Ditemukan 3120 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2015 — Putus : 15-11-2015 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 136/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2015 — - MARULI SIMANGUNSONG (PENGGUGAT) - PT. LAMHOTMA (TERGUGAT)
18073
  • Putusan MK, No.012/PUU-I/2003, Jo.Pasal 82 UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI
    ke Pengadilan PHI padaPengadilan Negeri Medan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata(umum) yang berlaku dan atau Hukum Acara Khusus PHI sebab isinya tidak adamenyebutkan secara khusus objek jenis perselisihan hubungan industrial apa(apakah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK danperselisihan serikat pekerja), sehingga surat kuasa khusus tersebut tidak jelaskekhususannya dalam mengajukan gugatan karena sesuai dengan ketentuanPasal 2 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI
    Pasal 1 angka (1) Jo. angka (6)huruf (b) Jo. angka (7) huruf (a) UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI yangdimaksud dengan pengusaha adalah salah satunya adalah badan hukum yangberdiri sendiri dalam menjalankan perusahaan yang bukan miliknya dan atausetiap bentuk usaha yang berbadan hukum mempekerjakan pekerja denganmembayar upah dan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaanpendapat antara pengusaha dengan pekerja karena perselisinan mengenai hak,perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan
    UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI11.telah diatur mengenai tenggang waktu bagi pekerja untuk mengajukan Gugatanke Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri, yakni selama 1(satu) tahun sejakditerimanya atau diberitahukannya Keputusan PemberhentianPekerja dari pihak pengusaha.Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Gugatan Penggugat telah daluarsa(lewat waktu) yakni telah lewat waktu sejak tanggal 1 Oktober 2011 dan atautanggal 23 Juli 2012 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 UU No. 2 Tahun2004 tentang PPHI
    Pasal 1 angka (6)UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.Pasal 1 angka (1) Jo. angka (6)huruf (6) Jo.angka (7) huruf (a) UU No,2 tahun 2004 tentang PPHI, yang dimaksuddengan Pengusaha adalah slah satunya adalah badan hukum yang berdiri sendiridalam menjalankan perusahaan yang bukan miliknya dan atau setiap bentuk usahaHalaman 16 dari 30Putusan Nomor 136/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdnyang berbadan hukum memperkerjakan pekerja dengan membayar upah danperselisihan hubungan indusrial adalah perbedaan
    Putusan MK, No.012/PUUI/2003,Jo.Pasal 82 UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI ; 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp 411.000,( Empat ratus sebelas ribu rupiah rupiah) ;0 222202020 =Halaman 29 dari 30Putusan Nomor 136/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mdnoon Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Kamis,tanggal 29 Oktober 2015, oleh kami, H.
Putus : 16-01-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — 1. ADEL TANDIARUNG, DKK VS PT. TIMUR SATRIA PERKASA
7983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1482 K/Padt.SusPHI/2017> Gaji pokok selama belum ada Putusan PPHI : 17 bulan xRp. 4.000.000,00 = Rp. 68.000.000,00> Kerugian Non materil selama adanya pemutusanHubungan Kerja dan sebelum adanya putusan PPHI : 6x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 24.000.000,00Jumlah : Rp. 116.820.000,003.4 Penggugat Nomor 4> Uang Pesangon : (2x 2) x Rp.2.822.500Rp.11.290.000,00 Uang Penghargaan masa kerja : 1 x Rp.2.822.500Rp.2.822.500,00 Uang penggantian hak : Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur:12 hari x
    masa kerja : 1 x Rp. 1.700.000,00 =Rp. 1.700.000,00 Uang penggantian hak : Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;12 hari x Rp.68.000,00 = Rp.816.000,00 Biaya atau ongkos pulang ketempat pekerja diterimakerja : Rp.500.000,00 Uang kesehatan : Rp. 10.200.000,00 x 15% = Rp.1.530.000,00> Gaji pokok selama belum ada Putusan PPHI : 17 bulan xRp. 1.700.000,00 = Rp. 28.900.000,00> Kerugian Non materil selama adanya pemutusanHubungan Kerja dan sebelum adanya putusan PPHI : 6x Rp. 1.700.000,00 =
    PPHI : 17 bulanx Rp.1.350.000,00 = Rp. 22.950.000,00> Kerugian Non materil selama adanya pemutusanHubungan Kerja dan sebelum adanya putusan PPHI : 6x Rp. 1.350.000,00 = Rp. 8.100.000,00Halaman 8 dari 22 hal.
    Putusan PPHI : 17 bulanx Rp.6.420.000,00= Rp. 109.140.000,00> Kerugian Non materil selama adanya pemutusanHubungan Kerja dan sebelum adanya putusan PPHI : 6x Rp. 6.420.000,00 = Rp. 38.520.000,00Halaman 12 dari 22 hal.
    Nomor 1482 K/Padt.SusPHI/2017> Gaji pokok selama belum ada Putusan PPHI : 17 bulan xRp. 2.000.000,00 = Rp. 34.000.000,00> Kerugian Non materil selama adanya pemutusanHubungan Kerja dan sebelum adanya putusan PPHI : 6x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 12.000.000,00Jumlah :Rp. 63.260.000,004. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)dalam perkara ini;5.
