Ditemukan 15420 data
ALBERT ANDREAS ANTAKUSUMAN
Tergugat:
PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA MANADO
177 — 80
MENGADILI:
- Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Kontrak Polis Asuransi No. 000057618966/B5576 tertanggal 20 Desember 2018 Program Asuransi SMARTLINK FLEXI ACCOUNT PLUS antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Pertanggungan
Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar ) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang jumlah keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,- (tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat mengalami sakit
hilangnya fungsi kedua kaki telah memenuhi syarat yang diatur dalam Polis untuk mengajukan klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyard) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang jumlah keseluruhannya sejumlah Rp.3.095.600.000,- (tiga milyar sembilan puluh lima juta
enam ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak membayar klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu Milyar) yang keseluruhannya
sejumlah Rp.3.095.600.000,-; (tiga milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar membayar klaim Pertanggungan Tambahan Payor Benevit Regular Premium sejumlah Rp.1.095.600.000,-, (satu milyar sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes Plus sejumlah Rp.1.000.000.000,-, (satu milyar) Pertanggungan Tambahan Critical Illnes sesejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar) yang keseluruhannya sejumlah
9 — 0
TIDAK ADA PERTANGGUNGAN JAWAB
EDI SAPUTRA
Tergugat:
PT. Allianz life Indonesia
25 — 17
EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan di nomor polis : 000067460119/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smartlink Flexi Account Plus uang pertanggungan
sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dengan jenis asuransi : Asuransi Tambahan Term Life 85 uang pertanggungan sebesar Rp.924.898.656,- (sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan Nomor Polis : 000067516186/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smarlink Flexi Account Plua uang pertanggungan sebesar Rp.500.000.000
,- (lima ratus juta rupiah) dan jenis asuransi : Asuransi Tambahan Term Life 85 uang pertanggungan sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
1.Trubus Surahto
2.Tati Nurhayati
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
67 — 27
Hj Tati Nurhayati dan pertanggungan adalah sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah cedera janji (Wanprestasi) untuk melak-sanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam polis ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat yaitu :
- Uang Pertanggungan berdasarkan No Polis: 2004449888 An. H. Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Dan uang pertanggungan dengan Nomor polis: 207100929897 An.Hj.
Bahwa dalam rincian Polis An.H.Trubus Surahto selaku Penggugat 1mulai/masa Asuransi pada tanggal 01 September 2004 selama 15 tahundengan uang pertanggungan sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus JutaRupiah) pertanggungan dibayarkan jika tertanggung hidup sampai 01September 2019 atau meninggal sebelumnya.
Uang Pertanggungan berdasarkan No Polis: 2004449888 An. H.Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)dan uang pertanggungan dengan Nomor polis: 207100929897 An Hj.Tati Nurhayati sebesar $ 2.500,00 ;b. Uang pertanggungan hidup sampai meninggal No Polis:2004449888 An.H. Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah) dan uang pertanggungan hidup sampaimeninggal Nomor polis: 207100929897 An.Hj. Tati Nurhayati sebesar $2.500,00 ;c.
Hj Tati Nurhayati dan pertanggungan adalah sah danmengikat menurut hukum ;3. Menyatakan Tergugat telah cedera janji (Wanprestasi) untukmelaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam polis ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat yaitu :a. Uang Pertanggungan berdasarkan No Polis: 2004449888 An.H.Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)Dan uang pertanggungan dengan Nomor polis: 207100929897 An.Hj.Tati Nurhayati sebesar $ 2.500,00 ;b.
Uang Pertanggungan berdasarkan No Polis: 2004449888 An.H. TrubusSurahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Dan uangpertanggungan dengan Nomor polis: 207100929897 An.Hj. Tati Nurhayatisebesar $ 2.500,00 ;b. Uang pertanggungan hidup sampai meninggal No Polis: 2004449888An.H. Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)dan uang pertanggungan hidup sampai meninggal Nomor Polis:207100929897 An Hj. Tati Nurhayati sebesar $ 2.500,00 ;c.
tanggal 29 Maret 2007 selama 12 tahundengan uang pertanggungan sebesar $ 2.500,00 Uang pertanggugandibayarkan jika tertanggung hidup sampai 29 Maret 2019 atau meninggalsebelumnya.
