Ditemukan 4 data
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PINTERS PASARIBU vs. PT. BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA (PT. BUMA), dkk
PUTUSANNo. 344 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PINTERS PASARIBU, bertempat tinggal di Jalan A. WahabSyahranie RT 011 RW 004 Nomor 10 Gunung Kelua SamarindaUlu Samarinda Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasakepada Herman Setiawan,SH Advokat, berkantor di JalanKapten P.
Mandiri Utama(Tergugat 1) membuktikan bahwa penguasaan tanah objek sengketa olehTergugat atas dasar perjanjian sewa pakai selama 10 tahun ;Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, oleh karenaitu diambil alin sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pulaternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi : PINTERS
Tn Mangasa Parsaoran Pinter's Pasaribu
Tergugat:
1.Valentino Baan, selaku Direktur Utama PT. Parisma Jaya Abadi
2.Sumi, selaku Direktur Utama PT. Parisma Jaya Abadi
3.Novi Luthsiyanti. selaku Komisaris PT. Parisma Jaya Abadi
113 — 42
Mangasa Parsaoran Pinters Pasaribu, Pemengang Saham PT. ParismaJaya Abadi, Lakilaki, Umur 65 Tahun, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl.Awsyahrani GG 6, RT 001, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan SamarindaUlu, Kota Samarinda, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;dalam hal mengajukan Gugatan ini telah memilih domisili hukum dialamat KantorKuasanya, yang berkantor di JI. Karang Asem IV, Blok C8, No. 12, KuniganTimur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, masingmasing Kuasanya : 1.
Tn Mangasa Parsaoran Pinters Pasaribu,
Tergugat:
1.PT. Borneo Bara Indah
2.PT. Borneo Bara Sentosa,
Turut Tergugat:
1.Humberg Lie, SH., SE., MKn.
2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
697 — 399
Penggugat:
Tn Mangasa Parsaoran Pinters Pasaribu,
Tergugat:
1.PT. Borneo Bara Indah
2.PT. Borneo Bara Sentosa,
Turut Tergugat:
1.Humberg Lie, SH., SE., MKn.
2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
183 — 111
dalildalil tersebut merupakan cerita tentang proses tender sebagaibentuk kerja sama antara Pihak Penggugat selaku Sub Kontraktor dengan PihakTergugat selaku Kontraktor ;Pada Pointers 12,13,14,15, adalag uraian tentang pelaksanaan tugas danjanggung jawab Pihak Penggugat selaku Sub Kontraktor, sebagai Realisasi dariPerjanjian yang telah disepakati oleh Pihak Penggugat dengan Pihak tergugat ,dalil tersebut tidak ada relevansinya dengan perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Pihak Tergugat ;Pada Pinters