Putus : 29-01-2015 — Upload : 31-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Januari 2015 — YAYASAN PENDIDIKAN SINGAPURA JAKARTA c.q. SINGAPORE SCHOOL, KEPALA GADING (affiliated to Singapore International School, Indonesia), VS CATHERINE L. MAGALLON, DK
347463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 82UndangUndang PPHI yang secara gramatikal mengatur perihal daluarsatenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja oleh pihaktertentu pekerja atau buruh.
    dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang PPHI jugatelah memberikan definisi dan pengertian secara jelas tentang pengusaha,yaitu sebagai berikut:Pengusaha adalah :a.
    dalammemahami dan menginterpretasikan atau menafsirkan secara subjektif danirasional mengenai relasi keterkaitan antara ketentuanketentuan Pasal 82UndangUndang PPHI dengan ketentuan Pasal 62 UndangUndangKetenagakerjaan.
    tegas sebagai berikut:cukup jelas;Selain itu, ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang PPHI telahmemberikan definisi secara tegas tentang pekerja/buruh, yaitu sebagaiberikut :pekerja/ouruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerimaupah atau imbalan dalam bentuk lain;Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UndangUndang PPHI jugatelah memberikan definisi dan pengertian secara jelas tentang pengusaha,yaitu sebagai berikut:Pengusaha adalah:a.
    Kekhilafan atau kekeliruan dalammemahami esensi interpretasi atau penafsiran gramatikal mengenaiketentuan Pasal 82 UndangUndang PPHI tersebut juga dikarenakanMajelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi tidak mempertimbangkankembali dan tidak memahami tentang definisi pekerja/ouruh dan definisipengusaha sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1angka 6 dan angka 9 UndangUndang PPHI;B.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/PDT.SUS-PHI/2015
Tanggal 16 April 2015 — 1. BAMBANG IRAWAN, DKK VS PT THIESS CONTRACTORS INDONESIA
8450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat Ill: Uang pesangon : (9 x 2) x Rp2.168.800,00 = Rp39.038.400,00 Uang penghargaan masa kerja: (4 bulan) 4 x Rp2.168.800,00Rp8.675.200,00 Uang kesehatan : ( pesangon x 15 %) = Rp5.855.760,00 Penghargaan kerja (10 Tahun) = Rp1.000.000,00 Gaji pokok selama belum ada putusan PPHI: 6 x Rp2.168.800,00Rp13.012.800,00 Kerugian non materiil selama adanya pemutusan hubungan kerja dansebelum adanya putusan PPHI: 6 x Rp5.000.000,00 =Rp30.000.000,00Hal. 5 dari 17 hal.
    Penggugat IV: Uang pesangon: (9 x 2) x Rp2.168.800,00 = Rp39.038.400,00 Uang penghargaan masa kerja: (4 Bulan) 4 x Rp2.168.800,00 =Rp8.675.200,00 Uang kesehatan: ( pesangon x 15 %) = Rp5.855.760,00 Penghargaan kerja (10 tahun) = Ro1.000.000,00 Gaji pokok selama belum ada Putusan PPHI: 6 x Rp2.168.800,00 =Rp13.012.800,00 Kerugian non materiil selama adanya pemutusan hubungan kerja dansebelum adanya putusan PPHI: 6 x Rp5.000.000,00 =Rp30.000.000,00Jumlah: Rp97.582.160,00 (sembilan puluh tujuh juta
    selama adanya pemutusan Hubungan Kerjadan sebelum adanya putusan PPHI: 7 x Rp5.000.000,00 =Rp35.000.000,00Jumlah: Rp96.593.920,00 (sembilan puluh enam juta lima ratussembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);.
    Put.Nomor 139 K/Pdt.SusPHV/2015Uang kesehatan: (Pesangon x 15 %) = Rp5.855.760,00Penghargaan kerja (10 tahun) = Rp1.000.000,00Gaji pokok selama belum ada putusan PPHI: 6 x Rp2.168.800,00 =Rp13.012.800,00Kerugian non materiil selama adanya pemutusan hubungan kerja dansebelum adanya putusan PPHI: 6 x Rp5.000.000,00 =Rp30.000.000,00Jumlah: Rp97.582.160 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapanpuluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);.
    Bahwa Judex Facti melanggar UndangUndang PPHI Pasal 100, yangmenentukan: Dalam mengambil putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasan, dankeadilan.2.
Register : 09-02-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
SUYATMI. DKK
Tergugat:
PT. HANEKA PUTRA PERDANA
5714
  • s/dtanggal 11 Maret 2017 kepada Siti Khalifah Bagian Jahit;Surat Pemberitahuan Nomor : J29/IH/HPP/2017 Tanggal15 Maret 2017 Pemberitahuan Mogok Tidak Sah / IllegalDari Tanggal 8 Maret 2017 s/d Tanggal 15 Maret 2017Kepada 22 Orang Pekerja Siti KhalifahSurat Nomor : 06/HRD PT.HNK.PP/PPHI/III2017 Tanggal24 Maret 2017 Perihal : Panggilan Kerja (Pertama )Kepada Siti KhalifahSurat Nomor: 06/HRD PT.HNK.PP/PPHI/IV2017 Tanggal 1April 2017 Perihal : Panggilan Kerja Il (Kedua) TerakhirKepada Siti khalifah;
    HNK.PP/PPHI/III2017 Tanggal24 Maret 2017 Perihal: Panggilan Kerja ( Pertama)Kepada Nama MaryatunSurat Nomor: 10/HRD PT.