Hj BAHJAH
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 di Jakarta Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG KETAPANG di Ketapang
150 — 32
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567375, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567376, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567378, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Ingkar janji);
4.
BAHJAH (Penggugat),Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAANDOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, MasaAsuransi : 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan :Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis:2002567375, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat),Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAANDOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, MasaAsuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan :Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis:2002567378, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
Bahjah;Nopol : 2002567374;Macam Asuransi : Seumur Hidup Prima denganPemeriksaan Dokter Kelas 1 denganHak Pembagian Laba;Masa Asuransi : 1 Oktober 2002 seumur hidup;Uang Pertanggungan : Rp.100.000.000,00;2.2 Nama : Hj.
Bahjah;Nopol : 2002567375;Macam Asuransi : Seumur Hidup Prima denganPemeriksaan Dokter Kelas 1 denganHak Pembagian Laba;Masa Asuransi : 1 Oktober 2002 seumur hidup;Uang Pertanggungan : Rp.100.000.000,00;Halaman 8 dari 31 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 4/Padt.G.S/2020/ PN Ktp2.3 Nama Hj. Bahjah;Nopol 2002567376;Macam Asuransi Seumur Hidup Prima denganPemeriksaan Dokter Kelas 1 denganHak Pembagian Laba;Masa Asuransi 1 Oktober 2002 seumur hidup;Uang Pertanggungan Rp.100.000.000,00;2.4 Nama Hj.
MINI
33 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon keseluruhan;
- Menetapkan Pemohon sebabagai Wali dari anak bernama Muhammad Syahadat Sofyan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk berpindah sebagai wali dan atas nama kemenakan pemohon bernama Muhammad Syahadat Sofyan yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum apapun termasuk menandatangani semua surat/dokumen dan menerima uang pertanggungan asuransi terkait pengurusan uang pertanggungan asuransi AIA atas
Bahwa untuk pencairan uang pertanggungan tersebut karena anakbernama Muhammad Syahadat Sofyan yang merupakan satusatunyaahli waris yang ditinggalkan oleh alm. Achmad Sofyan masih di bawahumur, maka sebagai syarat yang diperlukan oleh AIA adalah penetapandan pengukuhan sebagai wali dari anak tersebut;7.
Berita Acara Persidangan;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalil pokok Pemohon mengajukanpermohonannya adalah menyatakan Pemohon sebagai wali dari anakbernama Muhhamad Syahadat Sofyan dan memberi izin kepada Pemohonuntuk berpindah sebagai wali dan atas nama kemenakan Pemohon bernamaMuhammad Syahadat Sofyan yang masih di bawah umur untuk melakukanperbuatan hukum apapun termasuk menandatangani semua surat/dokumendan menerima uang pertanggungan
telah menyetujui Pemohon untuk menjadi Wali darianaknya bernama Muhammad Syahadat Sofyan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tanda P8, yakni Polis AsuransiJiwa Syariah PT.AIA Financial Nomor Polis: 30572025 dan keterangan Saksisaksi, maka Pengadilan Negeri Palembang berkesimpulan bahwa benarkakak kandung Pemohon bernama Achmad Sofyan (almarhum) merupakansalah satu nama nasabah AIA sejak tahun 2013 dengan Nomor Polis30572025 dengan angsuran selama 38 (tiga puluh delapan) tahun dengannilai pertanggungan
asuransiterkaitpengurusan uang pertanggungan asuransi AIA atas nama alm.
Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dan atasnama kemenakan Pemohon bernama Muhammad SyahadatSofyan yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatanhukum apapun termasuk menandatangani semua surat/dokumendan menerima uang pertanggungan asuransi terkait pengurusanuang pertanggungan asuransi AIA atas nama alm. Achmad Sofyansesuai ahli warisnya yang ditunjuk dalam polis adalah MuhammadSyahadat Sofyan sesuai polis nomor: 30572025;4.
