Ditemukan 3 data
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti
3 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak ketiga Anik Nurwenti yang bernama Gita Parameswari yang lahir pada tanggal 21 Desember 2003 merupakan anak kandung sah dari I Putu Phartama;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan kepada kepala Dinas Kependudukan dan
Pemohon:
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti
5 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak pertama Anik Nurwenti yang bernama Widya Prawita, yang lahir pada tanggal 30 September 1995 merupakan anak kandung sah dari I Putu Phartama;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti
7 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak kedua Anik Nurwenti yang bernama Weda Pratama, yang lahir pada tanggal 24 November 1996 merupakan anak kandung sah dari I Putu Phartama;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, paling lambat
Pemohon:
1.I Putu Phartama
2.Anik Nurwenti