    HNK.PP/PPHI/III2017TANGGAL 24 MARET 2017 PERIHAL: Panggilan Kerja ( Pertama) Kepada Nama RitaSurat Nomor: 11/HRD PT.
    HNK.PP/PPHI/III2017TANGGAL 24 MARET 2017 Perihal: Panggilan Kerja ( Pertama ) Kepada Nama PartiSURAT NOMOR: 16/HRD PT.
    tanggal 15 Maret 2017 kepada22 Orang pekerja nama RobiniSurat Nomor: 22/ HRD PT.HNK.PP/PPHI/III2017 Tanggal24 Maret 2017 Perihal: Panggilan kerja ( Pertama )kepada nama Robin!
Register : 27-02-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
M.Arifin Nasution
Tergugat:
PT. Smart Adipati
13123
  • (VidePasal 57 UU PPHI);e Bahwa salah satu pengecualian dalam UU PPHI itu, yaitu hal yangberbeda dengan proses beracara di peradilan perdata umum adalahadanya proses wajib perundingan bipartit dalam penyelesaianperselisihan hubungan industrial (Vide Pasal 3 ayal UU PPHI);e Bahwa fakta tidak adanya undangan bipartit dan tidak terjadinya bipartitsejalan dengan gugatan PARA PENGGUGAT; Berdasarkan halhal tersebut, maka sudah sepatutnya gugatan PARAPENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkVerklaard
    Mengenai hal ini PARA PENGGUGAT dapat melihatPasal 1 ayat (4) UU PPHI.
    Padahal walaupun Hukum acara yangberlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdatayang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namunada pengecualiannya, yaitu jika diatur secara khusus dalam UU PPHI(Pasal 57 UU PPHI):Bahwa salah satu pengecualian dalam UU PPHI itu, yaitu hal yang berbedadengan proses beracara di peradilan perdata umum adalah adanya proseswajid perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan hubunganindustrial (Vide Pasal 3 ayal UU PPHI);
    Akantetap gugatan perselishan pemutusan hubungan kerja dan gugatanperbuatan melawan hukum didasarkan pada ketentuan yang berbeda.Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja didasarkan pada adanya ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukanoleh salah satu pihak (vide Pasal 1 ayat (4) UU PPHI). Mengenai hal iniPARA PENGGUGAT dapat melihat Pasal 1 ayat (4) UU PPHI.
    Akantetap gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan gugatanperbuatan melawan hukum didasarkan pada ketentuan yang berbeda.Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja didasarkan pada adanya ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukanoleh salah satu pihak (vide Pasal 1 ayat (4) UU PPHI). Mengenai hal iniPARA PENGGUGAT dapat melihat Pasal 1 ayat (4) UU PPHI.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 29 Mei 2012 — PT. BERCA INDONESIA ; WIJOTO HARDJONO
8355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 6 ayat (1) UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian15Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut "UU PPHI"), yangberbunyi sebagai berikut :Pasal 3 ayat (1) UU PPHI:"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";Pasal 6 ayat (1) UU PPHI:"Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalahyang ditandatangani oleh para pihak";Bahwa secara yuridis,
    jika pihak yang mencatatkan perselisihan hubunganindustrial, tidak melampirkan bukti perundingan bipartit yang dituangkan kedalam risalah perundingan telah gagal, maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan akan mengembalikan berkas sebagaimana diatur dalamPasal 4 ayat (1) dan (2) UU PPHI, yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 4 ayat (1) UU PPHI:"Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya
    Pasal 4 ayat (1) dan(2) UU PPHI, maka secara yuridis Risalah Perundingan Bipartit merupakansuatu kesatuan yang tak terpisahkan dari risalah mediasi, selain dari Anjuran;Bahwa Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakartaselaku instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, jelas sekalitidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo.
    No. 134 K/Pdt.Sus/201216ayat (1) dan (2) UU PPHI, akan tetapi UU PPHI memberikan kewenangankepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk memberikan "tindakankorektif" dengan cara wajib mengembalikan gugatan perselisihan hubunganindustrial kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UUPPHI yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 83 ayat (1) UU PPHI:"Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasiatau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
    Oleh karena itu, patutlah kiranya Majelis Hakim TingkatKasasi mengabulkan permohon kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;e Majelis Hakim PHI a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukumyang berlaku yaitu Pasal 57 UU PPHI jo.
Putus : 26-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — PT. KANGAROO MOTOR MANDIRI VS ASEP TULA SRI BULAN ARIMAS, Spd
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PPHI Bengkulu tidak lengkap dan (alai dalam mencatat fakta hukumdi persidangan terhadap kesaksian Meri Famerina dan Bayu Teja Nirwana;Dengan Alasan:Bahwa keterangan saksi Meri Famerina dan Bayu Teja Nirwana yangtidak dimasukkan yaitu sebagai berikut:A.
