Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 07-03-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 25/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
TRI HARYATUN, SH
Terdakwa:
DUANKIE TJANDRA ad HASMANI TJANDRA
4613
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 ( sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar audit internal PT.Presindo
      Central
    • 1 (satu) lembar pengangkatan karyawan
    • 6 (enam) lembar slip gaji
    • 2 (dua) lembar surat keterangan dinas
    • 6 (enam) lembar faktur penjualan
    • 6 (enam) lembar surat jalan
    • 4 (enam) lembar tanda terima barang
    • 1 (satu) lembar nota tanda terima pembayaran resmi PT.Presindo Central
    • 1 (satu) lembar nota
    • 1 (satu) buah kemeja lengan pendek berwarna biru dan putih bermotif kotak-kotak ;

    Dikembalikan PT.Presindo

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar audit internal PT.Presindo Central 1 (Satu) lembar pengangkatan karyawan 6 (enam) lembar slip gaji 2 (dua) lembar surat keterangan dinas 6 (enam) lembar faktur penjualan 6 (enam) lembar surat jalan 4 (enam) lembar tanda terima barang1 (satu) lembar nota tanda terima pembayaran resmi PT.PresindoCentral 1 (Satu) lembar nota 1 (Satu) buah kemeja lengan pendek berwarna biru dan putih bermotifkotakkotak ;Dikembalikan PT.Presindo Central.4.
    Bahwa benar setelah terdakwa menerima uang tagihan tersebut tidakdisetorkan ke Bank BCA Cab.Citra 1 Jakarta Barat an.PT.Presindo Centraldan terdakwa menyerahkan nota buatan terdakwa sendiri kepada saksi LindaHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 25/Pid.B/2019/PN Tngwati selaku Supervisor Keuangan PT.Presindo Central untuk menutupiperbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang ke perusahaan dimanakonsumen telah melakukan pembayaran kepada terdakwa secara cash/tunaidan setelah PT.Presindo Central mengaudit
    PT.Presindo Central dan terdakwamenyerahkan nota buatan terdakwa sendiri kepada saksi Linda wati selakuSupervisor Keuangan PT.Presindo Central untuk menutupi perbuatanterdakwa yang tidak menyetorkan uang ke perusahaan dimana konsumentelah melakukan pembayaran kepada terdakwa secara cash/tunai ; Bahwa setelah PT.Presindo Central mengaudit dan konfirmasi kepadaCustamer telah membayar lunas dan selanjutnya terdakwa dipanggil olehsaksi Lindawati dan terdakwa mengakui bahwa uang tagihan tersebut olehterdakwa
    Bahwa setelan terdakwa menerima uang tagihan tersebut tidakdisetorkan ke Bank BCA Cab.Citra 1 Jakarta Barat an.PT.Presindo Centraldan terdakwa menyerahkan nota buatan terdakwa sendiri kepada saksi Lindawati selaku Supervisor Keuangan PT.Presindo Central untuk menutupiperbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang ke perusahaan dimanaHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 25/Pid.B/2019/PN Tngkonsumen telah melakukan pembayaran kepada terdakwa secara cash/tunaidan setelah PT.Presindo Central mengaudit dan
    Memerintahkan barang bukti berupa :1 (Satu) lembar audit internal PT.Presindo Central1 (Satu) lembar pengangkatan karyawan6 (enam) lembar slip gaji2 (dua) lembar surat keterangan dinas6 (enam) lembar faktur penjualan6 (enam) lembar surat jalan4 (enam) lembar tanda terima barang1 (satu) lembar nota tanda terima pembayaran resmi PT.PresindoCentral 1 (satu) lembar nota 1 (Satu) buah kemeja lengan pendek berwarna biru dan putih bermotifkotakkotak ;Dikembalikan PT.Presindo Central.6.
Register : 08-04-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 138/PID.SUS/2020/PT BDG
Tanggal 29 Mei 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : NENENG TIA SETIANINGSIH, SH.
Terbanding/Terdakwa I : SUGIYONO Alias YAKUB Bin WITO SUKARNO
Terbanding/Terdakwa II : YANTO SUGIANTO Bin ACA DARSA
185127
  • SUGIYONO selaku Direktur PT.Presindo Central Utama yang telah menggunakan Software NX 10 untuk kegiatanproduksinya, melalui Pegawai Eksekutif Mr. ANDRI tertanggal 17 Juli 2017 telahberkirim surat ke PT. Central Presindo Utama yang intinya apabila PT. CentralPresindo Utama memerlukan bantuan terkait dengan Software Siemens agar segeramenghubungi PT. Pro Actsys Indonesia selaku perwakilan Siemens, namun haltersebut tidak ditanggapi olen Terdaka .