Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 169/PDT/2016/PT.MTR
Tanggal 20 Desember 2016 — PT. PADE ANGEN sebagai Pembanding Melawan IBRAHIM sebagai Terbanding DAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Cq. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM TIMUR sebagai Turut Terbanding
8261
  • Tanah Hak guna Bangunan No. 516, Kelurahan bertais seluas 54M2 terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, KotaMataram, Propinsi NTB berikut bangunan Ruko bertingkat 1berlantai dengan ukuran panjang 12 M dan4 Meter setempatdikenal sebagai pusat berdagangan Bertais blok B No. 4 tertulisatas nama PT.PADE ANGEN.c.
    Tanah Hak guna Bangunan No. 519/ Kelurahan bertais seluas 54M2 terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, KotaMataram, Propinsi NTB berikut bangunan Ruko bertingkat 1berlantai dengan ukuran panjang 12 M dan4 Meter setempatdikenal sebagai komplek pusat berdagangan Bertais blok D No. 7tertulis atas nama PT.PADE ANGEN.d.
    Tanah Hak guna Bangunan No. 524, Kelurahan bertais seluas 54M2 terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, KotaMataram, Propinsi NTB berikut bangunan Ruko bertingkat 1berlantai dengan ukuran panjang 12 M dan4 Meter setempatdikenal sebagai pusat berdagangan Bertais blok D No. 12 tertulisatas nama PT.PADE ANGEN..
    Tanah Hak guna Bangunan No. 529/ Kelurahan bertais seluas 54M2 terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakranegara, KotaMataram, Propinsi NTB berikut bangunan MRuko bertingkat 1berlantai Il dengan ukuran panjang 12 Meter dan4 Meter setempatdikenal sebagai pusat berdagangan Bertais blok D No. 17 tertulisatas nama PT.PADE ANGEN.i.
    PADE ANGEN.Bahwa atas pemberian surat kuasa menjual sebagaimana tersebut diatas Para Tergugat telah menjual tanah hak guna bangunan (HGB)dalam surat kuasa menjual tersebut akan tetapi Para Tergugat tidakmembayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewajibandari Para Tergugat sebagai penerima kuasa sekaligus pemilik tanahdan bangunan objek kuasa menjual tersebut, walaupun memang dalamSertifikat masih tercantum atas nama Penggugat (PT.PADE ANGEN).Bahwa Turut Tergugat ( Kantor Pelayanan Pajak
Register : 13-12-2024 — Putus : 06-03-2025 — Upload : 07-03-2025
Putusan PN MATARAM Nomor 896/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 6 Maret 2025 — Penuntut Umum:
2.MUTHMAINNAH H, S.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa:
WALDY NUR ALIF
2918
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Agustus 2022, sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Oktober 2022, sejumlah Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Desember 2022, sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 05 Januari 2023, sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar surat tugas kepada Waldy Nur Alif dari PT.Pade