Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/Pid/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — STEFAN FRANZ JOSEP PFISTER
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STEFAN FRANZ JOSEP PFISTER
    PUTUSANNo. 852 K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : STEFAN FRANZ JOSEP PFISTER;Tempat lahir : Muchen ;Umur/tanggal lahir : 29 Agustus 1948 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Jerman ;Tempat tinggal : Dusun Gili Air Desa Gili Indah, KecamatanPamenang, Kabupaten Lombok Utara;Agama :5Pekerjaan : Swasta (Direktur Utama PT.
    Menyatakan Terdakwa STEFAN FRANZ JOZEP PFISTER tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakaitanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Memulinkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkatmartabatnya;4.
    No. 852 K/Pid/2013STEFAN FRANZ JOSEP PFISTER tidak mampu membuktikan bahwaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33 atas nama HANNASE adalahmerupakan aset PT Bulan Madu Gili Air, hal mana juga telah dibuktikan olehbuktibukti yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa STEFAN FRANZJOSEP PFISTER, sesungguhnya telah membuktikan bahwa buktibuktitersebut merupakan bukti bahwa Terdakwa STEFAN FRANZ JOSEPPFISTER sesungguhnya telah melakukan suatu perbuatan yang secaramelawan hukum menguasai dan menempati tanah
    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33 atas nama HANNASE adalahmilik saudara HANNASE dengan obyek tanah yang terletak di Dusun GiliAir Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utarayang sekarang dikuasai dan ditempati oleh Terdakwa STEFAN FRANZJOSEP PFISTER ;b.
    Tidak ada persetujuan apapun dari kuasa yang berhak untuk memasukidan menguasai tanah tersebut atau tidak ada suatu perikatan apapunyang membuktikan bahwa saudara HANNASE telah memberikan ijinkepada Terdakwa STEFAN FRANZ JOSEP PFISTER untuk menguasaidan menempati tanah miliknya ;Hal. 4 dari6 hal. Put. No. 852 K/Pid/2013c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 7/PID.C/2013/PN.MTR
Tanggal 25 Maret 2013 — - STEFAN FRANZ JOZEP PFISTER
14538
  • Menyatakan terdakwa STEFAN FRANZ JOZEP PFISTER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;4. Menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Negara;
    - STEFAN FRANZ JOZEP PFISTER
    YASAR menerangkan bahwa saksi pernah diminta tolong olehHANNASE untuk mengurus proses permohonan sertifikat tanahtersebut;Menimbang, bahwa fakta yang diperoleh dari keterangan saksiSAFUJIl menerangkan bahwa saksi pernah menjadi pengawaspembangunan villa milik STEPAN FRANZ JOZEP PFISTER, bahwa padawaktu dibangun saksi HANASE tidak keberatan;Menimbang, bahwa fakta yang diperoleh dari saksi SriHayatiningsih, SH.
    Menyatakan terdakwa STEFAN FRANZ JOZEP PFISTER tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanyayang sah;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat martabatnya;4.
Putus : 02-06-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 47 / PDT / 2014 / PT. MTR
Tanggal 2 Juni 2014 — HANNASE Alias HANNASEK, DKK MELAWAN STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
12383
  • HANNASE Alias HANNASEK, DKKMELAWANSTEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
    . ; AdvokatKonsultsn pada Kantor Advokat Budi WijayaHamdi & Rekan beralamat di Dayu Permai Blok S37, Ngaglik, KabupatenSleman, Prop DIY Telp/HP. 0818466625, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 3 Februari 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMataram, tanggal 3 Februari 2014 No : 29/SK.PDT/2014/PN.MTR. semula disebutsebagai PARA TERGUGAT, sekarang disebut sebagai ; mRnnnneaeneenenesessenennes PARA PEMBANDING ;MELAWAN;STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
    adalah milik Stefan Franz Josef Pfister sedangkan HANNASE hanyadipinjam namanya saja, asli sertifikat disimpan dengan aman dan kapan saja11Stefan Franz Josef Pfister dapat mengambil dan mengalihkan sertifikattersebut kepada yang dikehendaki Stefan Pranz Josef Pfister ;Surat Pernyataan HANNASE tanggal 6 Oktober 2008, bahwa SHGB No. 33atas nama HANNASE adalah merupakan asset PT Bulan Madu Gili Air;.
