Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
ROBINHARD GUIDO SIMANJORANG
550
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabut perkara perdata permohonan nomor 18/Pdt.P/2023/PN.Tbh;
    2. Memerintahkan Panitera untuk melakukan pencoretan perkaranomor 18/Pdt.P/2023/PN.Tbhtersebut dari buku register;
    3. Membebankan kepadaPemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlahRp111.200,00 (seratus sebelas ribu dua ratus rupiah);
Register : 14-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 660/PID.B/2021/PT PBR
Tanggal 29 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JUNIARTI, SH
Terbanding/Terdakwa : NURHAYATI Als NUR Binti TASLIM
980
  • M E N G A D I L I

    • Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum ;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 225/Pid.B/ 2021/PN.Tbh tanggal 29 November 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
    • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 16-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 27-05-2023
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
Agus Setiawan
691
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabut perkara perdata permohonan nomor 12/Pdt.P/2023/PN.Tbh;
    2. Memerintahkan Panitera untuk melakukan pencoretan perkaranomor 12/Pdt.P/2023/PN.Tbhtersebut dari buku register;
    3. Membebankan kepadaPemohonuntuk membayar biaya perkarasejumlahRp152.400,00 (seratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Register : 13-08-2013 — Putus : 02-09-2013 — Upload : 23-05-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 150/PID.SUS/2013/PT PBR
Tanggal 2 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : SUKRI ERIKO BIN KHAIRI M
Terbanding/Jaksa Penuntut : EKO PURWANTO, SH.
4822
  • M E N G A D I L I :

    --- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;

    --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tanggal 20 Juni 2013

    Nomor : 110/Pid.Sus/2013/PN.TBH yang dimintakan banding;

    --- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    --- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

Register : 19-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 38/PID.B/2021/PT PBR
Tanggal 23 Februari 2021 — Pembanding/Terdakwa : SAIDIR Als ACOK Bin FUDING Diwakili Oleh : MARYANTO
Terbanding/Penuntut Umum : SUMITYA, SH
9023
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 246/Pid.B/2020/PN.Tbh tanggal 22 Desember 2020,yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

    1.

Register : 26-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 25/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 31 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : SYARIFUDIN. A. SAID Diwakili Oleh : ZAINUDDIN, SH
Terbanding/Penggugat : ZUHELMI
4814
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN.Tbh tanggal 18 Nopember 2020 yang dimohonkan Banding tersebut.

    3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Register : 09-04-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 23-05-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 64/PID.SUS/2013/PT PBR
Tanggal 30 April 2013 — Pembanding/Terdakwa : OLOAN ARUAN Diwakili Oleh : POLTAK, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : REVENDRA, SH
3917
    • Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 264/PID.SUS/2012/PN.TBH tanggal 12 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut, dan

    MENGADILI SENDIRI :

    1. Menyatakan terdakwa OLOAN ARUAN dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai