Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 09-03-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 1/Pid.C/2020/PN Plk
Tanggal 10 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI LESTARI, SE
Terdakwa:
NATALIA RATNA SARI
606
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Natalia Ratna Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak melaporkan data perusahaan PT.Adhi Graha Properti Mandiri/PT.AGPM kepada Disnakertrans setempat secara online ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar