Ditemukan 4 data
88 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI
Perijon Bin Razali
EDO DEDE PISANO, SH
Terdakwa:
EFRIJON Bin RAZALI ALIAS PERIJON
138 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Surat Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa EFRIJON BIN RAZALI ALIAN PERIJON berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
EDO DEDE PISANO, SH
Terdakwa:
EFRIJON Bin RAZALI ALIAS PERIJON
10 — 10
2014yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, olehKetua Majelis diberi Kode P.2;Bahwa selain buktibukti tertulis tersebut, Penggugat juga telahmengajukan saksisaksi yaitu :I: ee. umur 38 tahun, agama Islam, PendidikanSMEA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di irePo Kota Bengkulu, dihadapan persidanganmemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Saksi adalah sebagai teman dekat Penggugat; Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat yang bernama Perijon
Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
Dedi Cahyadi Pgl. Dedi Bin Marzuki alm.
106 — 0
1 (satu) unit handphone merek Ecery warna coklat dengan nomor IMEI: 355296001041701;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Evercross MD 6 warna biru, dengan nomor IMEI: 8354170660314041; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Nexcom warna hitam kombinasi oranye dengan nomor IMEI: 357887060210787;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk atas nama Terdakwa Efrijon panggilan Perijon