Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 511/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Tanggal 28 September 2021 — Penuntut Umum:
ANNA HERTATI, SH
Terdakwa:
HENGKY PRITANI Bin MUHAMMAD SIDIK
7132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hengky Pritani Bin Muhammad Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda 800.000.000,00
    Penuntut Umum:
    ANNA HERTATI, SH
    Terdakwa:
    HENGKY PRITANI Bin MUHAMMAD SIDIK
    PUTUSANNomor 511/Pid.Sus/2020/PN CkrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cikarang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Hengky Pritani Bin Muhammad Sidik;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 17 September 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Karajan Utara RT 002 RW 001 Desa / KelurahanKaryasari Kecamatan
    RengasdengklokKabupaten Karawang Jawa Barat;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa Hengky Pritani Bin Muhammad Sidik ditangkap tanggal 26Mei 2021, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/48/V/2021/Restro Bks, tanggal 26 Mei 2021;Terdakwa Hengky Pritani Bin Muhammad Sidik ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan, Terdakwa HENGKY PRITANI Bin MUHAMMAD SIDIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasail, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 511/Pid.Sus/2021/PN Ckr2.
    lagi perbuatannya;Setelan mendengar tanggapan penuntut umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa la terdakwa HENGKY PRITANI Bin MUHAMMAD SIDIK pada hariSelasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 22.30 Wib
    Menyatakan Terdakwa Hengky Pritani Bin Muhammad Sidik terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakdan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan Dalam BentukBukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;3.