    Bahwa PPHI Bengkulu dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukumterhadap ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 tahun 2004tentang PPHI yang dimohonkan Pemohon Kasasi dalam provisinya, PPHIHalaman 14 dari 29 hal.Put.
    April2016, dan Mei 2016 yang disebabkan ketidakmampuan Penggugat untukmemenuhi target penjualan yang telah ditentukan dan ditetapkan olehTergugat;Dengan alasan:Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 29 alinea 4 tersebut diatas PPHI Bengkulu lalai tidak memperhatikan bukti tertulis Daftar Gaji/Rekening Koran (Bukti P4) yang terlihat Pemohon Kasasi tidak menerimaupah sejak Februari 2016 bulan Maret 2016;Bahwa semua pertimbangan PPHI Bengkulu dalam putusan perkaraNomor 7/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bgl tentang
    Bahwa PPHI Bengkulu telah salah menghitung masa kerja Pemohon Kasasi(Halaman 27 alinea 4);Menimbang, berdasarkan uraian di atas, Perjanjian Kerja Penggugatyang terhitung sejak tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 30November 2011 tanpa pembaharuan serta perpanjangannya danternyata Penggugat masih bekerja di tempat Tergugat sampai dengandiajukan perkara a quo ini, maka Majelis Hakim mendapatkan faktahukum masa kerja yang telah dijalani Penggugat adalah 5 tahun 6bulan;Dengan alasan:Bahwa jika PPHI
    Bahwa PPHI Bengkulu telah salah menggunakan alat bukti T4, T5, T7(Achievement wiraniaga) dan T6 (Surat Pernyataan) sebagai dasarpemutusan hubungan kerja (Halaman 29 alinea 4 dan 5);Halaman 26 dari 29 hal.Put.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — OCTOWANDI VS PIMPINAN HERMES PALACE HOTEL
9238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 57 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI mengatur dengan jelas bahwa:Halaman 11 dari 35 hal. Put.
    kepada Penggugat;Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf (a, b dan c) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, mengatur secara formalyakni: Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaianperselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:a.
    Penggugat Tidak Membayar Biaya Panjar Perkara A Quo;11.Bahwa ketentuan Pasal 57 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI mengatur dengan jelas bahwa:Halaman 14 dari 35 hal. Put.
    Nomor 395 kK/Padt.SusPHI/2016Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalahhukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkunganperadilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undangundang ini;12.Bahwa yang diatur secara khusus sebagaimana dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, biaya perkara dalamperkara PPHI yakni:Dalam proses beracara di pengadilan hubungan industrial, pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi
    Bahwa yang diatur secara khusus sebagaimana dalam Pasal 58Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI, biayaperkara dalam perkara PPHI yakni:Dalam proses beracara di pengadilan hubungan industrial, pihakpihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biayaeksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah);2.3.
Putus : 31-03-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Maret 2016 — KARTONO VS PT. JFE SHOJI STEEL INDONESIA,
100102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktanya,hingga sekarang, para pihak belum pernah menandatangani risalahperundingan bipartit sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 jo Pasal 6Undang Undang PPHI, itu karena memang perundingan bipartit sahtidak pernah dilakukan oleh para pihak;Pasal 1 angka 10 Undang Undang PPHI:"Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ouruh atauserikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untukmenyelesaikan perselisihan hubungan industrial;Pasal 3 Undang Undang PPHI:"Perselisihan hubungan industrial
    Bahwa perundingan Bipartit merupakan salah satu syarat yangdiwajibkan dalam penyelesaian perselisinan hubungan industrialsebagaimana diatur dalam 3 ayat (1) Undang Undang PPHI dan Pasal 2Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman PPHI MelaluiPerundingan Bipartit ("PERMEN Nomor PER.31/MEN/XII /2008");Pasal 3 ayat (1) Undang Undang PPHI:"(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan
    Sebab, jenis gugatan yang dikenal dalam UndangUndang PPHI adalah hanya terkait dengan gugatan (i) Perselisihan Hak;(ii) Perselisihan Kepentingan, (ili) Perselisinan PHK; dan (iv) PerselisihanAntar Serikat Pekerja.
    Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggarHalaman 36 dari 48 hal.Put.Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/2016hukum yang berlaku pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPHI dan Pasal 4 PERMEN Nomor PER.31/MEN/XII/2008;Pasal 3 ayat (1) Undang Undang PPHI:"(2) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat.(3) ...Pasal 6 ayat (1) Undang Undang PPHI:"(1) setiap perundingan sebagaimana dimaksud
    dan melanggar hukum acara Pasal 57 Undang Undang PPHI,terlebin Judex Facti tidak mengindahkan Yurisprudensi yang telah adadan berlaku serta diikuti oleh hakimhakim pada umumnya;Pasal 57 Undang Undang PPHI"Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrialadalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalamlingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalamUndang Undang ini."