SITI MASITOH
36 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak ENDAH PURNAMASARI (Almh) yang bernama SOFIAH IVY LEE, GRIZELLE PURNAMA ARLIE dan CHLOE PURNAMA ARLIE;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mencairkan Dana pada :
- Asuransi Prudential Nomor Polis: 11058001 dengan uang pertanggungan senilai Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29612472 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife
Pensiontama Nomor Polis: 29632834 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29627775 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikannilaitunai yangberlakupadasaat
Asuransitersebutdicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29596362 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi Indolife Pensiontama Nomor Polis: 29569018 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah
) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi AXA Mandiri Nomor Polis: 520-2033824 dengan uang pertanggungan senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama ENDAH PURNAMASARI dengan menyesuaikan nilai tunai yang berlaku pada saat Asuransi tersebut dicairkan;
- Asuransi AIA Financial Nomor Polis: 35313593 atas nama ENDAH
1.Trubus Surahto
2.Tati Nurhayati
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
21 — 2
Hj Tati Nurhayati dan pertanggungan adalah sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah cedera janji (Wanprestasi) untuk melak-sanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam polis ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat yaitu :
- Uang Pertanggungan berdasarkan No Polis: 2004449888 An. H. Trubus Surahto sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Dan uang pertanggungan dengan Nomor polis: 207100929897 An.Hj.
58 — 25
Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar daftar pertanggungan weselpos dalam negeri yang diterima dari publik (w3) dengan tanggal setor 08 Maret 2010 dengan besar uang senilai Rp. 92.100.000,-(sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah ) dan besar Bea Rp.470.000,- (empat ratus ribu tujuh puluh ribu rupiah ) ; 2. 1 (satu ) lembar daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang diterima dari publik (W3) dengan tanggal setor 06 Maret 2010 dengan besar uang senilai Rp.10.015.000,-(sepuh
jta lima belas ribu rupiah ) dan besar bea Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) ; 3. 1 (satu ) lembar daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang telah dibayarkan (W4) dengan tanggal setor 05 Maret 2010, dengan besar uang senilai Rp.735.800,-(tujuh ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) ; 4. 1 (satu ) lembar daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang telah dibayarkan (W4) dengan tanggal setor 06 Maret 2010, dengan besar uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta
rupiah ) ; 5. 1 (satu ) lembar daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang telah dibayarkan (W4) dengan tanggal setor 08 Maret 2010 dengan besar uang senilai Rp.1.233.500,- (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) ; 6. 1 (satu ) lembar daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang telah dibayarkan (W4) dengan tanggal setor 08 Maret 2010, dengan besar uang senilai Rp.68.690.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) 7. 1 (satu ) lembar
daftar pertanggungan wesel pos dalam negeri yang telah dibayarkan (W4) dengan tanggal setor 06 Maret 2010, dengan besar uang senilai Rp.4.000.000,-( empat juta rupiah ) ; 8. 1 (satu ) lembar daftar perhitungan Kp.VII S.D Kp.X ( N2) dengan pengiriman nomor 51 tanggal 06 s/d 08 Maret 2010 ; 9. 1 (satu ) lembar surat pernyataan Asli yang dibuat dan ditanda tangani di Saumlaki tanggal 16 Januari 2010 ; 10. 1 (satu) lembar surat pengakuan tanggungjawab (SPT) yang dibuat dan ditanda tangani di Saumlaki
NELLI MANALU
Tergugat:
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
222 — 34
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor 4259502583 sah menurut hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya membayar uang pertanggungan atas meninggalnya
Tertanggung Demsi Manurung kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pertanggungan atas meninggalnya Tertanggung Demsi Manurung sejumlah Rp262.650.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir sejumlah Rp15.759.000,00 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) per tahun yang dihitung sejak didaftarkannya surat gugatan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan Tergugat membayarkan uang pertanggungan sebesar Rp262.650.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Hj BAHJAH
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 di Jakarta Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG KETAPANG di Ketapang
22 — 13
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567375, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567376, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567378, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Ingkar janji);
4.
58 — 17
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengambil manfaat pertanggungan asuransi Prudential dengan Nomor Polis 04764292 atas nama Chrismanto Tambunan (Almarhum);3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,0 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
64 — 15
MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengambil uang pertanggungan awal sebanyak Rp.25.000.000,00.
