Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Tanggal 22 Desember 2021 — Perijon Bin Razali
8815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI
    Perijon Bin Razali
Register : 12-11-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Bsk
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
EDO DEDE PISANO, SH
Terdakwa:
EFRIJON Bin RAZALI ALIAS PERIJON
13842
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Surat Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan lamanya Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    EDO DEDE PISANO, SH
    Terdakwa:
    EFRIJON Bin RAZALI ALIAS PERIJON
Register : 01-07-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PA BENGKULU Nomor 0397/Pdt.G/2014/PA.Bn
Tanggal 13 Oktober 2014 —
1010
  • 2014yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, olehKetua Majelis diberi Kode P.2;Bahwa selain buktibukti tertulis tersebut, Penggugat juga telahmengajukan saksisaksi yaitu :I: ee. umur 38 tahun, agama Islam, PendidikanSMEA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di irePo Kota Bengkulu, dihadapan persidanganmemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Saksi adalah sebagai teman dekat Penggugat; Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat yang bernama Perijon
Register : 19-10-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
Dedi Cahyadi Pgl. Dedi Bin Marzuki alm.
1060
  • 1 (satu) unit handphone merek Ecery warna coklat dengan nomor IMEI: 355296001041701;
  • 1 (satu) unit handphone Android merek Evercross MD 6 warna biru, dengan nomor IMEI: 8354170660314041; dan
  • 1 (satu) unit handphone merek Nexcom warna hitam kombinasi oranye dengan nomor IMEI: 357887060210787;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk atas nama Terdakwa Efrijon panggilan Perijon