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 K/PDT.SUS/2011
HERMANTO, DKK.; PT. KRANINDO PERJAYA
6450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 667 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa Gugatan ini pernah didaftarkan pada Pengadilan PPHI padaPengadilan Negeri Serang tertanggal 30 Juni 2008 dan oleh Majelis HakimPengadilan PPHI pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis tanggal 05Februari 2009 diputus Niet Onvankelijk Verklaard (NO).Bahwa atas putusan tersebut pihak Penggugat mengajukan kasasi padaMahkamah Agung Republik Indonesia, dan permohonan kasasi pihakPenggugat ditolak oleh pihak Hakim Majelis Kasasi dengan alasan telahterlampauinya batas kasasi
    Maka setiap kasus yang timbul yangada hubungannya dengan Perselisihan Hubungan Industrial tentunyaGugatannya harus kepengadilan Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri setempat, maka sudahselayaknya apabila Peradilan Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (PPHI) juga berwenang mengadilinya (replik Penggugat halaman1 point 2).Alasan Kedua :Gugatan kadaluwarsa : Bahwa eksepsi Termohon Kasasi yang menyatakan Gugatankadaluwarsa telah dijawab dalam replik Penggugat
    Tanggal 12 Februari 2009, Pihak Majelis Hakim PPHI pada PengadilanNegeri Serang memutuskan perkara kasus No. 66 / G / S2008 / PHI.SRGdengan amar putusan N.O.Dan atas putusan tersebut pihak Penggugat pada tanggal 24 Februari2009 mengajukan pendaftaran permohonan kasasi kepada MahkamahAgung R.!
    Dan walaupun menyadari kasasi yang diajukan oleh pihakPenggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan UndangUndang,tetapi pihak Penggugat pada tanggal 17 Maret 2009 tetap mengajukankasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan PPHI padaPengadilan Negeri Serang..
    Bahwa dikarenakan baik amar putusan Majelis Hakim PPHI padaPengadilan Negeri Serang maupun Amar Putusan Majelis Hakim AgungMahkamah Agung belum menyentuh pokok perkara maka pada tanggal26 November 2010 pihak Penggugat mengajukan Gugatan ulang kepadapihak Tergugat melalui Pengadilan PPHI pada Pengadilan Negeri Serangyang tujuannya adalah untuk mendapatkan keputusan subtansi pokokperkara yaitu tentang kompensasi pesangon yang dituntut oleh pihakPenggugat kepada pihak Tergugat.Alasan Ketiga :Bahwa eksepsi
Putus : 11-10-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — PIMPINAN HERMES PALACE HOTEL VS OCTOWANDI
13055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang diatur secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 tahun2004 tentang PPHI pada Pasal 83 ayat (1) yakni :Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrialwajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat;.
    Penggugat tidak membayar biaya panjar perkara a quo;11.Bahwa ketentuan Pasal 57 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI mengatur dengan jelas bahwa:Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrialadalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalamlingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalamUndangUndang ini;12.Bahwa yang diatur secara khusus sebagaimana dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, biaya perkara dalam perkaraHalaman 14
    Pasal 96ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI,Halaman 15 dari 30 hal. Put.
    Bahwa yang diatur secara khusus sebagaimana dalam Pasal 58Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, biaya perkaradalam perkara PPHI yakni :dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihakpihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusiHalaman 25 dari 30 hal. Put. Nomor 100 PK/Pdt.SusPHI/20172/.28.yang nilai gugatannya dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).
    Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 tahun 2004tentang PPHI jo.
Register : 19-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Amb
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat:
NORMA OHORELLA
Tergugat:
PT. RAJAWALI
15876
  • Pada Risalah PPHI dalam Perkara PHI nomor: 12/ PdtSusPHI/2020/PN. Amb tidak terdapat Cap Dinas Tenaga Kerja & TrasmigrasiProvinsi Maluku sebaliknya pada Risalah PPHI dalam Perkara PHInomor: 11/ PdtSus PHI/2020/PN terdapat Cap Dinas Tenaga Kerja &Trasmigrasi Provinsi Maluku, hal mana membuktikan bahwa telah terjadipergantian rislasah PPHI dalam perkara yang sama.......
    (Bukti T 4);Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah tanpa dilakukanperundingan seorang Pegawai Mediator dapat mengeluarkan risalah PPHI!
    PPHI danterindikasi risalah yang dilampirkan Penggugat adalah risalah palsu,sehingga menjadi kewajiban hukum gugatan Penggugat harus dikembalikan;DALAM POKOK PERKARA.1.
    Pada Risalah PPHI dalam Perkara PHI nomor:12/PdtSusPHI/2020/PN Amb tidak terdapat Cap Dinas Tenaga Kerja &Trasmigrasi Provinsi Maluku sebaliknya pada Risalah PPHI dalamPerkara PHI nomor: 11/ PdtSus PHI/2020/PN terdapat Cap DinasTenaga Kerja & Trasmigrasi Provinsi Maluku, hal mana membuktikanbahwa telah terjadi pergantian risalah PPHI dalam perkara yangsama.......