    ;Dalam menilai siapakah Penggugat dalam perkara ini tidak jelas dan bahkanmencampuradukkan antara STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER selaku PRIBADIdengan kedudukannya selaku DIRAKTUR PT.
    BULAN MADU GILI AIR bukanlah STEFAN FRANZ JOSEFPFISTER secara pribadi sebagaimana tertulis dalam Pernyataanpernyataantersebut;Bahwa dalam pertimbangan halaman 35 baris terakhir dan halaman 36 barissepertama tertulis karena Penggugat berkewarganegaraan Jerman tidak dapat23semempunyai Hak Guna Bangunanatastanah di Indonesia , hal itu jelas menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama nyatanyata mencauradukkankedudukan STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER secara pribadi dan Selaku DirekturPT.
    selaku PRIBADI bukanlahpihak dalam perkara ini ;Yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini adalah STEFAN FRANSJOSEF PFISTER SELAKU DIREKTUR YANG BERTINDAK MEWAKILI PTBULAN MADU GILI AIR dan dalam Surat Kuasa awal untuk mengajukangugatan ini jelas tertulis Pemberi Kuasa adalah PT Bulan Madu Gili Air....dst..., halitu akan menjadi sangat rancu bila dikaitkan antara pertimbangan dan amarputusannya;Sebagai contoh antara lain dapat dilihat dalam pertimbangan halaman 38 alinea 4disebutkan .....
Putus : 16-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2761 K/Pdt/2014
Tanggal 16 Maret 2015 — HANNASE ALIAS HANNASEK, dkk vs STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HANNASE ALIAS HANNASEK, dkk vs STEFAN FRANZ JOSEF PFISTER Alias STEFAN PFISTER MILLER
Putus : 14-01-2009 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt/2003
Tanggal 14 Januari 2009 —
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HANS PFISTER, kebangsaan Swiss, bertempattinggal di Triemlistrasse 120, 8047 Zurich,Switzerland;4.
    HANS PFISTER, 4. HANSJURGHINRICHS melalui kuasanya: SURYATIN LWAYA, SH. tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 50.000.
    HANS PFISTER, 4. HANSJURGHINRICHS tersebut;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali/paraPenggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009 oleh H.Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Mohammad Saleh,SH.MH. dan Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM.
Register : 03-03-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 48/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDG
Tanggal 6 Oktober 2015 — RIDWAN; L A W A N ; PT. ZIEGLER INDONESIA;
4626
  • ZIEGLER INDONESIA, yang diwakili oleh THOMAS PFISTER JabatanPresiden Direktur, Kewarganegaraan Jermanberalamat di Lippo Cikarang, Delta Silicon IndustrialPark JI. MH. Thamrin Blok A 10 2 Kab.
    Thomas Pfister (Presiden Direktur PT. ZIEGLERINDONESIA) dihadapan saksi saksi, hal ini yang menjadikan dasar PT.ZIEGLER INDONESIA beranggapan bahwa Penggugat (RIDWAN) dapatbekerjasama dengan baik atas tidakan kesalahan/ketalaian yang diakibatkanoleh Penggugat (RIDWAN) tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baikZlsehingga mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan PT. ZIEGLERINDONESIA, untuk itu Kami sebagai Tergugat (PT.
Putus : 27-02-2007 — Upload : 05-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893K/PID/2004
Tanggal 27 Februari 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG ; DARIN RICHARD SEAGROVE
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh saksi Thomas Pfister,yang note bene menjabat sebagai Technical Advisor, oleh karena itujelas pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh orang yangtidak berwenang mewakili Perusahaan ;Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukansecara tidak sah dan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 155ayat (1) UndangUndang No. 13/2003, pemutusan hubungan kerjaterhadap Pemohon Kasasi/Pembanding/Terdakwa menjadi batal demihukum.