Ditemukan 5 data
Terbanding/Penggugat : MHD PRASATRIO BIN RONI
127 — 50
Prasatrio Bin Roni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Cut Chanya Farach Diva Binti Syamsul Bahri) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Cut Chanya Farach Diva Binti T.
Prasatrio,
lahir 10 Mei 2015, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayahnya untuk mencurahkan kasih sayangnya pada saat tertentu dengan tidak mengganggu perkembangan psykologi anak; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan/menyerahkan anak yang bernama Mifzan Al-Zafran Bin Mhd.
Prasatrio kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah anak pada angka 2 tersebut sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri.
SYAMSUL BAHRI
Terbanding/Penggugat : MHD PRASATRIO BIN RONI
DALAM REKONVENSI
1 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rian Prasatrio Bin Sudarto) terhadap Penggugat (Sukma Jatiningsih Binti Kodirin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- MenetapkanAlmarhumJajang Sunaryo bin Kamidmeninggal dunia dalam keadaaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari(Alm)Jajang Sunaryo bin Kamid, adalah sebagai berikut:
- Lina Puspayanti binti As.Upang Suparman (Istri);
- Prasatrio Pandurama bin Jajang Sunaryo (Anak Kandung
69 — 3
- Menjatuhkan talak satu bain sughraa Tergugat (Mhd Prasatrio Bin Roni) terhadap Penggugat (Cut Chanya Farach Diva Binti T.
18 — 4
DALAM KONVENSI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon (Mhd Prasatrio bin Roni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Cut Chanya Farach Diva binti T.
Memberikan izin kepada Pemohon (Mhd Prasatrio bin Roni) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Termohon) didepan sidangPengadilan Agama Medan;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.500.000, (Empat juta lima ratusribu rupiah);Halaman 35 dari 37 Putusan Nomor 1156/Pdt.G/2020/PA.Mdn.3.