Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 PK/Pdt/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — KETUA UMUM ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI), ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI), ; KANTOR HUKUM YAN JUANDA SAPUTRA & PARTNERS, JIMMY M. PELENGKAHU,
6632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 013/PJBH/YJS/7/2004 tanggal 20 Juli 2004;Bahwa berdasarkan ketentuan PJBH Nomor 013/PJBH/YJS/7/2004 tanggal 20 Juli2004 tersebut oleh karena pembatalan dilakukan sepihak, maka membawakonsekuensi/akibat hukum terhadap Tergugat I dan Tergugat I sebagai berikut(dikutip):Pasal 4:Bahwa apabila perkara tersebut di atas tidak dilanjutkan pada proses persidanganPengadilan Negeri maka pihak pertama hanya berkewajiban membayar sebesarRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) saja sesuai
    Bahwa Penggugat telah berusaha terus menerus untuk menempuh upaya/jalanmusyawarah guna menyelesaikan permasalahan ini, tetapi baik Tergugat I, IImaupun Tergugat III tidak menanggapi dengan itikad baik, maka sesuai klausulyang tercantum dalam PJBH Nomor 013/PJBH/YJS/7/2004 tanggal 20 Juli 2004apabila dikemudian hari timbul permasalahan para pihak sepakat dan setuju untukmenyelesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;36.
    Adiwarsita Adinegoro jugamenandatangani Surat Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH) Nomor 013/PJBH/YJS/2004, tanggal 20 Juli 2004;Bahwa, sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum(PJBH) tersebut, Tergugat Rekonvensi telah menerima uang sebagai lawyer feesebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus ribu rupiah) dengan perinciansebagai berikut:1. Tanggal 23 Juli 2004 sebesar Rp500.000.000,00;2. Tanggal 2 Nopember 2004 sebesar Rp400.000.000,00;3.
    Bahwa, putusan Majelis Hakim tersebut jelas mengandung kekhilafan dankekeliruan yang nyata karena SURAT PERJANJIAN DAN BANTUAN Hukum(PJBH) Nomor 013/PJBH/YJS/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 dibuat antara Ir.Adiwarsita Adinegoro, DS.
    Dengan demikian terlihat jelaskekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum majelis kasasi tersebut;Bahwa, oleh karena surat PJBH tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Ir.Adiwarsita Adinegoro, DS.
Register : 05-05-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2020 — KRISMAWAN AND SEDULUR LAW OFFICE >< PT. STOQO TEKNOLOGI INDONESIA
1038461
  • ) tertanggal 22 November 2018.Bahwa sebagaimana ternyata di dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJBH)tersebut, Termohon PKPU telah setuju dan sepakat atas penawaran jasahukum yang ditawarkan oleh PEMOHON PKPU kepada TERMOHON PKPUdalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi olehHalaman 2 dari 29 Putusan PKPU Nomor 103/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.
    Tahap Pertama Sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta Rupiah) padasaat penandatanganan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH).5.2.
    AHU0028931.AH.01.01.TAHUN2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PTStogo Teknologi Indonesia tertanggal 27 Agustus 2018;Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH) tertanggal 22November 2018 antara PT Stogo Teknologi Indonesiadengan Krismawan & Sedulur Law Office;Surat No. SMS.I/KSSTI/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020,perihal: Teguran Hukum/Somasi ;Surat No.
    Bahwa sebagaimana ternyata di dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJBH)tersebut, Termohon PKPU telah setuju dan sepakat atas penawaran jasahukum yang ditawarkan oleh PEMOHON PKPU kepada TERMOHON PKPUdalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi olehTERMOHON PKPU dengan nilai biaya jasa hukum sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
    StogoTeknologi Indonesia dengan Krismawan & Sedulur Law Office, dinyatakan tatacara pembayaran terhadap jasa hukum tersebut dilakukan secara bertahapdengan perincian sebagai berikut: Tahap Pertama Sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta Rupiah) pada saat penandatanganan Perjanjian Jasa BantuanHukum (PJBH).
Register : 09-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 156/Pdt.G/2021/PN Kln
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
DWI SUDARMADI
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten
2.Pejabat pembat Komitmen (PPK) SATKER Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogyakarta-Solo Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
3.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan
5024
  • Penggugat:
    DWI SUDARMADI
    Tergugat:
    1.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten
    2.Pejabat pembat Komitmen (PPK) SATKER Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogyakarta-Solo Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
    3.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan
Register : 06-12-2021 — Putus : 31-12-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 154/Pdt.G/2021/PN Kln
Tanggal 31 Desember 2021 — KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLATEN PROVINSI JAWA TENGAH
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SATKER PELAKSANAAN JALAN BEBAS HAMBATAN (PJBH) YOGYAKARTA-SOLO DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TENGAH
3.3. KANTOR PENILAI JASA PUBLIK (KJPP) TOTO SUHARTO & REKAN
10825
  • KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLATEN PROVINSI JAWA TENGAH
    2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SATKER PELAKSANAAN JALAN BEBAS HAMBATAN (PJBH) YOGYAKARTA-SOLO DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TENGAH
    3.3. KANTOR PENILAI JASA PUBLIK (KJPP) TOTO SUHARTO & REKAN