(dua puluh lima juta rupiah) milik adik misan Pemohon yang bernama I Wayan Sekep (almarhum), pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12, Denpasar ;Memerintahkan kepada Kantor Asuransi pada BRI LIFE GIANYAR yang beralamat di Jalan Setiabudi No.12, Denpasar, untuk membayar uang pertanggungan awal milik I Wayan Sekep (almarhum), dengan Nomor Polis : 3102011520089206, sebanyak Rp.25.000.000,00.
116 — 67
Polis 308.201.335.07.0051 dengan nilai pertanggungan Rp. 400.000.000,- dan Polis 308.221.335.09.0754 dengan nilai pertanggungan Rp. 300.000.000,- adalah sah secara hukum ;4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas : - Polis Asuransi Kebakaran No. 308.201.335.07.0051 sebesar Rp. 400.000.000,- - Polis Asuransi Kebakaran No. 308.221.335.09.0754 sebesar Rp. 300.000.000,- 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;6.
Polis308.221.335.09.0754 dengan nilai pertanggungan Rp. 300.000.000,SHM No. 1453 An. Saiyuti.e 1 ( satu ) unit Gudang / Pabrik Es Batu beserta mesinmesindidalamnya dengan nilai pertanggungan Rp. 400.000.000, Polis No.308.201.335.07.0051, SHM 1435 An. Saiyuti.6.
Tn.Saiyuti dengan perincian sebagai berikut :a Nomor Polis : 308.221.335.09.0754.Tanggal Terbit Polis > 2 Juli 2009.Harga Pertanggungan Rp. 300.000.000, ( tiga ratus jutarupiah ).Obyek Pertanggungan : Bangunan Rumah Tinggal Kls. 3.Jangka Waktu Pertanggungan : 10 Juli 2009 s/d 10 Juli 2010.Syarat Tambahan : Klausula Risiko Sendiri 10 % dari Jumlahkerugian / klaim, Klausula Bank PT BankRakyat Indonesia (Persero) KantorCabang Kuala Tungkal.b.
yang ditutup dengan PolisStandar Asuransi Kebakaran Nomor : 308.221.335.09.0754 tertanggal 2 Juli2009 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 300.000.000,.
Polis308.221.335.09.0754 dengan nilai pertanggungan Rp. 300.000.000,SHM No. 1453 An. Saiyuti.e 1 ( satu ) unit Gudang / Pabrik Es Batu beserta mesinmesindidalamnya dengan nilai pertanggungan Rp. 400.000.000, Polis No.308.201.335.07.0051, SHM 1435 An.
Bahwa,Bahwa, pada 24 Maret 2009, Tergugat II kembalimengirimkan Daftar Perincian Pertanggungan a/n.PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) CabangKuala Tungkal Periode : 2009 di mana didalamnyatidak terdapat nama Penggugat kepada Tergugat I ;Bahwa, walaupun tidak adanya nama Penggugat didalam Daftar Perincian Pertanggungan a/n.
236 — 442
Menyatakan Sah menurut hukum IKHTISAR PERTANGGUNGAN tertanggal 26 April 2012;3. Menyatakan Sah menurut hukum PENGGUGAT sebagai pemegang Polis Nomor : 29.10.11.0094.04.12 dengan masa Pertanggungan 23 April 2012 s/d 23 April 2013;4. Menyatakan TERGUGAT telah beritikat tidak baik terhadap PENGGUGAT dengan tidak memenuhi kewajiban membayar Ganti Rugi sebagai Claim Asuransi;5.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 250 KUHD :Apabila seorang yang telah mengadakan suatupertangggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yanguntuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saatdiadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatukepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu makasi penanggung tidaklah divvajibkan memberikan ganti rugi.1.4.
Juanda No.5A, Ciputat15412, Tangerang, selaku Adjusters untuk melakukan Surveyterhadap Obyek Pertanggungan yang dilaporkan telahmengalami kebakaran tersebut;.
Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atassebagian atau seluruh bangunan yang disebutkandalam ikhtisar Pertanggungan ;1.4. Terdapat barangbarang lain yang disimpan di dalambangunanyang disebutkan dalam ikhtisar Pertanggungan ;10. Bahwa adanya perubahan okupasi terhadap obyekpertanggungan, secarahukum dapat menimbulkan hak atau memberikan opsi kepadaTergugat (selaku Penanggung), untuk:10.1.
