Ditemukan 3 data
Novita Yanti,S.H
Terdakwa:
ROY MARTIN BIN PERISDUAN
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ROY MARTIN BIN PERISDUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif
Penuntut Umum:
Novita Yanti,S.H
Terdakwa:
ROY MARTIN BIN PERISDUAN
Dhafy Adliansyah Arsyad
Terdakwa:
ALAM Alias LELE Bin PERISDUAN
14 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaALAM ALIAS LELE BIN PERISDUANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
Dhafy Adliansyah Arsyad
Terdakwa:
ALAM Alias LELE Bin PERISDUAN
Novita Yanti,S.H
Terdakwa:
SAROPI BIN ARONI
10 — 0
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30i warna Dazzle blue dengan nomor Imei 1 867472050394033, Imei 2 867472050394025;
- 1 (satu) buah kotak merk Vivo Y30i warna putih dengan nomor Imei 1 867472050394033, Imei 2 867472050394025;
Dipergunakan dalam perkara saksi Roy Martin Bin Perisduan