Ditemukan 2 data
MASUSANTO
Terdakwa:
1.SUPARMAN
2.RENDRY PRAVIT BUDITYA alias MAMIK
50 — 6
RENDRY PRAVIT BUDITYA alias MANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
- Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
MASUSANTO
Terdakwa:
1.SUPARMAN
2.RENDRY PRAVIT BUDITYA alias MAMIK
19 — 5
dan PRAVIT; Bahwa melakukannya dengan cara PAI mencongkel jendela rumah korbankemudian masuk dan membuka pintu belakang, lalu terdakwa dan PRAYITmasuk kedalam rumah korban kemudian mengangkut 5 (lima) buah drigenberisikan minyak solar kehutan belakang rumah korban, lalu terdakwa danPA mencari pembeli sementara PRAYIT menunggu 5 buah grigen dihutanbelakang rumah korban, kemudian terdakwa dan PA!