Ditemukan 201 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Blb
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pemohon:
YAYAT
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI
3510
  • MENETAPKAN :

    • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Pra Peradilan;
    • Menyatakan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2021/PNBlb. dicabut;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mencoret perkara Nomor 6/Pid.Pra/2021/PNBlb. dari register yang disediakan untuk itu;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Pemohon sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 13-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 453/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
DEDI SETIADI DAN SITI SOPIAH
4138
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 453/Pdt.P/2023/PNBlb gugur ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA untuk mencoret perkara permohonan Nomor 453/Pdt.P/2023/PNBlb dari register perkara yang bersangkutan.
    3. Menghukum para Pemohon tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 17-02-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 41 / PDT. G / 2017 / PN.Blb
Tanggal 9 Agustus 2017 — - SOENG ATEK ( p ) - BENY HANGGA WIJAYA, ( T )
506
  • KETUHANAN YANG MAHA ESAKami ,Majelis Hakim PengadilanNegeri Bale BandungKelas IA;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale BandungKelas IA, Nomor 41 / PDT.G / 2017/PN Blb, tanggal10 Pebruari 2017, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdataGugatan Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Blb;Telah membaca berkas perkara perdata Gugatan Nomor 41 / PDT.G/2017/PNBIb;Telahmembaca pula Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan NegeriBale Bandung Kelas IA Nomor 41/PDT.G / 2017/PNBlb
    . tanggal, 21 Pebruari2017 ,tentang hari sidang ;Membaca, surat Pernyataan pencabutan perkara perdata GugatanNomor 41/ PDT.G/ 2017/ PNBlb, tanggal 9 Agustus 2017,dari Kuasa Penggugatyang pada pokoknya memberitahukan bahwa perkara Perdata Gugatan Nomor41 /PDT.G/2017/ PNBlb.
    G/2014/PN Blbdinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dalam suratnya tertanggal9 Agustus 2017, menyatakan yang pada pokoknya mencabut perkara perdataGugatan Nomor 41/ Pdt.G /2017/ PNBlb. dengan alasan karena sesuatu haldan lain hal, maka mencabut perkara Gugatan Nomor 41/PDT.G/2017/PNBIb.Menimbang , bawa disamping berdasarkan hal hal tersebut diatas jugaacara persidangan masih dalam tahap pemanggilan para pihak, belum terjadijawab menjawab sehingga tidak perlu
    ada persetujuan dari Tergugat, makapencabutan perkara Gugatan Nomor 41/PDT.G./ 2017 / PNBlb. tersebut cukupberalasan hukum oleh karenanya dapat diterima dan dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat;Mengingat dan memperhatikan PasalPasal serta ketentuanketetuanhukum lainnya yang bersangkutan ;MENETAPKANMengabulkan Permohonan pencabutan dari Penggugat ;Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 41 / PDT.G/2017/ PN Blb dari
Register : 20-11-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 12/Pid.Pra/2019/PN Blb
Tanggal 6 Desember 2019 — Pemohon:
WARSO
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Resor Bandung, Kasat Reskrim Polres Bandung
6533
    • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Kuasa Pemohon Praperadilan;
    • Menyatakan perkara praperdilan Nomor12/Pid.Pra/2019/PNBlb. dicabut;
    • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bale BandungKelas IAuntuk mencoret perkara Nomor12/Pid.Pra/2019/PNBlb. dari register yang disediakan untuk itu;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Pemohon sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 02-08-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 302/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 9 Agustus 2023 — Pemohon:
Kemal Fassa Dan Anggi Rosita
154
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 302/Pdt.P/2023/PNBlb gugur;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A untuk mencoret perkara permohonan Nomor 302/Pdt.P/2023/PNBlb dari register perkara yang bersangkutan.
    3. Menghukum para Pemohon tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 13-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 452/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
DEDI SETIADI DAN SITI SOPIAH
6714
  • Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 452/Pdt.P/2023/PNBlb gugur ;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA untuk mencoret perkara permohonan Nomor 452/Pdt.P/2023/PNBlb dari register perkara yang bersangkutan.
3. Menghukum para Pemohon tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).