Menetapkan pertanggungan ini di teruskan dengansuku premi yang sudah atau dengan suku premi yanglebih tinggi; atau2.2. Menghentikan pertanggungan sama sekali denganpengembalian premi sebagaimana diatur dalam pasal22 ayat (22.2);11.
PluitKecamatan Panjaringan Jakarta Utara, Lokasi (Alamat) HartaBenda yang di pertanggungan : Jl.
JENNY
Tergugat:
CHARLES CHANDRA
Turut Tergugat:
1.PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA di Jakarta Cq. PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Cabang Medan
2.PT. AIA FINANCIAL di Jakarta Cq. PT. AIA FINANCIAL Cabang Medan
26 — 20
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sah sebagai Penerima Manfaat Uang Pertanggungan dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Turut Tergugat I) dengan No.
Polis: 25791862, yang keduanya atas nama NELLI selaku Pemegang Polis, dengan jumlah total uang pertanggungan dari kedua asuransi tersebut sebesar 1.149.975.117,-(satu milyard seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah);
- Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi yang telah menggunakan uang pertanggungan dari Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Turut Tergugat I) dengan No.
Polis: 25791862 berjumlah sebesar Rp. 515.433.500,-(lima ratus lima belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan sisa uang pertanggungan dari kedua Asuransi tersebut sebesar Rp. 634.541.617,-(enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah) adalah merupakan hak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang masing-masing mendapat sebesar Rp. 317.270.808,5,-(tiga ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu
89 — 34
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor : PKS. 030/AJI/2011 dan Nomor : 095/PKS/DIR-KOM/2011 tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal Kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor: 513.865.300.12.00001 tanggal 12 Januari 2012 jo Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor : 513.865.300.12.00001 tanggal 21 Februari 2012 serta menyatakan antara Tergugat dengan Penggugat tefah terjadi hubungan pertanggungan atau asuransi ;
Menetapkan permohonan Tuntutan Ganti rugi atau Klaim yang diajukan Penggugat telah benar dan sah secara hukum sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor : PKS 030/AJI/2011 dan Nomor : 095/PKS/DIR-KOM/2011 tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi KreditHalaman 75 Modal kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor : 513.865.300.12.00001 tanggal 12 Januari 2012 jo Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor: 513.865.300.12.00001 tanggal 21 Februari2012 ;4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama dibawah Nomor : PKS 030/AJI/2011 dan Nomor : 095/PKS/DIR-KOM/2011 tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pertanggungan Asuransi Kredit Modal kerja Transaksional dan Polis Asuransi Kredit Asli Nomor : 513.865.300.12.00001 tanggal 12 Januari 2012 jo Endorsement Polis Asuransi Kredit Asli Nomor : 513.865.300.12.00001 tanggal 21 Februari 2012;5.
Cipta Inti Parmindo in cassu TURUT TERGUGAT dengannilai pertanggungan Rp. 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah) dan rate premisebesar 1.5 % pertahun.Bahwa dengan diterimanya surat TERGUGAT tersebut kemudian PENGGUGATmemberitahukannya kepada TURUT TERGUGAT berdasarkan Surat No. 470/KOMSBY/2011 tanggal 6 Desember 2011 perihal: pemberitahuan fasilitas kreditBUKTI P24, dan dijawab oleh TURUT TERGUGAT dengan surat tertanggal 14Desember 2011 BUKTI P25 dimana TURUT TERGUGAT menyetujui ketentuanPlafond
per tahun.Bahwa selanjutnya, PENGGUGAT memberitahukan permohonan TURUTTERGUGAT tersebut kepada TERGUGAT melalui surat dibawah Nomor: 587/o.KOMSBY/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan Perihal: PemberitahuanFasilitas Kredit BUKTI P26.Hdctman3 *Bahwa TERGUGAT menjawab Surat PENGGUGAT tersebut melalui SuratTERGUGAT dibawah No. 020/5131/1/2012 tanggal 18 Januari 2012 BUKTIP27, dan bersamaan dengan itu TERGUGAT juga menyampaikan dokumendokumen Asuransi Kredit, yaitu: 2 (dua) buah Surat Keputusan Limit Pertanggungan
Bahwa atas permohonan PENGGUGAT tersebut telah dijawab TERGUGATmelalui surat dibawah Nomor: 080/5131/11/2012 tanggal 27 Februari 2012BUKTI P32, dan sekaligus menyampaikan perubahan (endorsement SKLP danPOLIS tersebut, yaitu:1. 2(dua) Endorsement buah Surat Keputusan Limit Pertanggungan (SKLP) No.001/KLPAK/BJB/I/SBY/2012 tanggal 21 Februari 2012 BUKTI P33Halaman 42. 2 (dua) buah Endorsement Polls Asuransi Kredit No. 513.865.200.12,00001tanggal 21 Februari 2012 BUKTI P34.14.
