Ditemukan 1 data
TRI LESTARI, SE
Terdakwa:
NATALIA RATNA SARI
60 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Natalia Ratna Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan data perusahaan PT.Adhi Graha Properti Mandiri/PT.AGPM kepada Disnakertrans setempat secara online ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar