan dan amortisasi (a+b) 101,622,354 222,841,359) 324,463,7138.2.8.3.
Register : 08-07-2011 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42544/PP/M.I/15/2013
Tanggal 7 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14967
  • Koreksi positif atas Biaya Penyusutan Bangunan sebesar Rp16.213.933,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa perhitungan penyusutan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)UU PPh;: bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp16.213.933,00dikarenakan adanya perbedaan jumlah bulan penyusutan yang diperhitungkan;: bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp16.213.933,00dikarenakan adanya perbedaan jumlah bulan penyusutan yang diperhitungkan
    Koreksi negatif atas Biaya Penyusutan Alat Berat sebesar (Rp2.401.330.993,00)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa perhitungan penyusutan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)UU PPh dan KMK Nomor: 520/KMK.04/2000;: bahwa Pemohon Banding mengelompokkan dalam kelompok 2 dengan tarifpenyusutan sebesar 12,50% per tahun sedangkan Terbanding mengelompokkandalam kelompok 1 dengan tarif penyusutan sebesar 25% per tahun;: bahwa koreksi negatif Terbanding atas biaya penyusutan
    dalamkelompok 1 dengan tarif penyusutan sebesar 25% per tahun, sedangkan PemohonBanding mengelompokkan dalam kelompok 2 dengan tarif penyusutan sebesar12,50% per tahun;bahwa berdasarkan hasil UKM, pemohon banding menunjukkan rincian daftar aktivatetap dan perhitungan penyusutannya, yang membuktikan bahwa Pemohon Bandingtelah menghitung biaya penyusutan aktiva tetap tahun 2005 dengan metode danpengelompokan aktiva yang konsisten;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi negatif
    Koreksi Biaya penyusutan Inventaris Kantor dan Peralatan sebesar Rp31.584.585,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen perolehan yangberbeda dengan Lampiran SPT PPh Badan;: bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp31.584.585,00dikarenakan perbedaan pengelompokan, dan perhitungan jumlah bulan penyusutan;: bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp31.584.585,00dikarenakan perbedaan pengelompokan, dan perhitungan
    jumlah bulan penyusutan;bahwa berdasarkan hasil UKM, Pemohon Banding menunjukkan rincian daftar aktivatetap dan perhitungan penyusutannya, yang membuktikan bahwa Pemohon Bandingtelah menghitung biaya penyusutan aktiva tetap tahun 2005 dengan metode danpengelompokan aktiva yang konsisten;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atasBiaya Penyusutan Inventaris Kantor dan Peralatan sebesar Rp31.584.585,00 tidakdapat dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian pada huruf