Ditemukan 1 data
20 — 7
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRICKY AGUS HAMZAH dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun
- PRICKY AGUS HAMZAH
PUTUSANNomor:3.639/PidB/2015/PN Mdn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa: Nama : PRICKY AGUSHAMZAHTempat lahir : MedanUmur/Tgl.Lahir : 30 Tahun / 11 Agustus 1985Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : J1.K.L Yos Sudarsono KM11,3 Gang Wakaf SentulNo.Kel.Kota
Nomor 3.639/Pid.B/2015/PN.Mdn., tanggal 22Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Setelah memeriksa barang bukti dimuka persidangan;Setelah mendengar Tuntutan/Requisitor dari Penuntut Umum yang menuntutagar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa PRICKY
AGUS HAMZAH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian DenganPemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)ke4 KUHPidana;2 Menjatuhkan terdakwa PRICKY AGUS HAMZAH dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol BK 2212 ABSDikembalikan
perkara sebesar Rp.1000,(Seribu rupiah);Setelah mendengar Permohonan lisan dari Terdakwa yang memohon agarhukumannya diringankan dengan alasan, mengaku bersalah, menyesali perbuatannyadan tidak akan mengulagi lagi kejahatannya;;Setelah mendengar tanggapan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum yangdiajukan secara lisan, dengan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum, dengan surat dakwaan yang isinya sebagai berikut :Dakwaan Bahwa terdakwa PRICKY
Akibat perbuatan terdakwa PRICKY AGUS HAMZAH dan ANTONSIMON SIMANJUNTAK (belum tertangkap) saksi korban menderita kerugianyang ditaksir sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah).