Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2012 — Putus : 24-04-2012 — Upload : 31-05-2012
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0214/Pdt.G/2012/PA.Bkl
Tanggal 24 April 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
120
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkeaa sebesar Rp.316.000 ,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkeaa sebesar Rp.316.000 , (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian dijatuhkan Putusan ini pada hari Selasa dan tanggal 24 April 2012M. bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Tsani 1433 H., oleh kami Hj. MUSRI,SHsebagai Hakim Ketua Majelis, Dra.Hj.SITI AZIZAH dan H.ABDULMAJID,SHI,MH masingmasing sebagai hakim Anggota.