Bahwa dari dan oleh karenanya, dengan diterbitkannya SKLP dan POLIS sertatelah dibayarkannya premi oleh PENGGUAT selaku Tertanggung, maka secarahukum telah terjadi hubungan pertanggungan (asuransi) antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 1 angka (1) Undangundang No. 2 Tahun 1992 tetang UsahaPerasuransian ("UU Asuransi') jo. Pasal 246 Kitab Undangundang HukumDagang ("KUHD");Halaman 5
235 — 44
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima pembayaran uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) tersebut dari Tergugat III ;4.
Menyatakan tindakanTergugat III menyerahkan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan juta seratus sembilan puluh tig ribu delapan puluh enam rupiah dua Puluh Sen) tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II, serta tindakan Tergugat I dan Tergugat II menerima penyerahan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen padahal bukan sebagai ahli waris
Menghukum para Tergugat III untuk menagih kembali uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) yang telah diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut atau setidak-tidaknya menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima pembayaranuang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas namaKien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22(Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh TigaRibu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) tersebut dari TergugatIN;.
Berdasarkan ketentuan di atas maka Asuransi atau pertanggunganbukanlah budel waris yang harus diserahkan kepada ahli waris, akantetapi yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan jiwa adalahperjanjian pertanggungan dimana obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa seseorang, untuk keperluan orang yang berkepentingan,yang dapat diadakan selamahidup tertanqqung atau selama jangkawaktu tertentu Kata "guna keperluan seorang yang berkepentingan"memberikan pengertian bahwa manfaat atas asuransi jiwa
No. 6136105 tertanggal 1 Mei 2007 danpenerbitan Polis No.25783625. telah memenuhi syarat syarat formilsehingga telah sah dan mengikat secara hukum.Dengan demikian maka, pelaksanaan pembayaran pertanggungan yangsudah dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat dan Tergugat II, telahpula sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan dalam Polis, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Tergugat Ill untuk tidak 2membayar uang pertanggungan kepada Terqugat dan Tergqugat Il,pembayaran mana sama sekali tidak
bukanlah budelWaris. akan tetapi yang dimaksud dengan pertanggungan jiwa adalahperjanjianpertangqgungandimanaobyek yang dipertangqungkanadalah jiwa seseorang, untuk keperluan orang yang berkepentingan,yang dapat diadakan selama hidup tertanggung atau selama iangka mwwaktutertentu.
Menyatakan tindakanTergugat Ill menyerahkan uang pertanggungan klaimmeninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilanjuta seratus sembilan puluh tig ribu delapan puluh enam rupiah dua Puluh Sen)tersebut kepada Tergugat dan Tergugat Il, serta tindakan Tergugat danTergugat II menerima penyerahan uang pertanggungan klaim meninggal duniaasuransi jiwa atas nama Kien Njen padahal bukan sebagai ahli waris yang sahdan
Yawasadodo Sihura
Tergugat:
PT AXA Financial Indonesia
114 — 95
/p>
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan
akibat meninggal dunia berdasarkan Polisi Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA Kantor Cabang Medan/Allianz Star Network
Terbanding/Tergugat II : PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, Kantor Pusat
62 — 37
Istri Penggugat/Pembanding);
- Menghukum Terbanding II/Tergugat II untuk pertanggungan Asuransi dan Uang Term Life 85 yang perinciannya sebagai berikut:
- Polos Asuransi Nomor : 000066299920:
- Uang Pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyard Rupiah);
- Term Life 85 sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyard Rupiah);
- Polis Asuransi Nomor : 000066432040:
- Uang Pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000