Ditemukan 1 data
12 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkeaa sebesar Rp.316.000 ,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkeaa sebesar Rp.316.000 , (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian dijatuhkan Putusan ini pada hari Selasa dan tanggal 24 April 2012M. bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Tsani 1433 H., oleh kami Hj. MUSRI,SHsebagai Hakim Ketua Majelis, Dra.Hj.SITI AZIZAH dan H.ABDULMAJID,SHI,MH masingmasing sebagai hakim Anggota.