Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-05-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 280/Pid.B/2013/PN.Bwi
Tanggal 15 Mei 2013 — AHMAD SAIFUL FARUQ Bin AHMAD RAJI
154
  • Pertama:Bahwa ia terdakwa AHMAD SAIFUL FARUQ Bin AHMAD RAJI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2013, bertempat di Plasnet (warung internet) masuk Jalan Raya Pasar Desa Sepanjang Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang tennasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki
    tertulis, melainkan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknyamohon agar diberikan keringanan hukuman, karena terdakwa merasa bersalah dan menyesalserta berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaiberikut :Pertama:Bahwa ia terdakwa AHMAD SAIFUL FARUQ Bin AHMAD RAJI pada hari Selasatanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Januari tahun2013, bertempat di Plasnet
    TA dari Satuan Narkoba PolresBanyuwangi pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib,bertempat di di Warnet Plasnet di jl. Raya Pasar Desa Sepanjang, Kec.
    TA mendatangi terdakwa di tempat kerjanya yaitu diWarnet Plasnet di jl. Raya Pasar Desa Sepanjang, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi,dan setelah dinterogasi lalu terdakwa mengakui telah menjual pil Trilhexphenidylkepada orang orang yang membutuhkannya ;e Bahwa setelah saksi bersama Eko Wahyudi.
    dari informen/ seseorang, bahwa terdakwamemiliki, menjual / mengedarkan pil Trilhexphenidyl kepada masyarakat sekitar dananak anak sekolah yang ingin membelinya ;e Bahwa berdasarkan informasi dari informen/ seseorang, lalu saksi menyuruh informentersebut untuk bertransaksi dengan terdakwa, dan setelah informen memberitahu saksi,bahwa telah selesai bertransaksi dengan terdakwa berupa pil Trilhexphenidyl, lalusaksi bersama Bambang Eko Sumantri mendatangi terdakwa di tempat kerjanya yaitudi Warnet Plasnet
    Belly Koes Harwanti (keterangannyadibacakan), keterangan terdakwa dan jika dikaitkan dengan barang bukti yang diajukandipersidangan yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan lain diperoleh fakta,bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib,bertempat di di Warnet Plasnet di jl. Raya Pasar Desa Sepanjang, Kec.