    Risalah Mediasi Palsu (Exceptio Peremptoria)Bahwa sebagaimana dalam eksepsi Tergugat bahwa adanya perbedaanantara risalah PPHI nomor 12/PdtSusPHI/2020/PN Amb yang sedangberjalan dan PPHI nomor 11/PdtSusPHI/2020/PN Amb yang telahdicabut.
Register : 01-02-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat:
VALENCIA HELENA SIE
Tergugat:
1.DIAH QODRIAH
2.YATI
3.IIS SOLIHAH
Turut Tergugat:
PT.COMODO TEXTILE MILLS
768
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 dan ketentuan pasal 1 ayat (1) , ayat(2), ayat (3), ayat ( 4 ) dan ayat (5 ) UU No 2 Tahun 2004 , tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ) , menyebutkan sebagaiberikut :Pasal 56 Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa danmemutus :Halaman 5 dari 30 hal Put.Sela Perk.No.25/Pdt.BthPHI/2018/PN.Bdg.a. Di tingkat petama mengenai perselisishan hak ;b. Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;c.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 dan pasal 1 ayat:(1),(2),(3), (4)dan (5 ) UU NO 2 Tahun 2004 tentang PPHI ( Penyelesaian PerselisihanHubungan industrial ) tersebut, sudah jelas bahwa Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kls IA khusus Bandung , tidak mempunyaikewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan bantahan daripembantah (Sdri.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat ( 1 )serta ketentuan pasal 92 UUNO 2 Tahun 2004, tentang PPHI( Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ) menyebutkan sebagai berikut :Pasal 88 (1) Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambatlambatnya 7 (tujuh)hari kerja setelahmenerima gugatan harus sudah menetapkan MajelisHakim yang terdiri atas 1 (satu) orang Hakim sebagai Ketua Majelisdan 2 (dua) orang Hakim AdHoc sebagai Anggota Majelis yangmemeriksa dan memutus perselisihan.
    ) : PengadilanHubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkunganPengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusanterhadap perselisihan hubungan industrial ;Menimbang, bahwa mengenai defenisi perselisihan hubungan industrial diaturdalam pasal 1 angka 1 UU PPHI yang menyebutkan Perselisihan HubunganIndustrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarapengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/burun atau serikatpekerja/serikat
    buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihankepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU PPHI Jenis Perselisihan HubunganIndustrial meliputi:a. perselisihan hak;b. perselisinan kepentingan;c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dand. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.Menimbang , bahwa dalam UU PPHI telah ditentukan secara
Upload : 19-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 K/PDT.SUS/2011
PT. ARWANA CITRAMULIA, TBK.; KHRISTINA DAMAYANTI
7059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU PPHI);Bahwa fakta tersebut pun telah dinyatakan dalam Surat AnjuranMediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No.164/ANJ/D/XII/10tertanggal 28 Desember 2010 sebagai bahan pertimbangan Mediatordalam memberikan anjuran berkenaan perselisihan mengenai uangpisah yang diberikan oleh PT.
    Pasal 57 UU PPHI adalah tuntutan kepada pengadilan untukmenjatuhkan putusan yang berisi tindakan sementara dari pengadilansebelum putusan atas pokok perkara dijatunkan.
    Pasal 57 UU PPHI);13. Bahwa selain itu, ketidakjelasan tuntutan Penggugat tersebut akanmenyulitkan Pengadilan cq. Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili tuntutan tersebut (vide Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR jo.Pasal 57 UU PPHI) dan akan menimbulkan ketidakjelasan amarputusan terhadap perkara a quo.
    SinarKarya Duta Abadi yang diperbantukan di Pemohon Kasasi.Pengakuan Termohon Kasasi tersebut secara hukum menjadi buktiyang cukup bagi adanya fakta yang dimaksud (ex Pasal 174 HIR jo.Pasal 57 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI).4.5.
    Pasal 57 UU PPHI yang mensyaratkan bahwatuntutan provisi adalah tuntutan kepada pengadilan untuk menjatuhkanputusan yang berisi tindakan sementara dari pengadilan sebelum putusanatas pokok perkara dijatuhkan.
