Ditemukan 1 data
17 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Propina Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 466.000,- (Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;