Putus : 22-10-2012 — Upload : 22-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Oktober 2012 — PT. EIN INDONESIA ; ELUH BANGUN
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • anjuran tersebut telah diterima pihakpihak untuk selanjutnyapihak Penggugat menanggapi menerima Anjuran dikarenakan PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan pihak Tergugat tidak memenuhi Pasal 151 danPasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugatterhadap Penggugat tidak memenuhi Pasal 151, Pasal 155 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 96 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI
    ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerjatidak memenuhi UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 57 ayat (2),Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (7);Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar upah yang biasa diterimaPenggugat sebagaimana Pasal 96 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI serta berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003sekalipun ada upaya hukum banding/kasasi;DALAM POKOK PERKARA12Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;Menyatakan bahwa Tergugat telah
    melakukan Pemutusan Hubungan kerjatidak memenuhi Pasal 151 dan Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 serta Pasal 3 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangandengan Pasal 28 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh;Memerintahkan Tergugat agar memanggil dan mempekerjakan kembalipihak Penggugat pada posisi dan jabatan sebagaimana semula tanpadiskriminasi karena Pemutusan Hubungan Kerja tidak memenuhi
    Pasal 151dan Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 3 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar upah yang biasa diterimaPenggugat sebagaimana Pasal 96 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI serta berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003sekalipun ada upaya hukum banding/kasasi sebagai berikut:B Upah Selama Proses Hukum Berjalane Upah Bulan Maret 2011 sampai dengan Mei 2011 Rp1.300.000,00 =Rp3.9000.000,00;e Upah berjalan walaupun
    pesangon atau kompensasi dang anti rugi lainnyakepada pihak kedua bilamana : ayat (4) yaitu pihak kedua tidak mentaati dengansepenuhnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini berikut semua peraturanperusahaan tempat pihak kedua bekerja, dan tidak benar Tergugat melakukanPemutusan Hubungan Kerja melainkan secara yuridis Tergugat telah melakukantindakan sesuai dengan yang dimaksudkan dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang PPHI
Putus : 28-03-2012 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/G/2012/PHI.PN.TPI
Tanggal 28 Maret 2012 — - SEPRIANTA GINTING (Penggugat) - PT. CHARIS MEDIKA BATAM (Tergugat)
5716
  • Bahwa, terhadap anjuran tersebut telah diterima pihakpihak untuk selanjutnya pihakPenggugat menanggapi menerima anjuran di karenakan Pemutusan Hubungan Kerja14kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak memenuhi Pasal 151 dan pasal 155 UndangUndang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.Bahwa, oleh karena pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat tidakmemenuhi Pasal 151 dan pasal 155 UndangUndang No. 13 tahun 2003, tentangKetenagakerjaan serta pasal 96 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI
    sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 ;Berdasarkan Halhal sebagaimana kemukakan diatas, dengan ini Penggugat memohonkepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili untuk berkenan memutuskan perkaraini dengan Putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI:1Mengabulkan seluruh gugatan provisi ;2 Mengatakan bahwa, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tidakmemenuhi Pasal 151, 152 dan pasal 155 & pasal 170 UndangUndang No. 13 tahun2003 serta pasal 3 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI
    ;3 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tidakmemenuhi UndangUndang No. 13 tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat(2), ayat (4) danayat (6) serta ayat (7).4 Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar upah yang biasa diterima Penggugatsebagaimana pasal 96 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, serta berdasarkan UndangUndang No. 13 tahun 2003, sekalipun ada upaya hukum banding/kasasi ;DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan Penggugat ;2 Mengatakan bahwa, Tergugat telah melakukan
    perbuatan yang bertentangan denganPasal 151 dan pasal 155 UndangUndang No. 13 tahun 2003 serta pasal 3 UU No. 2tahun 2004 tentang PPHI ;3 Mengatakan bahwa, Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan denganPasal 28 UndangUndang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh ;4 Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar pesangon sesuai UU No. 13 tahun2003 ;5 Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar upah yang biasa diterima Penggugatsebagaimana pasal 96 UU No. 2 tahun 2004
    tentang PPHI, serta berdasarkan UndangUndang No. 13 tahun 2003, sekalipun ada upaya hukum banding/kasasi sebagaiberikut ;B UPAH SELAMA PROSES HUKUM BERJALAN,;e Upah Desember 2011 Rp. 1.180.000, =Rp. 180.000,e Upah Januari s/d Februari 2012 (UMK 2012) Rp.1.402.000,= Rp. 2.804.000.Jumlah, = Rp. 3.984.000,Terbilang : Tiga juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu RupiahMenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mks
Tanggal 17 Maret 2016 —
4630
  • BUDIANI SEJAHTERA (Vide Pasal1 angka 1 UU PPHI) ;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Makassar Nomor 03/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks dalam pertimbanganputusan halaman 35, Majelis Hakim mengemukakan bahwa : Sangat tidakmungkin dalam kurun wakitu bersamaan Penggugat mempunyai dua hubungannvkerja....". Berdasarkan pertimbangan tersebut dan oleh karena Penggugatsecara jelas merupakan pekerja PT.
    Penggugat tidak jelas menyebutkan gugatan jenis manadalam Perselisihan Hubungan Industrialyang menjadi pokok persoalan ;Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU PPHI menyebutkan terdapat 4 (empat) jenisPerselisinan Hubungan Industrial, yaitu : (i) Perselisihan Hak; (ii) PerselisihanKepentingan; (ili) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; ataukah (iv)Perselisinan Antar Serikat Pekerja. Namun demikian, Penggugat tidak jelasmenentukan gugatan jenis mana yang dimaksud.
    Eksepsi Dilatoir (Belum Waktunya Diajukan).Bahwa Gugatan a quo belum dapat dikabulkan karena berdasarkan Pasal 3, 4dan 5 UU PPHI setiap gugatan Perselisinan Hubungan Industrial hanya dapatdilakukan setelah melalui tahapan perundingan Bipartit dan Mediasi/Konsiliasi.Faktanya, antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada proses Bipartit dan Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 14Mediasi/Konsiliasi.
    BUDIANI SEJAHTERA(Vide Pasal 1 angka 1 UU PPHI) ;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 03/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks dalampertimbangan putusan halaman 35, Majelis Hakim mengemukakan bahwa :Sangat tidak mungkin dalam kurun waktu bersamaan Penggugat mempunyai Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 23 dua hubungan kerja..... Berdasarkan pertimbangan tersebut dan oleh karenaPenggugat secara jelas merupakan pekerja PT.
    Eksepsi DilatoirBahwa Gugatan aquo belum dapat dikabulkan karena berdasarkan Pasal 3, 4dan 5 UU PPHI setiap gugatan Perselisihan Hubungan Industrial hanya dapatdilakukan setelah melalui tahapan perundingan Bipartit dan Mediasi/Konsiliasi.Faktanya, antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada proses Bipartitdan Mediasi/Konsiliasi.
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/PDT.SUS/2010
PT. YASUNAGA INDONESIA ; SDR. ADI HARYADI, DKK. (5 ORANG)
7152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam surat kuasa disebutkan:Mendampingi dan mewakili pemberi kuasa tingkat bipartit, tripartit diDinas Tenaga Kerja SerangBanten atas keputusan pimpinan:Perusahaan PT Yasunaga Indonesia tentang Pemutusan HubunganKerja:1.UU PPHI tidak mengenal tahapan Tripartit melainkan hanyaBipartit selanjutnya Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasesebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 1 s/d 6 UU PPHI.
    Sehingga Penggugat tidak mempunyai hak untuk memberikan kuasamengajukan gugatan, yaitu Penggugat 3 dan Penggugat 4 karenanamanya tidak pernah tercantum dalam permohonan mediasi.Dengan demikian diketahui banwa kedua Penggugat tersebutsebelumnya tidak pernah menempuh proses perundingan bipartit danmediasi sebagaimana yang disyaratkan oleh UU PPHI.
    Sebagian Penggugat tidak mempunyai hak mengajukan gugatan;Sebagaimana uraian di atas bahwa Penggugat 3 dan 4 tidak pernahmelakukan perundingan bipartit maupun mediasi, sebagaimana yangdisarankan oleh Pasal 3, 4 dan 5 UU PPHI, maka dengan sendirinyakedua Penggugat tersebut tidak berwenang untuk mengajukan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial (bukti T.61);Dengan demikian gugatan para Penggugat salah dan harus dinyatakanditolak:(6).
    Tidak terpenuhinya persyaratan formal UndangUndang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);Pasal 3 Ayat (1). Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebin dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat:Pasal 4 Ayat (1).
    Tidak pernah menempuh proses mediasi pada Disnaker Kab.Serang;Hal tersebut sangat terang dan jelas telan melanggar ketentuan danprinsip dasar serta filosofi hubungan industrial sebagaimana tercantumdalam Pasal 3 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 5 UndangUndangNo. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Namun, putusan hakim judex facti yangdikuatkan oleh judex juris kembali khilaf dan keliru dengan menolakeksepsi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat.
Putus : 04-05-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 4 Mei 2011 — RUDIJANTO VS 1. PT. DWIMITRA NUSANTARA SATRIA, DK.
7272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tindakan DisnakerJakarta Pusat/Mediator tetap menerimapermohonan pencatatan perkara perselisihanhubungan industrial dan tetap melanjutkanmediasi adalah bertentangan dengan UndangUndang PPHI yang intinya mengatakanpenyelesaian perselisihan hanya dalam satuperusahaan (Vide : UndangUndang PPHI Pasal1 ayat 11 juncto Pasal 1 ayat 12 dan VideUndang Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat15) jBahwa secara hukum (legal formal) pihak yang seharusnyabertindak selaku Pemohon dalam permohonan' pencatatanperkara
    Pasal90 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (PPHI) (terkait tentangpemeriksaan perkara di dalam persidangan)dan Pasal 102 dan Pasal 100 Undang UndangNo. 2 Tahun 2004 tentang PPHI (terkaittentang pengambilan keputusan) dan Pasal 5Undang Undang No. 1 4Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (terkaitdengan informasi, dokokumen elektronik)karena tidak diterapkan dengan benar~ danadil sesuai prinsip fair trial (tidak beratsebelah) ;A.Adapun bunyi
    Pasal 90 UndangUndang PPHI,akan tetapi tidak dijawab atau tidak ditanggapi dantidak dipenuhi tanpa alasan apapun oleh Judex Factidan tindakan Judex Facti bertentangan dengan Pasal 102ayat 1 d Undang Undang PPHI, Pasal 139 ayat 1 HIR jo.Pasal 121 HIR jo. Pasal 90 UndangUndang PPHI ;Yurisprudensi, putusan MA No. 395 K/Sip/1971 tanggalHal. 41 dari 61 hal.Put.No. 229 K/PDT.SUS/201110 Juli1971 ; Hakim Pengadilan Negeri, karenaJabatannya,berwenang memanggi!
    putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada,kebiasaan dan keadilan ; Pasal 102 ayat 1 d UndangUndang PPHI :(1) Putusan Pengadilan harus memuat :d.
    Pasal 102 ayat 1d dan Pasal 100 Undang Undang PPHI,(iii). Pasal 163 HIR, dan (iv).